Kategori: Zakat

  • HARTA KENA ZAKAT TELAH DIPERLUAS DAN DITAMBAH OLEH PARA ULAMA

    Perintah (kewajiban) membayar zakat di dalam Al-qur’an, yang disebutkan beriringan dengan kewajiban mendirikan shalat ditemukan sebanyak 33 kali. Sedang perintah membayar zakat yang tidak diiringkan dengan shalat, atau disampaikan dengan kata yang lain, seperti perintah untuk membayar infaq atau shadaqah, ditemukan lebih 40 kali. Begitu juga perintah mendirikan shalat yang tidak beriringan dengan zakat ditemukan lebih 40 kali. Dengan demikian tidaklah berlebih-lebihan sekiranya dikatakan bahwa di dalam Al-qur’an, perintah membayar zakat disebutkan sama banyak dengan perintah mendirikan shalat (sekitar 70 kali), dan itu artinya peuanaian keduanya sama penting menurut Al-qur’an.

    Ayat-ayat tentang kewajiban zakat, semuanya bersifat umum, mencakup semua jenis harta (simpanan, tabungan) dan semua jenis penghasilan (pertanian, peternakan, perdagangan, jasa, industri, dsb). Misalnya At-tawbah 103 yang bermakna: ([Wahai para pengusa/pemimpin] ambil dari harta mereka [kaum muslimin] shadaqah [zakat] untuk membersihkan dan mensucikan mereka …), serta Adz-dzariyat 19 dan Al- ma`arij 25 yang bermakna (Dalam harta mereka [orang muslim yang kaya] ada hak untuk orang yang meminta dan tidak berpunya). Perintah berinfaq, yang sebagiannya dipahami mencakup pembayaran zakat, ditujukan terhadap semua jenis penghasilan (misalnya al-Baqarah 254).

    Penjelasan dan pembatasan tentang jenis harta dan penghasilan yang terkena zakat, begitu juga nisab (batas minimal harta kena zakat) dan kadar (jumlah harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat) berasal dari sabda Rasulullah dan praktek yang terjadi pada masa Rasulullah (Sunnah Rasulullah) dan Sahabatnya (sesudah Rasulullah wafat). Tetapi penjelasan dan rincian ini tidaklah dalam bentuk yang terang dan lengkap sekali, sehingga harus disusun, dirangkai dan ditata terlebih dahulu agar mudah dipahami dan dijalankan. Dengan demikian peluang dan bahkan keharusan untuk melakukan ijtihad menjadi relatif besar dan luas.

    Dalam kitab Fath-ul Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, ditemukan 118 hadis di bawah judul Kitab-uz Zakat, Jiid IV, (hlm 3 s/d 151, nomor 1395 s/d 1512). Lebih setengah dari hadis-hadis ini menjelaskan kelebihan serta anjuran untuk berzakat dan bersedekah; menjelaskan pahala dan manfaatnya, serta celaan untuk orang yang enggan membayar zakat. Mengenai jenis harta serta nisab dan kadar zakat misalnya, hanya ada beberapa hadis, yaitu tentang zakat petanian, zakat ternak dan zakat perak (simpanan). Hadis tentang zakat perdagangan dan rikaz tidak ditemukan di dalam himpunan hadis Imam Al-Bukhari ini.

    Kebanyakan ulama berpendapat bahwa pembatasan tentang jenis dan persyaratan harta dan penghasilan yang dikenai zakat, yang ditemukan di dalam hadis-hadis Rasulullah itu  tidaklah bersifat mutlak, sehingga cenderung diperluas mengikuti perbedaan tempat, waktu dan keadaan (mata pencaharian penduduk), sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fiqih. Menurut bacaan penulis, semua mazhab empat telah melakukan perluasan mengenai harta dan penghasilan yang dikenai zakat. Tetapi perluasan yang dilakukan tidaklah sama pada semua mazhab.

    Untuk memperluas isi hadis mengenai jenis dan macam harta kena zakat, para ulama berusaha mencari `illat yang terkandung didalamnya. Untuk hasil pertanian, sebagian mereka menyatakan `illat tersebut adalah makanan pokok, sebagian yang lain menyatakan tahan disimpan, ada yang menyatakan karena merupakan biji-bijian, ada yang menyatakan karena ditanam dan ada juga yang menyatakan karena menjadi penghasilan (bernilai ekonomis). Dengan demikian berdasarkan `illat yang dibangun dengan logika dan pertimbangan masing-masing, semua ulama dan mazhab (mungkin pengecualiannya hanyalah sebagain pengikut Mazhab Zhahiri) memperluas makna hadis di atas. Ada yang memperluasnya secara relatif terbatas, (misalnya ulama Syafi`iyah) hanya pada biji-bijian yang dijadikan makanan pokok, yang tahan disimpan, dan ditanam oleh sipetani (jadi hasil pohon sagu yang juga dijadikan makanan pokok tidak wajib dizakati karena pohon sagu di Aceh tidak ditanam oleh petani). Tetapi sebagian  ulama yang lain (misalnya ulama Hanafiah) memperluasnya menjadi semua jenis pertanian yang memberikan hasil atau dijadikan mata pencaharian, seperti  kelapa, cengkeh, kopi, pala, pisang  dan sebagainya. Dari jalan pikiran para ulama ini penulis cenderung mengikuti para ulama yang menyatakan semua penghasilan (pertanian atau bukan pertanian termasuk sektor jasa di dalamnya) sekiranya telah mencapai nisab wajib dizakati.

    Karena itu tidaklah aneh sekiranya Said Sabiq dalam Fiqh-us Sunnah (Bab/Kitab Zakat), menyatakan bahwa tidak semua masalah zakat mempunyai dalil langsung (sharih) dari hadis-hadis. Tentang jenis tanaman yang terkena zakat misalnya, Said Sabiq secara jelas menyatakan bahwa pada masa Rasululah hasil pertanian yang dizakati hanyalah gandum, jelai, kurma dan anggur. Adapun hasil pertanian lainnya, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan tidak dizakati pada masa Rasulullah (Said Sabiq, jilid 1, hlm 407 dst.). Adanya kewajiban zakat atas padi dan jagung serta beberapa jenis tanaman lainnya ditetapkan oleh para ulama sesudah Rasulullah wafat dengan metode qiyas. Imam  Syafi`i dalam Kitab al-Um tentang zakat perdagangan mencantumkan sebagai dalil yang pertama, riwayat bahwa Khalifah Umar mengambil zakat atas barang yang akan diperdagangkan. Setelah ini beliau kutip pendapat Ibnu Umar bahwa harta yang dipersiapkan untuk berdagang wajib dizakati. Beliau tidak mencatumkan hadis bahwa pada masa Rasulullah barang perdagangan sudah dizakati. Sehingga tidaklah terlalu salah sekiranya disimpulkan bahwa zakat atas harta perdagangan baru dimulai pada masa Khalifah Umar bin Khattab, bukan pada masa Rasulullah.

    Dalam kaitan dengan kadar zakat, hadis-hadis menentukan kadar yang tidak sama. Terhadap hasil pertanian ada dua kadar zakat. Kalau tanaman tersebut diairi dengan air hujan atau air sungai maka zakatnya 10 % dari hasil panen. Tetapi kalau tanaman tersebut diairi dengan disiram maka zakatnya turun menjadi 5 % saja. Untuk hewan ternak, setiap 40 ekor kambing zakatnya satu ekor kambing setahun; setiap 30 ekor sapi (kerbau) zakatnya satu ekor anak sapi berumur  dua tahun, sedang untuk sapi (kerbau) yang berjumah 40 ekor zakatnya tetap satu ekor tetapi yang berumur 3 tahun lebih. Untuk emas dan perak zakatnya adalah 2,5 %. Zakat yang paling besar adalah zakat harta rikaz, yaitu 20 %. Dari berbagai ketentuan tentang kadar zakat ini, para ulama berusaha mencari `illat yang terkandung di dalamnya, yang kesimpulannya lebih kurang sebagai berikut. Pekerjaan yang tidak memerlukan modal, tidak memerlukan keahlian untuk mengerjakannya atau resiko ruginya relatif kecil maka zakatnya relatif besar. Sebaliknya pekerjaan yang memerlukan modal besar atau memerlukan keahlian yang relatif tinggi, atau resiko gagal atau ruginya relatif besar, maka zakatnya menjadi relatif kecil. Ke dalam kelompok pertama masuk hasil pertanian tadah hujan, dan harta rikaz. Ke dalam yang kedua masuk zakat hewan ternak, perak (emas) dan barang simpanan, serta zakat pertanian yang disiram atau dikerjakan secara intensif. Kuat dugaan berdasar jalan pikiran inilah maka kadar zakat untuk perdagangan (yang pemungutan zakatnya dimulai pada masa Sahabat) mereka samakan dengan emas dan perak (barang simpanan) yaitu 2,5 %. Sekiranya jalan pikiran ini diteruskan maka zakat untuk usaha pertanian yang memerlukan modal besar dan perawatan sangat intensif, seperti perkebunan besar (industri pertanian) maka zakatnya akan turun menjadi 2,5 %, tidak perlu sama dengan kadar zakat pertanian tadah hujan (10 %) atau teknis sederhana (5 %).

    Semoga ada manfaatnya, insya Allah pada kesempatan yang lain akan penulis lanjutkan dengan perkembangan pendapat dan dalil-dalil tentang zakat atas penghasilan dari sektor jasa, untuk mengetahui kenapa Qanun Aceh mewajibkan kita untuk membayarnya. Wallahu a`lam bis-shawab wa ilayhi-l marji` wa-l ma`ab.

                                                                            Banda Aceh, 16 Nopember 2011.

    (Dimuat dalam ruang opini Serambi Indonesia, tanggal 25 Nopember 2011, bertepatan 29 Zulhijjah 1432 M)

  • ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK  KAPAN AKAN BERLAKU?

    Beberapa hari belakangan ini berbagai media yang terbit di Aceh memberitakan kekecewaan Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, bahkan sampai menyebabkan Wakil Gubernur “curhat dan mengadu” kepada Presiden. Berita-berita tersebut antara lain menyatakan bahwa Rancangan PP dan Rancangan Perpres tentang Pengelolaan Kawasan Sabang yang sudah dibahas dan sudah diparaf  antar Menteri kembali mentah karena Kementerian Keuangan menganulir beberapa pasal yang sebelumnya sudah disepakati. Begitu juga Wagub mengeluh kepada Presiden karena berbagai PP dan Perpres turunan UUPA yang menurut UUPA trsebut harus sudah selesai dua taun sesudah unang-undang itu disahkan (jadi dalam tahun 2008 yang lalu), sampai sekarang masih belum disahkan.

                Sekiranya ketentuan dalam UUPA diperhatikan, maka akan kita ketahuia bahwa kepada Aceh diberikan otonomi khusus, yaitu aturan dan kewenangan khusus (berbeda) yang diberikan kepada Aceh, sekiranya dibandingkan dengan aruran yang diberikan kepada daerah-daerah lain. Sekiranya dirincikan, otonomi khusus ini paling kurang akan menjadi dua buah. Yang pertama kekhususan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh (dan pemerintah kabupaten/kota), yang akan diatur dengan Qanun Aceh atau qanun kabupaten/kota. Yang kedua, kekhususan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang akan diatur dengan peraturan perundangan tingkat nasional yang sesuai untuk itu. Diantara otonomi khusus tersebut adalah kedudukan dan pengelolaan zakat. Zakat menjadi bagian dari otonomi khusus, karena seperti akan diuraikan di bawah, pengelolaan zakat di Aceh diatur berbeda dengan yang berlaku secara nasional. Masalah inilah yang akan menjadi fokus perhatian dalam uraian di bawah.

    UUPA (UU 11/06), dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d  menyebutkan bahwa zakat termasuk sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh atau PAD kabupaten/kota di Aceh. Selanjutnya dalam Pasal  191 disebutkan bahwa zakat yang menjadi PAD tersebut (bersama-sama dengan harta agama lainnya, seperti wakaf dan infaq) dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota. Sedang tata cara pengelolaan zakat  (dan harta agama lainnya tersebut) diatur dengan qanun. Setelah ini dalam Pasal 192 disebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

    Sekiranya dibandingkan dengan ketentuan tentang zakat yang belaku secara nasional yaitu UU No 38 th 2007, dan peraturan nasional tentang pengelolaan keuangan daerah (khususnya PAD) maka tiga ketentuan dalam UUPA di atas merupakan kekhususan yang diberikan kepada Aceh. (1) Di Aceh zakat merupakan PAD sedang dalam UU Zakat dan UU Keuangan Daerah zakat bukanlah PAD; (2) Di Aceh zakat yang dibayarkan menjadi faktor pengurang atas pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak; sedang dalam UU Zakat, zakat hanya menjadi pengurang atas harta kena pajak, bukan menjadi pengurang atas pajak. (3) Di Aceh zakat yang merupakan PAD tersebut dikelola oleh Baitul Mal sehingga berbeda dengan peraturan keuangan nasional, yang menetapkan DPKKD (di Aceh DPKKA) sebagai pengelola PAD. Pengelolaan zakat oleh Baitul Mal juga berbeda dengan ketentuan dalam UU Zakat yang menyerahkan pengelolaan zakat kepada masyarakat (lembaga yang dibentuk oleh masyarakat; jadi bukan lembaga yang dibentuk pemerintah seperti Baitul Mal di Aceh).

    Dari uraian dan perbandingan di atas dapat disimpulkan bahwa otonomi khusus tentang pengaturan zakat sebagai PAD dan pengelolaannya oleh Baitul Mal menjadi kewenangan Pemerintah Aceh yang akan diatur dengan Qanun Aceh. Sedang penetapan zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan terhutang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang dianggap tepat.

    Untuk mengatur zakat sebagai PAD dan penetapan Baitul Mal sebagai pengelolanya, di Aceh telah dilakukan melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal (sebagai pengganti Qanun Aceh Nomor 7 Taun 2004 tentang Pengelolaan Zakat), yang selanjutnya dilengkapi lagi dengan Peraturan Gubernur nomor 60 dan nomor 92 tahun 2008 sebagai peraturan pelaksanaannya. Dengan aturan ini Baitul Mal Propinsi dan Baitul Mal kabupaten/kota di seluruh Aceh berhak bahkan berkewajiban memungut zakat tanpa perlu kepada persetujuan muzakki.  Mengenai tata cara pengelolaan zakat sebagai PAD (khusus) yang dikelola oleh Baitul Mal pun sudah diatur dalam qanun dan PERGUB di atas. Sedang pembelanjaan atau penyalurannya, disesuaikan dengan tuntunan syari`at Islam, hanya boleh untuk delapan senif yang disebutkan Al-qur’an, tidak boleh untuk yang lainnya. Sekedar informasi, realisasi pengumpulan zakat oleh Baitul Mal pada tahun 2009 pada tingkat provinsi berjumlah tujuh milyar lebih sedang pada tingkat kabupaten/kota berjumlah enam puluh lima milyar lebih.

    Adapun pengaturan zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan, sepeti telah disebutkan, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Jadi Pemerintah Aceh tidak boleh menetapkannya melalui Qanun Aceh. Pemerintah Pusatlah yang harus merealisasikannya melalui peraturan perundangan yang dianggap tepat. Kelihatannya peraturan ini, sampai sekarang masih belum ada, karena seperti kita ketahui dan rasakan bersama, zakat yang dibayar oleh penduduk Aceh masih menjadi beban tambahan atas pajak, belum berfungsi sebagai pengurang pajak. Beban tambahan ini tentu akan terasa berat, karena di daerah lain beban ini tidak ada.

    Penduduk Aceh yang telah membayar (dipungut) zakat berarti telah menyumbang (diwajibkan menyumbang) 2,5 % dari penghasilannya untuk PAD provinsi atau PAD kabupaten/kota akibat otonomi khusus. Sedang seharusnya penduduk Aceh yang membayar zakat mendapat hak untuk dikurangi pajak penghasilannya sebesar 2,5 % dari ketentuan yang berlaku secara nasional, karena adanya otonomi khusus. Jadi alih-alih memberikan keringanan ataupun kemudahan kepada penduduk Aceh, seperti yang diharapkan para penggagasnya, pelaksanaan otonomi khusus di bidang zakat sekarang ini ternyata menjadi beban berat kepada penududk Aceh. Penulis yakin penduduk Aceh, terutama sekali yang sudah membayar zakat kepada Baitul Mal, sangat berharap agar Pemerintah Aceh tidak lupa memperjuangkan kelahiran peraturan yang merealisasikan zakat sebagai faktor pengurang atas pajak penghasilan terhutang, sebagaimana diamanatkan oleh UUPA. Hal ini perlu dilakukan agar otonomi khusus di bidang zakat sebagai bagian dari pelaksanaan syari`at a Islam betul-betul datang memberikan rahmat dan bukan beban berat. Himbauan ini perlu penulis sampaikan karena penulis tidak tahu apa saja yang sudah disepakati antara Pemerintah Aceh dan pemerintah Pusat di luar Pengelolaan Kawasan Sabang. Saya yakin penduduk Aceh sangat berharap bahwa zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan terhutang sebagaimana ditentukan dalam UUPA, sudah termasuk ke dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disepakati dan akan disahkan tersebut. Wallahu a`lam bish-shawab. Kepada Allah kita mohon hidayah dan kekuatan, kepada Nya kita berserah diri dan kepada Nya pula kita persembahkan bakti. Amin.