Perintah (kewajiban) membayar zakat di dalam Al-qur’an, yang disebutkan beriringan dengan kewajiban mendirikan shalat ditemukan sebanyak 33 kali. Sedang perintah membayar zakat yang tidak diiringkan dengan shalat, atau disampaikan dengan kata yang lain, seperti perintah untuk membayar infaq atau shadaqah, ditemukan lebih 40 kali. Begitu juga perintah mendirikan shalat yang tidak beriringan dengan zakat ditemukan lebih 40 kali. Dengan demikian tidaklah berlebih-lebihan sekiranya dikatakan bahwa di dalam Al-qur’an, perintah membayar zakat disebutkan sama banyak dengan perintah mendirikan shalat (sekitar 70 kali), dan itu artinya peuanaian keduanya sama penting menurut Al-qur’an.
Ayat-ayat tentang kewajiban zakat, semuanya bersifat umum, mencakup semua jenis harta (simpanan, tabungan) dan semua jenis penghasilan (pertanian, peternakan, perdagangan, jasa, industri, dsb). Misalnya At-tawbah 103 yang bermakna: ([Wahai para pengusa/pemimpin] ambil dari harta mereka [kaum muslimin] shadaqah [zakat] untuk membersihkan dan mensucikan mereka …), serta Adz-dzariyat 19 dan Al- ma`arij 25 yang bermakna (Dalam harta mereka [orang muslim yang kaya] ada hak untuk orang yang meminta dan tidak berpunya). Perintah berinfaq, yang sebagiannya dipahami mencakup pembayaran zakat, ditujukan terhadap semua jenis penghasilan (misalnya al-Baqarah 254).
Penjelasan dan pembatasan tentang jenis harta dan penghasilan yang terkena zakat, begitu juga nisab (batas minimal harta kena zakat) dan kadar (jumlah harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat) berasal dari sabda Rasulullah dan praktek yang terjadi pada masa Rasulullah (Sunnah Rasulullah) dan Sahabatnya (sesudah Rasulullah wafat). Tetapi penjelasan dan rincian ini tidaklah dalam bentuk yang terang dan lengkap sekali, sehingga harus disusun, dirangkai dan ditata terlebih dahulu agar mudah dipahami dan dijalankan. Dengan demikian peluang dan bahkan keharusan untuk melakukan ijtihad menjadi relatif besar dan luas.
Dalam kitab Fath-ul Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, ditemukan 118 hadis di bawah judul Kitab-uz Zakat, Jiid IV, (hlm 3 s/d 151, nomor 1395 s/d 1512). Lebih setengah dari hadis-hadis ini menjelaskan kelebihan serta anjuran untuk berzakat dan bersedekah; menjelaskan pahala dan manfaatnya, serta celaan untuk orang yang enggan membayar zakat. Mengenai jenis harta serta nisab dan kadar zakat misalnya, hanya ada beberapa hadis, yaitu tentang zakat petanian, zakat ternak dan zakat perak (simpanan). Hadis tentang zakat perdagangan dan rikaz tidak ditemukan di dalam himpunan hadis Imam Al-Bukhari ini.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa pembatasan tentang jenis dan persyaratan harta dan penghasilan yang dikenai zakat, yang ditemukan di dalam hadis-hadis Rasulullah itu tidaklah bersifat mutlak, sehingga cenderung diperluas mengikuti perbedaan tempat, waktu dan keadaan (mata pencaharian penduduk), sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fiqih. Menurut bacaan penulis, semua mazhab empat telah melakukan perluasan mengenai harta dan penghasilan yang dikenai zakat. Tetapi perluasan yang dilakukan tidaklah sama pada semua mazhab.
Untuk memperluas isi hadis mengenai jenis dan macam harta kena zakat, para ulama berusaha mencari `illat yang terkandung didalamnya. Untuk hasil pertanian, sebagian mereka menyatakan `illat tersebut adalah makanan pokok, sebagian yang lain menyatakan tahan disimpan, ada yang menyatakan karena merupakan biji-bijian, ada yang menyatakan karena ditanam dan ada juga yang menyatakan karena menjadi penghasilan (bernilai ekonomis). Dengan demikian berdasarkan `illat yang dibangun dengan logika dan pertimbangan masing-masing, semua ulama dan mazhab (mungkin pengecualiannya hanyalah sebagain pengikut Mazhab Zhahiri) memperluas makna hadis di atas. Ada yang memperluasnya secara relatif terbatas, (misalnya ulama Syafi`iyah) hanya pada biji-bijian yang dijadikan makanan pokok, yang tahan disimpan, dan ditanam oleh sipetani (jadi hasil pohon sagu yang juga dijadikan makanan pokok tidak wajib dizakati karena pohon sagu di Aceh tidak ditanam oleh petani). Tetapi sebagian ulama yang lain (misalnya ulama Hanafiah) memperluasnya menjadi semua jenis pertanian yang memberikan hasil atau dijadikan mata pencaharian, seperti kelapa, cengkeh, kopi, pala, pisang dan sebagainya. Dari jalan pikiran para ulama ini penulis cenderung mengikuti para ulama yang menyatakan semua penghasilan (pertanian atau bukan pertanian termasuk sektor jasa di dalamnya) sekiranya telah mencapai nisab wajib dizakati.
Karena itu tidaklah aneh sekiranya Said Sabiq dalam Fiqh-us Sunnah (Bab/Kitab Zakat), menyatakan bahwa tidak semua masalah zakat mempunyai dalil langsung (sharih) dari hadis-hadis. Tentang jenis tanaman yang terkena zakat misalnya, Said Sabiq secara jelas menyatakan bahwa pada masa Rasululah hasil pertanian yang dizakati hanyalah gandum, jelai, kurma dan anggur. Adapun hasil pertanian lainnya, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan tidak dizakati pada masa Rasulullah (Said Sabiq, jilid 1, hlm 407 dst.). Adanya kewajiban zakat atas padi dan jagung serta beberapa jenis tanaman lainnya ditetapkan oleh para ulama sesudah Rasulullah wafat dengan metode qiyas. Imam Syafi`i dalam Kitab al-Um tentang zakat perdagangan mencantumkan sebagai dalil yang pertama, riwayat bahwa Khalifah Umar mengambil zakat atas barang yang akan diperdagangkan. Setelah ini beliau kutip pendapat Ibnu Umar bahwa harta yang dipersiapkan untuk berdagang wajib dizakati. Beliau tidak mencatumkan hadis bahwa pada masa Rasulullah barang perdagangan sudah dizakati. Sehingga tidaklah terlalu salah sekiranya disimpulkan bahwa zakat atas harta perdagangan baru dimulai pada masa Khalifah Umar bin Khattab, bukan pada masa Rasulullah.
Dalam kaitan dengan kadar zakat, hadis-hadis menentukan kadar yang tidak sama. Terhadap hasil pertanian ada dua kadar zakat. Kalau tanaman tersebut diairi dengan air hujan atau air sungai maka zakatnya 10 % dari hasil panen. Tetapi kalau tanaman tersebut diairi dengan disiram maka zakatnya turun menjadi 5 % saja. Untuk hewan ternak, setiap 40 ekor kambing zakatnya satu ekor kambing setahun; setiap 30 ekor sapi (kerbau) zakatnya satu ekor anak sapi berumur dua tahun, sedang untuk sapi (kerbau) yang berjumah 40 ekor zakatnya tetap satu ekor tetapi yang berumur 3 tahun lebih. Untuk emas dan perak zakatnya adalah 2,5 %. Zakat yang paling besar adalah zakat harta rikaz, yaitu 20 %. Dari berbagai ketentuan tentang kadar zakat ini, para ulama berusaha mencari `illat yang terkandung di dalamnya, yang kesimpulannya lebih kurang sebagai berikut. Pekerjaan yang tidak memerlukan modal, tidak memerlukan keahlian untuk mengerjakannya atau resiko ruginya relatif kecil maka zakatnya relatif besar. Sebaliknya pekerjaan yang memerlukan modal besar atau memerlukan keahlian yang relatif tinggi, atau resiko gagal atau ruginya relatif besar, maka zakatnya menjadi relatif kecil. Ke dalam kelompok pertama masuk hasil pertanian tadah hujan, dan harta rikaz. Ke dalam yang kedua masuk zakat hewan ternak, perak (emas) dan barang simpanan, serta zakat pertanian yang disiram atau dikerjakan secara intensif. Kuat dugaan berdasar jalan pikiran inilah maka kadar zakat untuk perdagangan (yang pemungutan zakatnya dimulai pada masa Sahabat) mereka samakan dengan emas dan perak (barang simpanan) yaitu 2,5 %. Sekiranya jalan pikiran ini diteruskan maka zakat untuk usaha pertanian yang memerlukan modal besar dan perawatan sangat intensif, seperti perkebunan besar (industri pertanian) maka zakatnya akan turun menjadi 2,5 %, tidak perlu sama dengan kadar zakat pertanian tadah hujan (10 %) atau teknis sederhana (5 %).
Semoga ada manfaatnya, insya Allah pada kesempatan yang lain akan penulis lanjutkan dengan perkembangan pendapat dan dalil-dalil tentang zakat atas penghasilan dari sektor jasa, untuk mengetahui kenapa Qanun Aceh mewajibkan kita untuk membayarnya. Wallahu a`lam bis-shawab wa ilayhi-l marji` wa-l ma`ab.
Banda Aceh, 16 Nopember 2011.
(Dimuat dalam ruang opini Serambi Indonesia, tanggal 25 Nopember 2011, bertepatan 29 Zulhijjah 1432 M)