ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK  KAPAN AKAN BERLAKU?

Ditulis oleh

di

,

Beberapa hari belakangan ini berbagai media yang terbit di Aceh memberitakan kekecewaan Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, bahkan sampai menyebabkan Wakil Gubernur “curhat dan mengadu” kepada Presiden. Berita-berita tersebut antara lain menyatakan bahwa Rancangan PP dan Rancangan Perpres tentang Pengelolaan Kawasan Sabang yang sudah dibahas dan sudah diparaf  antar Menteri kembali mentah karena Kementerian Keuangan menganulir beberapa pasal yang sebelumnya sudah disepakati. Begitu juga Wagub mengeluh kepada Presiden karena berbagai PP dan Perpres turunan UUPA yang menurut UUPA trsebut harus sudah selesai dua taun sesudah unang-undang itu disahkan (jadi dalam tahun 2008 yang lalu), sampai sekarang masih belum disahkan.

            Sekiranya ketentuan dalam UUPA diperhatikan, maka akan kita ketahuia bahwa kepada Aceh diberikan otonomi khusus, yaitu aturan dan kewenangan khusus (berbeda) yang diberikan kepada Aceh, sekiranya dibandingkan dengan aruran yang diberikan kepada daerah-daerah lain. Sekiranya dirincikan, otonomi khusus ini paling kurang akan menjadi dua buah. Yang pertama kekhususan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh (dan pemerintah kabupaten/kota), yang akan diatur dengan Qanun Aceh atau qanun kabupaten/kota. Yang kedua, kekhususan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang akan diatur dengan peraturan perundangan tingkat nasional yang sesuai untuk itu. Diantara otonomi khusus tersebut adalah kedudukan dan pengelolaan zakat. Zakat menjadi bagian dari otonomi khusus, karena seperti akan diuraikan di bawah, pengelolaan zakat di Aceh diatur berbeda dengan yang berlaku secara nasional. Masalah inilah yang akan menjadi fokus perhatian dalam uraian di bawah.

UUPA (UU 11/06), dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d  menyebutkan bahwa zakat termasuk sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh atau PAD kabupaten/kota di Aceh. Selanjutnya dalam Pasal  191 disebutkan bahwa zakat yang menjadi PAD tersebut (bersama-sama dengan harta agama lainnya, seperti wakaf dan infaq) dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota. Sedang tata cara pengelolaan zakat  (dan harta agama lainnya tersebut) diatur dengan qanun. Setelah ini dalam Pasal 192 disebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

Sekiranya dibandingkan dengan ketentuan tentang zakat yang belaku secara nasional yaitu UU No 38 th 2007, dan peraturan nasional tentang pengelolaan keuangan daerah (khususnya PAD) maka tiga ketentuan dalam UUPA di atas merupakan kekhususan yang diberikan kepada Aceh. (1) Di Aceh zakat merupakan PAD sedang dalam UU Zakat dan UU Keuangan Daerah zakat bukanlah PAD; (2) Di Aceh zakat yang dibayarkan menjadi faktor pengurang atas pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak; sedang dalam UU Zakat, zakat hanya menjadi pengurang atas harta kena pajak, bukan menjadi pengurang atas pajak. (3) Di Aceh zakat yang merupakan PAD tersebut dikelola oleh Baitul Mal sehingga berbeda dengan peraturan keuangan nasional, yang menetapkan DPKKD (di Aceh DPKKA) sebagai pengelola PAD. Pengelolaan zakat oleh Baitul Mal juga berbeda dengan ketentuan dalam UU Zakat yang menyerahkan pengelolaan zakat kepada masyarakat (lembaga yang dibentuk oleh masyarakat; jadi bukan lembaga yang dibentuk pemerintah seperti Baitul Mal di Aceh).

Dari uraian dan perbandingan di atas dapat disimpulkan bahwa otonomi khusus tentang pengaturan zakat sebagai PAD dan pengelolaannya oleh Baitul Mal menjadi kewenangan Pemerintah Aceh yang akan diatur dengan Qanun Aceh. Sedang penetapan zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan terhutang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang dianggap tepat.

Untuk mengatur zakat sebagai PAD dan penetapan Baitul Mal sebagai pengelolanya, di Aceh telah dilakukan melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal (sebagai pengganti Qanun Aceh Nomor 7 Taun 2004 tentang Pengelolaan Zakat), yang selanjutnya dilengkapi lagi dengan Peraturan Gubernur nomor 60 dan nomor 92 tahun 2008 sebagai peraturan pelaksanaannya. Dengan aturan ini Baitul Mal Propinsi dan Baitul Mal kabupaten/kota di seluruh Aceh berhak bahkan berkewajiban memungut zakat tanpa perlu kepada persetujuan muzakki.  Mengenai tata cara pengelolaan zakat sebagai PAD (khusus) yang dikelola oleh Baitul Mal pun sudah diatur dalam qanun dan PERGUB di atas. Sedang pembelanjaan atau penyalurannya, disesuaikan dengan tuntunan syari`at Islam, hanya boleh untuk delapan senif yang disebutkan Al-qur’an, tidak boleh untuk yang lainnya. Sekedar informasi, realisasi pengumpulan zakat oleh Baitul Mal pada tahun 2009 pada tingkat provinsi berjumlah tujuh milyar lebih sedang pada tingkat kabupaten/kota berjumlah enam puluh lima milyar lebih.

Adapun pengaturan zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan, sepeti telah disebutkan, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Jadi Pemerintah Aceh tidak boleh menetapkannya melalui Qanun Aceh. Pemerintah Pusatlah yang harus merealisasikannya melalui peraturan perundangan yang dianggap tepat. Kelihatannya peraturan ini, sampai sekarang masih belum ada, karena seperti kita ketahui dan rasakan bersama, zakat yang dibayar oleh penduduk Aceh masih menjadi beban tambahan atas pajak, belum berfungsi sebagai pengurang pajak. Beban tambahan ini tentu akan terasa berat, karena di daerah lain beban ini tidak ada.

Penduduk Aceh yang telah membayar (dipungut) zakat berarti telah menyumbang (diwajibkan menyumbang) 2,5 % dari penghasilannya untuk PAD provinsi atau PAD kabupaten/kota akibat otonomi khusus. Sedang seharusnya penduduk Aceh yang membayar zakat mendapat hak untuk dikurangi pajak penghasilannya sebesar 2,5 % dari ketentuan yang berlaku secara nasional, karena adanya otonomi khusus. Jadi alih-alih memberikan keringanan ataupun kemudahan kepada penduduk Aceh, seperti yang diharapkan para penggagasnya, pelaksanaan otonomi khusus di bidang zakat sekarang ini ternyata menjadi beban berat kepada penududk Aceh. Penulis yakin penduduk Aceh, terutama sekali yang sudah membayar zakat kepada Baitul Mal, sangat berharap agar Pemerintah Aceh tidak lupa memperjuangkan kelahiran peraturan yang merealisasikan zakat sebagai faktor pengurang atas pajak penghasilan terhutang, sebagaimana diamanatkan oleh UUPA. Hal ini perlu dilakukan agar otonomi khusus di bidang zakat sebagai bagian dari pelaksanaan syari`at a Islam betul-betul datang memberikan rahmat dan bukan beban berat. Himbauan ini perlu penulis sampaikan karena penulis tidak tahu apa saja yang sudah disepakati antara Pemerintah Aceh dan pemerintah Pusat di luar Pengelolaan Kawasan Sabang. Saya yakin penduduk Aceh sangat berharap bahwa zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan terhutang sebagaimana ditentukan dalam UUPA, sudah termasuk ke dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disepakati dan akan disahkan tersebut. Wallahu a`lam bish-shawab. Kepada Allah kita mohon hidayah dan kekuatan, kepada Nya kita berserah diri dan kepada Nya pula kita persembahkan bakti. Amin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *