Kategori: Syariat Islam

  • HARTA KENA ZAKAT TELAH DIPERLUAS DAN DITAMBAH OLEH PARA ULAMA

    Perintah (kewajiban) membayar zakat di dalam Al-qur’an, yang disebutkan beriringan dengan kewajiban mendirikan shalat ditemukan sebanyak 33 kali. Sedang perintah membayar zakat yang tidak diiringkan dengan shalat, atau disampaikan dengan kata yang lain, seperti perintah untuk membayar infaq atau shadaqah, ditemukan lebih 40 kali. Begitu juga perintah mendirikan shalat yang tidak beriringan dengan zakat ditemukan lebih 40 kali. Dengan demikian tidaklah berlebih-lebihan sekiranya dikatakan bahwa di dalam Al-qur’an, perintah membayar zakat disebutkan sama banyak dengan perintah mendirikan shalat (sekitar 70 kali), dan itu artinya peuanaian keduanya sama penting menurut Al-qur’an.

    Ayat-ayat tentang kewajiban zakat, semuanya bersifat umum, mencakup semua jenis harta (simpanan, tabungan) dan semua jenis penghasilan (pertanian, peternakan, perdagangan, jasa, industri, dsb). Misalnya At-tawbah 103 yang bermakna: ([Wahai para pengusa/pemimpin] ambil dari harta mereka [kaum muslimin] shadaqah [zakat] untuk membersihkan dan mensucikan mereka …), serta Adz-dzariyat 19 dan Al- ma`arij 25 yang bermakna (Dalam harta mereka [orang muslim yang kaya] ada hak untuk orang yang meminta dan tidak berpunya). Perintah berinfaq, yang sebagiannya dipahami mencakup pembayaran zakat, ditujukan terhadap semua jenis penghasilan (misalnya al-Baqarah 254).

    Penjelasan dan pembatasan tentang jenis harta dan penghasilan yang terkena zakat, begitu juga nisab (batas minimal harta kena zakat) dan kadar (jumlah harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat) berasal dari sabda Rasulullah dan praktek yang terjadi pada masa Rasulullah (Sunnah Rasulullah) dan Sahabatnya (sesudah Rasulullah wafat). Tetapi penjelasan dan rincian ini tidaklah dalam bentuk yang terang dan lengkap sekali, sehingga harus disusun, dirangkai dan ditata terlebih dahulu agar mudah dipahami dan dijalankan. Dengan demikian peluang dan bahkan keharusan untuk melakukan ijtihad menjadi relatif besar dan luas.

    Dalam kitab Fath-ul Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, ditemukan 118 hadis di bawah judul Kitab-uz Zakat, Jiid IV, (hlm 3 s/d 151, nomor 1395 s/d 1512). Lebih setengah dari hadis-hadis ini menjelaskan kelebihan serta anjuran untuk berzakat dan bersedekah; menjelaskan pahala dan manfaatnya, serta celaan untuk orang yang enggan membayar zakat. Mengenai jenis harta serta nisab dan kadar zakat misalnya, hanya ada beberapa hadis, yaitu tentang zakat petanian, zakat ternak dan zakat perak (simpanan). Hadis tentang zakat perdagangan dan rikaz tidak ditemukan di dalam himpunan hadis Imam Al-Bukhari ini.

    Kebanyakan ulama berpendapat bahwa pembatasan tentang jenis dan persyaratan harta dan penghasilan yang dikenai zakat, yang ditemukan di dalam hadis-hadis Rasulullah itu  tidaklah bersifat mutlak, sehingga cenderung diperluas mengikuti perbedaan tempat, waktu dan keadaan (mata pencaharian penduduk), sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fiqih. Menurut bacaan penulis, semua mazhab empat telah melakukan perluasan mengenai harta dan penghasilan yang dikenai zakat. Tetapi perluasan yang dilakukan tidaklah sama pada semua mazhab.

    Untuk memperluas isi hadis mengenai jenis dan macam harta kena zakat, para ulama berusaha mencari `illat yang terkandung didalamnya. Untuk hasil pertanian, sebagian mereka menyatakan `illat tersebut adalah makanan pokok, sebagian yang lain menyatakan tahan disimpan, ada yang menyatakan karena merupakan biji-bijian, ada yang menyatakan karena ditanam dan ada juga yang menyatakan karena menjadi penghasilan (bernilai ekonomis). Dengan demikian berdasarkan `illat yang dibangun dengan logika dan pertimbangan masing-masing, semua ulama dan mazhab (mungkin pengecualiannya hanyalah sebagain pengikut Mazhab Zhahiri) memperluas makna hadis di atas. Ada yang memperluasnya secara relatif terbatas, (misalnya ulama Syafi`iyah) hanya pada biji-bijian yang dijadikan makanan pokok, yang tahan disimpan, dan ditanam oleh sipetani (jadi hasil pohon sagu yang juga dijadikan makanan pokok tidak wajib dizakati karena pohon sagu di Aceh tidak ditanam oleh petani). Tetapi sebagian  ulama yang lain (misalnya ulama Hanafiah) memperluasnya menjadi semua jenis pertanian yang memberikan hasil atau dijadikan mata pencaharian, seperti  kelapa, cengkeh, kopi, pala, pisang  dan sebagainya. Dari jalan pikiran para ulama ini penulis cenderung mengikuti para ulama yang menyatakan semua penghasilan (pertanian atau bukan pertanian termasuk sektor jasa di dalamnya) sekiranya telah mencapai nisab wajib dizakati.

    Karena itu tidaklah aneh sekiranya Said Sabiq dalam Fiqh-us Sunnah (Bab/Kitab Zakat), menyatakan bahwa tidak semua masalah zakat mempunyai dalil langsung (sharih) dari hadis-hadis. Tentang jenis tanaman yang terkena zakat misalnya, Said Sabiq secara jelas menyatakan bahwa pada masa Rasululah hasil pertanian yang dizakati hanyalah gandum, jelai, kurma dan anggur. Adapun hasil pertanian lainnya, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan tidak dizakati pada masa Rasulullah (Said Sabiq, jilid 1, hlm 407 dst.). Adanya kewajiban zakat atas padi dan jagung serta beberapa jenis tanaman lainnya ditetapkan oleh para ulama sesudah Rasulullah wafat dengan metode qiyas. Imam  Syafi`i dalam Kitab al-Um tentang zakat perdagangan mencantumkan sebagai dalil yang pertama, riwayat bahwa Khalifah Umar mengambil zakat atas barang yang akan diperdagangkan. Setelah ini beliau kutip pendapat Ibnu Umar bahwa harta yang dipersiapkan untuk berdagang wajib dizakati. Beliau tidak mencatumkan hadis bahwa pada masa Rasulullah barang perdagangan sudah dizakati. Sehingga tidaklah terlalu salah sekiranya disimpulkan bahwa zakat atas harta perdagangan baru dimulai pada masa Khalifah Umar bin Khattab, bukan pada masa Rasulullah.

    Dalam kaitan dengan kadar zakat, hadis-hadis menentukan kadar yang tidak sama. Terhadap hasil pertanian ada dua kadar zakat. Kalau tanaman tersebut diairi dengan air hujan atau air sungai maka zakatnya 10 % dari hasil panen. Tetapi kalau tanaman tersebut diairi dengan disiram maka zakatnya turun menjadi 5 % saja. Untuk hewan ternak, setiap 40 ekor kambing zakatnya satu ekor kambing setahun; setiap 30 ekor sapi (kerbau) zakatnya satu ekor anak sapi berumur  dua tahun, sedang untuk sapi (kerbau) yang berjumah 40 ekor zakatnya tetap satu ekor tetapi yang berumur 3 tahun lebih. Untuk emas dan perak zakatnya adalah 2,5 %. Zakat yang paling besar adalah zakat harta rikaz, yaitu 20 %. Dari berbagai ketentuan tentang kadar zakat ini, para ulama berusaha mencari `illat yang terkandung di dalamnya, yang kesimpulannya lebih kurang sebagai berikut. Pekerjaan yang tidak memerlukan modal, tidak memerlukan keahlian untuk mengerjakannya atau resiko ruginya relatif kecil maka zakatnya relatif besar. Sebaliknya pekerjaan yang memerlukan modal besar atau memerlukan keahlian yang relatif tinggi, atau resiko gagal atau ruginya relatif besar, maka zakatnya menjadi relatif kecil. Ke dalam kelompok pertama masuk hasil pertanian tadah hujan, dan harta rikaz. Ke dalam yang kedua masuk zakat hewan ternak, perak (emas) dan barang simpanan, serta zakat pertanian yang disiram atau dikerjakan secara intensif. Kuat dugaan berdasar jalan pikiran inilah maka kadar zakat untuk perdagangan (yang pemungutan zakatnya dimulai pada masa Sahabat) mereka samakan dengan emas dan perak (barang simpanan) yaitu 2,5 %. Sekiranya jalan pikiran ini diteruskan maka zakat untuk usaha pertanian yang memerlukan modal besar dan perawatan sangat intensif, seperti perkebunan besar (industri pertanian) maka zakatnya akan turun menjadi 2,5 %, tidak perlu sama dengan kadar zakat pertanian tadah hujan (10 %) atau teknis sederhana (5 %).

    Semoga ada manfaatnya, insya Allah pada kesempatan yang lain akan penulis lanjutkan dengan perkembangan pendapat dan dalil-dalil tentang zakat atas penghasilan dari sektor jasa, untuk mengetahui kenapa Qanun Aceh mewajibkan kita untuk membayarnya. Wallahu a`lam bis-shawab wa ilayhi-l marji` wa-l ma`ab.

                                                                            Banda Aceh, 16 Nopember 2011.

    (Dimuat dalam ruang opini Serambi Indonesia, tanggal 25 Nopember 2011, bertepatan 29 Zulhijjah 1432 M)

  • KAUM WAHABIAH DAN SHALAT BERJAMAAH DI MASJID HARAM

    Seperti telah diuraikan, sekitar tahun 500 hijriah kaum muslimin di Masjid Haram mulai terpecah ke dalam lima jamaah ketika menunaikan shalat fardhu. dan berakhir tahun 1926 di akhir abad ke tiga belas hijriah, ketika Dinasti (Keluarga) Sa`ud merebut Makkah dari kekuasaan Dinasti Syarif Husein. Jadi masa kelam tersebut berlangsung sekitar 700 tahun. Keadaan tidaklah sama sepanjang rentang yang disebutkan itu.  Buku-buku kisah  perjalanan ini menjelaskan bahwa mazhab Syi`ah sering tidak diberi izin untuk mendirikan jamaah sendiri, dan begitu pula mazhab Hanbali pernah bergabung dengan mazhab Syafi`iyah.

    Namun buku-buku kisah perjalanan ini menyatakan juga bahwa sejak abad ketujuh hijriah (empat belas  masehi), empat imam telah mempunyai mihrab, pada empat tempat di atas dan yang paling mewah adalah mihrab mazhab Hanafi. Para raja dan penguasa muslim di berbagai belahan dunia mengirimkan sejumlah uang untuk membuat mihrab dan mempercantik sisi-sisi Masjid Haram yang menjadi bagian mazhabnya. Karena wilayah muslim yang kaya di berbagai belahan dunia diperintah oleh raja-raja bermazhab Hanafi, misalnya saja Turki Usmani dan India Mughal, maka wajar sekiranya mihrab dan sisi Masjid Haram yang digunakan kalangan Hanafi lebih mewah dari mihrab dan bagian masjid lainnya.

    Berdasarkan pengelompokan ini, maka jama`ah yang masuk ke Masjid Haram pun mungkin sekali sejak dari daerah asalnya sudah diarahkan untuk mencari sisi yang sesuai dengan posisi imamnya untuk memudahkan mereka mengikuti shalat berjamaah. Karena itu tentu dapat dimaklumi sekiranya kaum muslimin dari Indonesia sangat menonjolkan hadis yang mengutamakan BABUS SALAM sebagai pintu masuk pertama (utama) ke Masjid Haram, karena pintu ini berada di belakang mihrab imam bermazhab Syafi`, sehingga dengan demikian mereka tidak akan tersesat ke jamaah bermazhab lain. Sedang saudara kita bermazhab Maliki akan mencari BAB MALIK untuk masuk pertama karena pintu ini berada di belakang mihrab imam yang bermazhab Maliki. Begitu juga saudara kita bermazhab Hanafi akan mencari BAB UMRAH dengan alasan yang lebih kurang sama.

    Pada tahun 1926 (akhir abad ke tiga belas hijriah), ketika Dinasti Sa`ud dengan dukungan ulama Wahabiah merebut Makkah dari kekuasaan Dinasti Syarif Husein, mereka langsung menggabung seluruh jamaah shalat di Masjid Haram menjadi satu jamaah dengan satu orang imam. Dengan demikian tidak ada lagi pengelompokan berdasar mazhab, dan kaum muslimin dari mazhab apa saja boleh memilih masuk dari pintu mana saja dan boleh memilih tempat di bagian mana saja di dalam masjid, karena tidak akan tersesat ke dalam jamaah dengan mazhab yang berbeda. Ulama Wahabi dan Raja Saudi, menghancurkan empat mihrab yang ada, yang mungkin sekali mereka anggap sebagai lambang perpecahan umat Islam, dan lebih dari itu mereka hapus semua jejak yang dapat memberi petunjuk tentang adanya pengelompokan jamaah berdasar mazhab. Mungkin sekali para ulama Wahabi ingin menonjolkan bahwa kaum muslimin pada masa Rasulullah adalah satu jamaah ketika shalat; karena itu di Masjid Haram pun musti satu orang saja imam yang bertugas untuk setiap shalat fardhu. Kaum muslimin boleh bahkan wajib mengikut imam yang bertugas walaupun mereka berbeda mazhab. Perbedaan mazhab tidak akan menjadikan shalat mereka tidak sah atau tidak sempurna.

    Penghapusan jamaah berdasar mazhab oleh penguasa Makkah dan ulama Wahabiah di atas disesalkan oleh sebagian tokoh dan umat Islam. Kuat dugaan mereka kecewa karena keberadaan dan keagungan mazhab tidak terlihat lagi di Masjid Haram. Sesudah pemerintahan Dinasti Sa`udiyah tidak bermanfaat lagi menunjukkan rasa fanatik kepada mazhab, dan tidak ada gunanya menunjukkan identitas diri sebagai pengikut mazhab tertentu. Boleh jadi kelompok fanatik mazhab ini tidak puas, ketika mereka melihat jamaah yang datang ke Masjid Haram diberi kesempatan luas untuk menyatu dan berbaur. Mungkin sekali para pengikut mazhab yang fanatik ini telah melupakan ruh dan inti ajaran Islam bahwa kedekatan dan kesamaan antar jamaah yang berasal dari berbagai belahan dunia dan berbagai mazhab sebagai umat Islam adalah lebih banyak dan harus lebih menonjol dibandingkan dengan perbedaan karena mereka menjadi pengikut mazhab yang berbeda-beda.

    Sebagian dari kekecewaan ini dilampiaskan dengan mencela dan menjelekkan ulama dan mazhab wahabiah secara tidak benar dan berlebih-lebihan, bahkan ada yang sampai ke tingkat melemparkan fitnah, bahwa wahabiah bukan ahlussunnah wal jamaah. Bahkan ada yang berfatwa bahwa buku-buku karangan ulama wahabiah tidak boleh dibaca; berbahaya karena mengandung banyak kesesatan yang dapat merusak akidah dan ibadah. Sedang sebenarnya, walaupun mengaku tidak bermazhab bahkan menolak pengkotak-kotakan jamaah berdasar mazhab di Masjid Haram, wahabiah termasuk juga sebagai pengikut ahlussunnah wal jamaah. Penulis yakin bahwa semua ulama yang mau membaca dan memahami sejarah secara terbuka, akan sepakat bahwa wahabiah masuk ke dalam salafiah, yaitu pengikut para Sahabat ra., kelompok yang mengikuti pemikiran dan pendapat-pendapat para ulama sebelum mazhab empat lahir. Sedang sebagian saudara kita yang berafiliasi kepada salah satu mazhab empat tidak ragu bahkan mungkin dengan bangga mengaku juga sebagai pengikut salafiah, dan itu tidaklah salah. Tetapi pengakuan mereka ini tentu harus dipahami sebagai pengikut salafiah yang bermazhab. Jadi ada salafiah yang tidak menjadi pengikut mazhab empat dan ada salafiah yang menjadi pengikut mazhab empat. Sedang salafiah adalah bagian dari ahlussunnah wal jamaah. Dengan demikian wahabiah termasuk juga ke dalam ahlussunnah wal jamaah, sebagaimana pengikut mazhab empatpun termasuk ke dalam ahlussunnah wal jamaah. Mempersempit isi ahlussunnah wal jamaah sehingga hanya terbatas pada mazhab atau kelompoknya sendiri, dan menyalahkan semua kelompok lain yang berbeda, walaupun menurut jumhur masuk juga ke dalam ahlussunnah wal jamaah adalah kekeliruan fatal dan ketidak-benaran, yang seharusnsya tidak dilakukan oleh ulama yang bertanggung jawab.

    Semoga jamaah yang menunaikan shalat fardhu di Masjid Haram dapat menikmati dan mensyukuri adanya kesatuan jamaah dengan komando satu imam sebagai lambang persatuan, dan tidak ada lagi yang berharap agar shalat di Masjid Haram kembali ke masa kelam, masa ketika imamnya ada lima dan jamaahnya pun menjadi terkotak-kotak menjadi lima bahkan lebih. Hendaknya umat Islam merasa bersyukur bahwa mereka boleh masuk dan menunaikan shalat dibagian mana saja dari Masjid Haram, karena imam dan jamaahnya satu. Hendaknya semua umat Islam bedo`a agar keterbukaan dan kebebasan mencari tempat duduk untuk beri`tikaf di Masjid Haram tetap berlanjut. Hendaknya semua kita berdo`a agar masa kelam ketika para pengikut mazhab harus mencari kapling yang khusus untuk mazhabnya sendiri dan merasa bersalah atau bahkan merasa tersesat ketika masuk ke kapling jamaah dari mazhab yang berbeda, tidak akan terulang lagi di Masjid Haram yang kita muliakan dan kita rindukan itu. Semoga semua kaum muslimin mau dan bahkan selalu berdo`a agar rasa ukhuwwah dan persatuan diantara umat Islam semakin dieratkan. Semoga semua kita mau berdo`a agar di tengah masyarakat kita tidak ada lagi orang yang suka menuduh kafir atau sesat kelompok yang kebetulan berbeda dengan dia, sebelum dilakukan penelitian secara objektif dan sungguh-sungguh.

    Lebih dari itu Marilah kita berdo`a agar toleransi, kelapangan dan kemudahan yang diajarkan Rasulullah dan para ulama termasuk para ulama pendiri mazhab dalam mengamalkan ajaran Islam khususnya dalam beribadat, menjadi tema utama para penceramah dan khatib kita, dan lebih dari itu dapat kita wujudkan di tengah masyarakat kita. Marilah kita berdo`a agar kita menjadi lebih dewasa sehingga sanggup menerima perbedaan dan tidak berusaha untuk memaksakan pendapat dan keyakinan sendiri kepada saudara kita yang kebetulan berbeda dengan kita. Marilah kita berdo’a agar para penceramah dan para khatib kita mau membaca kitab sejarah secara memadai sehingga memperoleh wawasan yang luas. Setelah itu kita do`kan juga agar para penceramah dan para khatib kita mampu dan mau meluangkan waktu untuk membaca riwayat hidup para ulama yang agung dan mulia (karamallahu wajhahu) dari semua mazhab, serta meneladaninya. Sehingga tidak ada ceramah dan khutbah yang berisi fitnah dan kebohongan dan juga tidak menggunakan kata-kata yang kasar apalagi sombong. Akhirnya kita do`akan juga agar para ulama dan pemimpin kita teguh hati dalam membimbing umat dan menegakkan kebenaran, tidak tergoda dengan materi atau jabatan, serta tetap lembut dan santun dalam berbahasa dan bertutur kata. Kita doakan agar para pemimpin dan ulama kita ini tidak terpancing walaupun ada yang mengejek ataupun melecehkan mereka.

    Selamat menunaikan ibadah haji, semoga memperoleh haji yang mabrur dan semoga juga memperoleh pencerahan sehingga menjadi lebih taqwa dan lebih tawadhu’ dari masa-masa sebelumnya. Akhirnya kepada Allah penulis berserah diri, kepada Nya dimohon hidayah dan kepada Nya pula dipersembahkan bakti. Wallahu a`lam bish-shawab wa ilayhil marji` wal ma`ab.

    Banda Aceh, 30 September 2011 bertepatan  3 Zulkaidah 1432

    Catatan: Dimuat dalam ruang opini Serambi Indonesia, Senin 10 Oktober 2011;

  • MASUK SEKOLAH, UJIAN AKHIR, ALIRAN SESAT

    Sekiranya diajukan pertanyaan apa harapan orang tua mengenai pendidikan anak-anaknya, kuat keyakinan mayoritas akan menjawab, agar setelah dewasa nanti menjadi orang yang baik. Orang yang jujur, suka bekerja keras, suka menolong, pandai bergaul, mempunyai penghasilan yang baik, peduli pada yang miskin dan yang paling penting menjadi muslim yang taat beribadah, serta berbakti kepada orang tua. Lalu bagaimanakah harapan tersebut diwujudkan? Untuk inipun mungkin sekali semua sepakat, melalui pendidikan yang baik, yang dipahami dengan memilih sekolah (madrasah/dayah) yang berkualitas. Mungkin karena alasan inilah setiap awal tahun kebanyakan orang tua berusaha mencari dan memilih sekolah yang terbaik buat anak-anaknya sesuai kemampuan masing-masing. Kemampuan disini dilihat dari dua sisi, kemampuan si anak, dalam arti kemampuan otak dan kesungguhannya untuk belajar, serta kemampuan orang tua dalam arti kemampuan keuangan serta kesiapan untuk berpisah dengan anak (sekiranya mereka masuk ke dayah atau sekolah berasrama).

                Bagi orang tua yang tidak mengirim anaknya ke psantren (sekolah berasrama), sering masih menyuruh anaknya mengikuti tambahan pelajaran, pada lembaga bimbingan belajar, atau medatangkan guru ke rumah untuk pelajaran tertentu, termasuk pelajaran agama. Guru yang baik, sama seperti orang tua, tentu akan berusaha agar anak didiknya menjadi orang yang baik, mengajarkan dan menanamkan kejujuran, sportifitas, kerja keras, disiplin, gigih, dan kemampuan untuk bekerja sama kepada semua anak didiknya. Sebetulnya ciri guru yang baik harus ditambah dengan membimbing dan mengawasi anak didiknya untuk melakukan ibadah secara baik dan benar. Walaupun harus disebutkan juga, masih ada guru yang tidak mempedulikannya dan ada sekolah yang rela mengorbankan pelaksanaan ibadat anak murid untuk berbagai kegiatan lain yang mereka lakukan. Sekolah yang baik, akan sangat menekankan penanaman nilai keagamaan dan praktek peribadatan, yang tercermin dalam ketaatan menjalankan ibadah, serta akhlak yang baik yang di atas tadi telah disebutkan, di samping tentunya penguasaan maksimal atas materi-materi pelajaran yang tercantum di dalam kurikulum. Akan ada jadwal untuk shalat jamaah bersama, latihan olahraga, kesempatan untuk menunjukkan kreativitas dan sebagainya, yang pada umumnya diberikan di luar waktu belajar formal tetapi dengan bimbingan dan pengawasan guru.

    Pada sekolah yang baik, sebagai bagian dari upaya menanamkan akhlak yang luhur, dan keimanan yang lurus, para murid (santri) dilarang mencontek ketika ujian, diajarkan sportif ketika berolah raga, diajarkan rendah hati dengan berpakaian sederhana dan larangan menggunakan berbagai peralatan mewah, diajarkan peduli pada agama dengan taat beribadah. Kepada para murid ditanamkan keyakinanbahwa Islam adalah agama yang benar dan sempurna, yang akan memberikan keagungan dan kebahagiaan kepada umatnya, dalam kehidupan dunia yang penuh dengan persaingan dan kecurangan, serta dalam kehidupan di akirat ketika tidak ada lagi persaingan dan kecurangan. Untuk ini saya mengucapkan hormat dan penghargaan yang tinggi diiringi do`a yang tulus agar para guru yang peduli ini, yang sejak saat penerimaan murid sudah mengingatkan orang tua bahwa di sekolah itu tidak akan ada rekayasa nilai. Para guru ini perlu kita dorong dan kita bantu agar tidak terpengaruh dan dan tidak tergoda oleh ulah berbagai pihak, yang demi kepentingan jangka pendek, berusaha mendekati sebagian guru agar mau berbuat curang, agar anak murid mereka diberi nilai yang tidak sebenarnya.

                Anak-anak yang pada umumnya cerdas, lugu dan polos yang penuh semangat  dan yakin pada kebenaran ajaran agamanya, tentu akan menerima dan bahkan menghayati pengajaran para guru yang penuh dedikasi dan orang tua yang sangat mencintai mereka tersebut. Tetapi bukan rahasia lagi, kalau di ujung pendidikan, ketika mengikuti ujian kahir, mereka melihat dan mendengar kecurangan dan “kemunafikan” yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang sebelumnya ditanamkan dengan penuh semangat dan susah payah. Ada sebagian guru yang mengajari dan menolong siswanya untuk berbuat curang. Ada sebagian orang tua yang takut anaknya tidak lulus, mendorong anak untuk curang, mereka diberi kunci jawaban yang belum tentu benar, sehingga anak-anak menjadi bimbang. Imannya diuji, bahkan diruntuhkan sebelum mereka keluar dari bangku sekolahnya. Kenapa ada guru dan orang tua yang secara terang-terangan melecehkan dan mengangkangi nilai luhur dan akhlak mulia yang sebelumnya ditanamkan, dengan cara menyuruh anaknya untuk ikut menjadi curang dan munafik.

    Setelah anak keluar dari sekolah, ketika dia masuk ke perguruan tinggi, dalam usia pancarobanya itu mungkin sekali dia melihat berbagai ketidakadilan dan kemunafikan yang lebih parah lagi, yang pada akhirnya berujung pada pertanyaan dan renungan, kalau Islam betul merupakan agama yang benar kenapa umat menjadi terpuruk, kenapa umat mejadi munafik dan tidak mengamalkan agamanyan secara benar? Sering pertanyaan ini hanya mereka pendam karena tidak menemukan orang yang akan menjawabnya secara jujur dan memuaskan. Ada satu dua orang yang dia idolakan, tetapi dia tidak mempunyai jalan untuk menghubunginya. Orang tua juga sering terlalu sibuk, sehingga tidak mempunyai waktu, atau tidak mampu menjawab, atau terlanjur tidak dipercaya karena ketahuan tidak jujur, tidak sesuai kata dengan perbuatan.

                Dalam keadaan bingung dan berusaha mencari kebenaran sebagai pegangan ini dia bertemu dengan “teungku atau ustaz” yang pandai ber-retorika sehingga terasa mampu mengatasi kehausannya. Mereka menyediakan waktu untuk berdialog dan bersedia menjadi pembimbing untuk mempelajari Al-qur’an secara benar dan mudah. Hampir semua orang tua yang menemui saya, yang anaknya masuk Millata Abraham menyatakan bahwa pada mulanya anak mereka mengaku akan belajar tafisr Al-qur’an (agama) dan untuk itu minta disediakan kitab Al-qur’an dan terjemahannya. Pada umumnya para orang tua bangga dan bersyukur bahwa anaknya bersedia mengaji dan memepelajari Al-qur’an, bahkan ada yang bersedia memberikan berbagai fasilitas untuk kegiatan tersebut. Tidak ada yang curiga, bahwa anaknya sedang digiring ke arah yang salah. Ada orang tua yang kritis dan mencoba berdiskusi, tetapi karena penggiringan masih pada tahap awal, maka kejanggalan dan penyimpangan tidak terlihat secara jelas. Ada yang curiga dan lantas menghubungi para ustaz untuk dimintai pendapat.

    Saya sendiri mengetahui hingar bingar ini pertama sekali dari orang tua di daerah, yang meminta agar saya bersedia menerima anaknya yang dia duga sudah menyimpang dari paham agama yang umum dianut. Setelah bertemu, ada anak yang memberikan keterangan sama dengan penjelasan orang tuanya, tetapi ada juga anak yang keterangannya berbeda dengan penjelasan orang tuanya. Pada  umumnya mereka mengaku tertarik ikut mengaji karena sang guru menjanjikan akan memberikan pemahaman Islam yang benar, dengan metode yang relatif mudah dan tanpa formalitas yang rumit. Mereka akan memberikan pemahaman dan bimbingan tentang Islam sebagai agama yang mulia dan cara mengangkat dan membantu umat agar menjadi bangsa terhormat dan dihargai, yang sesuai kata dengan perbuatan. Tujuan ini tentu tujuan yang mulia, yang menjadi harapan dan impian hampir semua orang Islam. Tujuan ini menjadikan banyak orang terpengaruh karena memang merupakan tujuan yang baik yang selama ini belum mampu diwujudkan oleh umat Islam. Dari para remaja ini saya mendapat info tentang guru dan kegiatan pengajian mereka yang cenderung menempuh cara diskusi intensif dalam kelompok yang kecil, di tempat yang disukai anak muda seperti kafe.

    Yang penulis rasa perlu kita renungkan secara mendalam dari fenomena ini adalah, dorongan awal para mahasiwa pemula yang cerdas, polos dan lugu ini untuk ikut mengaji yaitu kepedulian dan rasa tanggung jawab untuk memajukan Islam, dan rasa muak melihat ketidakjujuran sebagian tokoh dan pemimpin, termasuk sebagian guru dan orang tua. Mereka sangat peduli dan kecewa karena sebagian orang tua dan guru mereka bersifat munafik. Mengajarkan kejujuran, tetapi perilaku mereka, terutama ketika ada kepentingan, menjadi tidak jujur, rela berbohong bahkan ada yang sampai menyogok. Mereka kecewa pada guru dan orang tua yang mengajari dan menyuruh mereka untuk rajin belajar, jujur, dan berdo`a untuk lulus. Tetapi ketika ujian akhir berlangsung mereka membiarkan para murid menyontek, bahkan ada yang sampai menyediakan jawaban serta menyuruh murid untuk mengikuti dan menerimanya.

    Anak-anak ini adalah remaja muslim yang penuh semangat, mempunyai rasa tanggung jawab yang besar atas agama, dan haus akan pengajaran Islam yang benar, yang sejuk dan memuaskan. Sayangnya mereka menemukannya pada guru dan teungku yang salah, karena kita (masyarakat, orang tua dan sekolah) boleh jadi tidak menyediakan alternatif  yang baik untuk mereka. Para remaja ini terjerat karena para guru tersebut menggunakan retorika yang canggih. Jangankan mereka yang masih remaja dan polos; orang dewasa pun sekiranya tidak mempunyai bekal agama yang dalam serta logika yang kuat tidak akan mampu menjawabnya. Alih-alih meluruskan, ada kemungkinan mereka yang akan terjerumus menjadi pengikut ajaran yang dianggap menyimpang ini. Mungkin karena frustrasi ada yang berkata bahwa mereka dihipnotis terlebih dahulu. Karena itu saya merenung ketika ada teman berkata bahwa para anak remaja ini adalah korban dari kelalaian dan ketidak-pedulian kita para orang tua, guru, tokoh serta pemimpin yang formal dan tidak formal. Para remaja ini adalah korban dari kemunafikan dan kebobrokan akhlak yang ada di tengah masyarakat, yang mungkin tidak sanggup lagi mereka tanggungkan. Anak ini harus kita bantu dan kita beri bimbingan. Kita pupuk dan salurkan semangat dan ghirah beragama mereka yang tinggi menggebu ini, agar tetap terjaga, tidak rusak apalagi mati. Jangan hendaknya mereka diberi stigma sebagai orang yang tersesat apalagi murtad. Kalaupun mereka perlu disyahadatkan, cukup sekali saja, jangan sampai dua apalagi tiga kali atau lebih. Setelah itu kita beri fsilitas dan kita beri kesempatan kepada mereka untuk mempelajari Islam secara benar, menggembirakan, membanggakan dan mencerahkan di samping berwawasan luas, santun dan memberikan kenetraman batin.

    MPU Provinsi kita harapkan dapat mengkaji dan meneliti kembali ciri dari orang atau kelompok penyebar aliran sesat yang meresahkan ini. Merumuskan dan mengusulkan cara serta kiat yang tepat untuk membendung kegiatan mereka di satu segi, serta cara dan kiat untuk memperluas wawasan masyarakat serta para remaja kita dipihak yang lain, sehingga akan lebih mudah dan lebih cepat mengantisipasi pengajaran yang keliru dan menyesatkan. Kepada Allah kita berserah diri dan kepada Nya pula kita mohon hidayah dan petunjuk. Wallahu a`lam bishshawab.

  • ALIRAN SESAT: CIRI-CIRI UNTUK DIKENALI

    Aliran sesat, yaitu pemahaman atas ajaran agama atau tata cara melakukan amal ibadat yang dianggap menyimpang  dari tuntunan Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah sebetulnya bukan hal baru di kalangan umat Islam. Di Aceh sendiri, jauh di masa silam, pada masa Sultan Iskandar Tsani dan Ratu Safiatuddin, pernah terjadi diskusi yang keras tentang aliran sesat. Berbagai praktek suluk yang dilakukan pengikut Hamzah Fansuri dituduh sesat dan semua buku mereka dimusnahkan. Sekarang pun kegelisahan tentang ajaran sesat kembali muncul di tengah masyarakat. Ada teungku dan ustadz yang dilarang memberikan pengajian karena dituduh menyampaikan ajaran sesat. Ada kelompok masyarakat yang dilarang beritikaf di masjid karena dituduh pengikut aliran sesat. Begitu juga ada kelompok suluk yang dilarang melakukan berbagai kegiatan karena dituduh mengamalkan ajaran sesat. Semua mereka dituduh menyimpang, telah keluar dari aqidah Ahlussunnah wal Jama`ah. Lebih parah dari itu sebagian masyarakat melakukan tindakan yang brutal, mengusir orang yang dituduh sesat dari kampung tempat tinggalnya, menganiaya mereka, bahkan ada yang sampai di bunuh dengan cara yang tidak dapat diterima akal sehat. Kelihatannya ada kelompok yang senang memprovokasi masyarakat agar menjatuhkan label sesat  kepada berbagai pihak dan setelah itu menghakimi  mereka secara sepihak. Menghadapi berbagai keadaan ini MPU Aceh beberapa waktu berselang telah mengeluarkan fatwa tentang ciri-ciri ajaran sesat, yang tentunya telah disosialisasikan kepada masyarakat.

    Di pihak lain, dalam beberapa  minggu terakhir penulis mendapat berbagai pertanyaan tentang kegiatan sekelompok orang yang dianggap menyebarkan ajaran sesat. Penulis pernah diundang menghadiri pertemuan untuk mengenali aliran sesat yang diduga sedang dikembangkan oleh orang-orang tertentu di Banda Aceh. Ada juga yang menghubungi penulis meminta pendapat tentang apa dan bagaimana yang disebut sebagai ajaran sesat. Untuk mengurangi keresahan tersebut, dan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang sebagiannya diajukan melalui SMS, di bawah ini penulis kemukakan beberapa  pokok atau prinsip ajaran Islam yang dapat digunakan untuk mengukur dan mengenali apakah ajaran atau amalan yang disampaikan di dalam pengajian masih dalam lingkup Islam yang lurus, lingkup ahlus sunnah wal jama`ah ataukah sudah menyimpang bahkan terperosok ke dalam ajaran atau amalan yang dianggap sesat, yang harus kita hindari.

    Ciri paling utama ajaran Islam adalah pengakuan dan keyakinan akan keesaan Allah dalam artinya yang mutlak; yang diiringi dengan penghambaan dan ketundukan yang penuh kepada Allah. Dengan kalimat lain, ciri utama ajaran Islam adalah pemisahan yang tegas dan tajam antara Allah dengan manusia. Allah adalah khalik, Tuhan yang disembah, sedang manusia adalah makhluk, hamba yang diberi tugas untuk menyembah dan menghambakan diri kepada Allah. Manusia tidak akan pernah naik kedudukannya menjadi Allah (bersatu dengan Allah) dan sebaliknya Allah juga tidak akan pernah turun menjadi manusia (masuk ke dalam diri manusia). Jadi kalau  ada yang mengaku bahwa dia sudah mencapai tingkat yang tinggi sehingga menyatu dengan Allah, atau Allah teah masuk ke dalam dirinya, maka ajaran tersebut dapat dikatakan sesat tidak sesuai dengan akidah Islam yang lurus.

    Prinsip kedua sebagai lanjutan dari prinsip pertama, manusia adalah sama di depan Allah, dan semuanya boleh menghadap, memohon, mengadu dan menyembah Allah secara langsung tanpa perantara. Kedekatan seseorang dengan Allah diukur dengan ketakwaannya, bukan dengan keturunan, warna kulit, umur, jabatan ataupun pengetahuan yang dia kuasai. Dengan kata lain dalam Islam tidak ada sistem kependetaaan. Semua orang boleh berhubungan langsung dengan Allah, beribadat dan berdo`a langsung kepada Allah, tanpa perlu kepada perantaraan siapapun. Dalam shalat misalnya, imam hanyalah pembimbing agar gerak makmum menjadi serentak. Sedang do`a yang di baca, bahkan niat shalat (paling kurang menurut mazhab Syafi`i) boleh tidak sama antara makmum dengan imam. Maksudnya seorang yang akan mengerjakan shalat fardhu boleh berimam kepada orang yang sedang (akan) shalat sunat, atau orang yang akan shalat Zuhur (jama’) boleh berimam kepada orang yang akan (sedang) shalat `Ashar. Menurut Islam orang yang paling makbul do`anya adalah orang yang paling kusyuk, ikhlas dan sungguh-sungguh. Orang yang tidak khusyu`dan tidak ikhlas, apalagi riya’, walaupun alim dan menghafal banyak ayat Al-qur’an, tidak akan makbul do`anya. Karena itu orang yang paling baik berdoa untuk seseorang adalah dirinya sendiri, karena dialah yang paling perlu akan isi dan maksud do`anya tersebut. Mengupah atau menyuruh orang lain berdo`a, tidak akan makbul kalau mereka melakukannya dengan riya atau tidak ikhlas. Dengan demikian, kalau ada orang yang berkata bahwa seseorang harus berdo`a melalui orang lain (misalnya harus melalui atau harus dilakukan oleh guru, ustaz, mursyid, teungku) maka dapat dikatakan bahwa ajaran tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam yang lurus.

    Prinsip ketiga, orang terakhir yang menerima wahyu dari Allah adalah Muhammad saw. Sesudah beliau tidak ada lagi rasul dan nabi, dalam arti tidak ada lagi orang yang menerima wahyu dari Allah. Jadi kalau ada orang yang mengaku menerima wahyu dari Allah sesudah Muhammad saw, maka pengakuan tersebut adalah bohong dan ajaran yang dia sampaikan masuk ke dalam ajaran yang sesat.

    Prinsip yang keempat, Islam adalah agama yang lapang, sehingga selalu dapat dipahami sesuai dengan keadaan di berbagai tempat dan waktu, serta perbedaan ilmu yang dimiliki masyarakat. Dengan kata lain dalam Islam selalu ada ruang untuk perbedaan, perubahan dan perkembangan pendapat (penafsiran), pada berbagai aspek ajarannya. Kalau ada ustaz atau teungku yang mengaku hanya pendapat atau pengajaran dia saja yang benar, serta menyalahkan semua pendapat lain, maka kita perlu hati-hati mendengarkannya. Dalam Islam tidak ada kelompok yang berhak memonopoli kebenaran, sehingga berhak menyalahkan semua pendapat lain.

    Prinsip yang kelima, yang berhak menetapkan seseorang bersalah dan karena itu boleh dijatuhi hukuman hanyalah hakim atau pengadilan. Kalau ada orang yang berkata bahwa seseorang boleh bahkan harus dihukum sedang putusan pengadilan tidak ada, maka pendapat tersebut adalah salah. Masyarakat atau orang secara pribadi tidak boleh menghakimi serta menghukum seseorang yang tidak (belum) dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Begitu juga yang berhak melaksanakan hukuman adalah petugas yang ditunjuk oleh pengadilan, bukan anggota masyarakat biasa. Jadi kalau ada seseorang menyatakan orang lain sudah salah, dan karena itu boleh dihukum maka orang tersebut dapat dianggap silap, sudah melampaui kewenangannya dan karena itu tidak boleh diikuti. Pendapat yang terakhir ini dalam bentuk ekstrim akan melahirkan teroris yang dengan gampang menyalahkan dan membunuh orang.

    Ajaran sesat yang berkembang sekarang di kota Banda Aceh, kelihatannya menjadi sangat meresahkan karena disebarkan secara terselubung, diam-diam dan tidak bertanggung jawab. Susah mengetahui dan menilai bagaimana dan apa yang mereka ajarkan, karena orang yang terlibat di dalamnya cenderung tidak terbuka, tidak mau berterus terang. Karena itu melihat cara penyebarannya saja, ajaran tersebut sudah dapat dianggap sesat, karena tidak lazim ajaran Islam disebarkan secara sembunyi-sembunyi.

    Sekiranya merujuk kepada fatwa MPU Aceh masih ada beberapa ciri lain yang dapat digunakan untuk mengetahui apakah sebuah ajaran sudah sesat atau belum. Pada kesempatan ini, berkaitan dengan pertanyaan yang disampaikan kepada penulis,  dipadakan dengan uraian di atas. Mudah-mudahan bermanfaat untuk mengetahui apakah pengajian dan diskusi yang selama ini kita ikuti berada dalam lingkup ajaran Islam yang lurus, yang kita istilahkan dengan ahlus sunnah wal jama`ah atau sudah nyerempet ke ajaran yang dapat menggelincirkan kita kepada ajaran sesat yang akan merusak iman dan akidah kita.

    Kepada Allah penulis mohon hidayah dan petunjuk, kepada Nya di persembahkan amal dan bakti, serta kepada Nya pula diminta perlindungan dan kejernihan nurani. Wallahu a`lam bis shawab wa ilayhil marji` wal ma`ab.

    Banda Aceh 5 Maret 2011 M, bertepatan 30 Rabi`ul Awwal 1432 H.

  • ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK  KAPAN AKAN BERLAKU?

    Beberapa hari belakangan ini berbagai media yang terbit di Aceh memberitakan kekecewaan Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, bahkan sampai menyebabkan Wakil Gubernur “curhat dan mengadu” kepada Presiden. Berita-berita tersebut antara lain menyatakan bahwa Rancangan PP dan Rancangan Perpres tentang Pengelolaan Kawasan Sabang yang sudah dibahas dan sudah diparaf  antar Menteri kembali mentah karena Kementerian Keuangan menganulir beberapa pasal yang sebelumnya sudah disepakati. Begitu juga Wagub mengeluh kepada Presiden karena berbagai PP dan Perpres turunan UUPA yang menurut UUPA trsebut harus sudah selesai dua taun sesudah unang-undang itu disahkan (jadi dalam tahun 2008 yang lalu), sampai sekarang masih belum disahkan.

                Sekiranya ketentuan dalam UUPA diperhatikan, maka akan kita ketahuia bahwa kepada Aceh diberikan otonomi khusus, yaitu aturan dan kewenangan khusus (berbeda) yang diberikan kepada Aceh, sekiranya dibandingkan dengan aruran yang diberikan kepada daerah-daerah lain. Sekiranya dirincikan, otonomi khusus ini paling kurang akan menjadi dua buah. Yang pertama kekhususan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh (dan pemerintah kabupaten/kota), yang akan diatur dengan Qanun Aceh atau qanun kabupaten/kota. Yang kedua, kekhususan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang akan diatur dengan peraturan perundangan tingkat nasional yang sesuai untuk itu. Diantara otonomi khusus tersebut adalah kedudukan dan pengelolaan zakat. Zakat menjadi bagian dari otonomi khusus, karena seperti akan diuraikan di bawah, pengelolaan zakat di Aceh diatur berbeda dengan yang berlaku secara nasional. Masalah inilah yang akan menjadi fokus perhatian dalam uraian di bawah.

    UUPA (UU 11/06), dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d  menyebutkan bahwa zakat termasuk sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh atau PAD kabupaten/kota di Aceh. Selanjutnya dalam Pasal  191 disebutkan bahwa zakat yang menjadi PAD tersebut (bersama-sama dengan harta agama lainnya, seperti wakaf dan infaq) dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota. Sedang tata cara pengelolaan zakat  (dan harta agama lainnya tersebut) diatur dengan qanun. Setelah ini dalam Pasal 192 disebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

    Sekiranya dibandingkan dengan ketentuan tentang zakat yang belaku secara nasional yaitu UU No 38 th 2007, dan peraturan nasional tentang pengelolaan keuangan daerah (khususnya PAD) maka tiga ketentuan dalam UUPA di atas merupakan kekhususan yang diberikan kepada Aceh. (1) Di Aceh zakat merupakan PAD sedang dalam UU Zakat dan UU Keuangan Daerah zakat bukanlah PAD; (2) Di Aceh zakat yang dibayarkan menjadi faktor pengurang atas pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak; sedang dalam UU Zakat, zakat hanya menjadi pengurang atas harta kena pajak, bukan menjadi pengurang atas pajak. (3) Di Aceh zakat yang merupakan PAD tersebut dikelola oleh Baitul Mal sehingga berbeda dengan peraturan keuangan nasional, yang menetapkan DPKKD (di Aceh DPKKA) sebagai pengelola PAD. Pengelolaan zakat oleh Baitul Mal juga berbeda dengan ketentuan dalam UU Zakat yang menyerahkan pengelolaan zakat kepada masyarakat (lembaga yang dibentuk oleh masyarakat; jadi bukan lembaga yang dibentuk pemerintah seperti Baitul Mal di Aceh).

    Dari uraian dan perbandingan di atas dapat disimpulkan bahwa otonomi khusus tentang pengaturan zakat sebagai PAD dan pengelolaannya oleh Baitul Mal menjadi kewenangan Pemerintah Aceh yang akan diatur dengan Qanun Aceh. Sedang penetapan zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan terhutang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang dianggap tepat.

    Untuk mengatur zakat sebagai PAD dan penetapan Baitul Mal sebagai pengelolanya, di Aceh telah dilakukan melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal (sebagai pengganti Qanun Aceh Nomor 7 Taun 2004 tentang Pengelolaan Zakat), yang selanjutnya dilengkapi lagi dengan Peraturan Gubernur nomor 60 dan nomor 92 tahun 2008 sebagai peraturan pelaksanaannya. Dengan aturan ini Baitul Mal Propinsi dan Baitul Mal kabupaten/kota di seluruh Aceh berhak bahkan berkewajiban memungut zakat tanpa perlu kepada persetujuan muzakki.  Mengenai tata cara pengelolaan zakat sebagai PAD (khusus) yang dikelola oleh Baitul Mal pun sudah diatur dalam qanun dan PERGUB di atas. Sedang pembelanjaan atau penyalurannya, disesuaikan dengan tuntunan syari`at Islam, hanya boleh untuk delapan senif yang disebutkan Al-qur’an, tidak boleh untuk yang lainnya. Sekedar informasi, realisasi pengumpulan zakat oleh Baitul Mal pada tahun 2009 pada tingkat provinsi berjumlah tujuh milyar lebih sedang pada tingkat kabupaten/kota berjumlah enam puluh lima milyar lebih.

    Adapun pengaturan zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan, sepeti telah disebutkan, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Jadi Pemerintah Aceh tidak boleh menetapkannya melalui Qanun Aceh. Pemerintah Pusatlah yang harus merealisasikannya melalui peraturan perundangan yang dianggap tepat. Kelihatannya peraturan ini, sampai sekarang masih belum ada, karena seperti kita ketahui dan rasakan bersama, zakat yang dibayar oleh penduduk Aceh masih menjadi beban tambahan atas pajak, belum berfungsi sebagai pengurang pajak. Beban tambahan ini tentu akan terasa berat, karena di daerah lain beban ini tidak ada.

    Penduduk Aceh yang telah membayar (dipungut) zakat berarti telah menyumbang (diwajibkan menyumbang) 2,5 % dari penghasilannya untuk PAD provinsi atau PAD kabupaten/kota akibat otonomi khusus. Sedang seharusnya penduduk Aceh yang membayar zakat mendapat hak untuk dikurangi pajak penghasilannya sebesar 2,5 % dari ketentuan yang berlaku secara nasional, karena adanya otonomi khusus. Jadi alih-alih memberikan keringanan ataupun kemudahan kepada penduduk Aceh, seperti yang diharapkan para penggagasnya, pelaksanaan otonomi khusus di bidang zakat sekarang ini ternyata menjadi beban berat kepada penududk Aceh. Penulis yakin penduduk Aceh, terutama sekali yang sudah membayar zakat kepada Baitul Mal, sangat berharap agar Pemerintah Aceh tidak lupa memperjuangkan kelahiran peraturan yang merealisasikan zakat sebagai faktor pengurang atas pajak penghasilan terhutang, sebagaimana diamanatkan oleh UUPA. Hal ini perlu dilakukan agar otonomi khusus di bidang zakat sebagai bagian dari pelaksanaan syari`at a Islam betul-betul datang memberikan rahmat dan bukan beban berat. Himbauan ini perlu penulis sampaikan karena penulis tidak tahu apa saja yang sudah disepakati antara Pemerintah Aceh dan pemerintah Pusat di luar Pengelolaan Kawasan Sabang. Saya yakin penduduk Aceh sangat berharap bahwa zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan terhutang sebagaimana ditentukan dalam UUPA, sudah termasuk ke dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disepakati dan akan disahkan tersebut. Wallahu a`lam bish-shawab. Kepada Allah kita mohon hidayah dan kekuatan, kepada Nya kita berserah diri dan kepada Nya pula kita persembahkan bakti. Amin.

  • ANTARA PERLINDUNGAN HAM DAN PERLINDUNGAN FITRAH

    Di tengah masyarakat Aceh sekarang, paling kurang di kalangan sebagian pegiat LSM, dan mereka yang menjadi pendukung kesetaraan gender istilah HAM singkatan dari Hak Asasi Manusia bukanlah sesuatu yang asing. Untuk kalangan tersebut, istilah ini relatif sangat populer dan bahkan “keramat” sehingga perlu disebut dan diucapkan dalam berbagai kesempatan serta disebarluaskan sedemikian rupa sehingga semua pihak—khususnya mereka yang berada dalam posisi lemah dan terpinggirkan mampu menggunakannya untuk membela hak dan kepentingan serta melindungi diri dari kesewenang-wenangan para petugas dan aparat negara. Sekiranya pengetahuan tentang HAM dan perlindungan  HAM digunakan secara tepat untuk melindungi orang-orang yang terzalimi, maka kegiatan itu tentu harus kita dukung, walaupun sebagai muslim kita akan tetap berkeyakinan bahwa membela orang terzalimi karena melaksanakan perintah Allah dan merupakan pengamalan atas ajaran agama akan merupakan hal yang lebih baik. Tetapi ketika HAM digunakan secara serampangan atau semena-mena sehingga berbalik arah menjadi melindungi kezaliman atau membela kebatilan maka tentu sebagai umat Islam kita harus merenung secara mendalam bahkan berpikir berulang-ulang, apakah HAM yang intinya memberikan perlindungan atas hak-hak manusia yang bersifat asasiah dan membebaskan manusia dari kezaliman menjadi tidak sejalan dengan ajaran Islam yang juga berupaya membebaskan manusia dari kezaliman dan melindungi semua yang bersifat fitrah pada mausia, sehingga manusia betul-betul menjadi makhluk yang mulia dan agung,  yang diberi tugas untuk menjadi khalifah di atas bumi Allah ini.

    Tulisan ini berupaya mengulas dan menjelaskan makna dan kandungan dari hak asasi manusia, sembari mengaitkannya dengan fitrah manusia yang menjadi ciri dari keagungan dan kemuliaan serta kelebihan manusia dibandingkan dengan makhluk Allah yang lain. Dalam UU 39/99, Pasal 1 angka 1, disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pasal 1 angka 2 berbunyi, Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hakasasi manusia.

    Dari pengertian di atas dapat disimpukan bahwa hak asasi adalah hak yang harus ada pada manusia agar dia tetap dihargai sebagai manusia. Kalau hak ini tidak ada maka aspek manusia (kemanusiaan) dari orang tersebut akan berkurang bahkan hilang. Hak asasi bersifat universal, artinya dimiliki oleh setiap manusia dimanapun dia berada dan dalam keadaan yang bagaimanapun. Dengan demikian hak asasi seseorang yang tinggal di Benua Eropa atau Amerika sama dengan hak asasi seseorang yang tinggal di Benua Asia; hak asasi seseorang yang berbahasa Inggeris dan berkulit putih sama dengan hak asasi seseorang yang berbahasa Cina dan berkulit kuning, atau Etiopia yang berkulit hitam dan berbahasa Amhara atau Indonesia. Sedangkan penjelasan tentang fitrah manusia, yang dalam Islam dirumuskan dengan sesuatu yang membedakan atau tepatnya menjadikan manusia lebih mulia dari makhluk Allah yang lain khususnya hewan tidak penulis temukan di dalam undang-undang ini.

    Pertanyaan yang perlu dijawab, apa-apa saja yang menjadi hak atau ciri, unsur, aspek, sifat (atau apapun istilah lain yang kita gunakan) yang harus ada dan harus dilindungi agar seseorang tetap dihargai sebagai manusia dan menjadikannya lebih terhormat dari hewan? Para sarjana telah mengelompokkan hak-hak ini menjadi beberapa buah seperti hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, hak untuk memiliki harta kekayaan, hak untuk belajar dan meningkatkan kualitas diri, hak untuk mempunyai keluarga, hak untuk mengeluarkan pendapat dan berekspresi dan seterusnya. Ulama Islam mengelompokkannya menjadi lima, yang sering disebut dengan dharuriyyat-ul khamsah, yaitu: hak dan perlindungan atas nyawa, hak dan perlindungan atas agama, hak dan perlindungan atas akal, hak dan perlindungan atas harta, serta hak dan perlindungan atas keturunan. Lima hal ini menjadi hak dari setiap individu dan harus dilindungi oleh semua pihak, karena dengan memberikan perlindungan atas lima hal inilah kemanusiaan seseorang dapat terwujud.

    Hak untuk hidup dianggap sebagai hak asasi karena kalau seseorang kehilangan nyawa maka dia bukan lagi dianggap sebagai manusia. Hak untuk mempunyai hak milik juga dianggap sebagai hak asasi. Orang yang tidak boleh mempunyai hak milik dianggap sebagai orang yang kehilangan sebagian hak yang harus dimiliki oleh manusia; dianggap sama (disamakan) dengan hewan. Karena itu dalam kehidupan sehari-hari anak yang masih kecil, orang gila atau orang idiot pun kita beri hak untuk memiliki. Hak ini kita berikan kepada mereka karena mereka kita hargai sebagai manusia.  Dalam masyarakat Barat (Eropa), sebagai pengaruh dari zaman renaissance, hak yang dianggap paling berharga dan bahkan mungkin menjadi inti dari hak asasi adalah kebebasan individu. Setiap orang bebas melakukan apa saja selama itu tidak melawan peraturan dan undang-undang. Dalam bentuk ekstrim, mengikuti jalan pikiran ini, seseorang boleh merusak dan membakar harta miliknya, boleh menyiksa dan menyakiti tubuhnya hatta boleh melakukan bunuh diri. Seseorang boleh berekspressi secara bebas bahkan sangat bebas, misalnya di bidang seni lukis, tari dan musik, secara sedemikian rupa, walaupun sebagai muslim yang taat kita akan merasa risih dan malu untuk menonton, melihat atau mendengarnya. Tetapi atas nama perelindungan dan penghormatan atas hak asasi dalamhal ini kebebesan brekspressi, semua hal itu boleh dilakukan, dilindungi dan lebih dari itu diberi penghargaan.

    Di dalam Islam inti dari kemanusiaan adalah kemampuan dan kelebihan yang diberikan kepada manusia yang tidak ada pada makhluk lain (paling kurang ketika dibandingkan dengan hewan), yaitu tugas memakmurkan alam, yang dalam bahasa agamanya tugas sebagai khalifah, yang di atas tadi sudah disebut sebagai fitrah. Secara sederhana beda atau kelebihan manusia ini ada pada tiga hal yaitu: akal pikiran, hati nurani dan nafsu syahwat (hawa nafsu). Dengan akal pikiran dan hati nurani manusia akan mampu naik ke tingkat yang tinggi, lebih tinggi dari hewan; sebaliknya dengan akal pikiran dan nafsu syahwat manusia akan jatuh ke tingkat yang rendah, lebih rendah dari hewan. Sebagai contoh, dari buku-buku yang saya baca, hubungan seksual pada hewan dilakukan atas dorongan naluri bukan nafsu. Sedang hubungan seksual pada manusia pada umumnya dilakukan atas dorongan nafsu syahwat (di samping dorongan naluri), sehingga cenderung tidak akan pernah  merasa puas, kecuali ketika dikendalikan oleh hati nurani dan pikiran jernih. Untuk itu hubungan seksual di kalangan manusia harus dikendalikan oleh pikiran jernih dan karena itu menjadi bagian dari budaya, bukan sesuatu yang liar dan jalang. Dengan demikian hubungan seksual yang dilindungi oleh hak asasi manusia menurut Islam adalah hubungan seksual yang berbudaya (maksudnya dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah), bukan hubungan seksual yang bebas apalagi liar. Hubungan seksual yang sekedar mengumbar nafsu syahwat dianggap sebagai hubungan yang merendahkan martabat kemanusiaan, menjatuhkan para pelakunya ke tingkat yang lebih rendah dari hewan. Sedang hubungan seksual yang dilindungi oleh hak asasi manusia dalam budaya Barat adalah hubungan seksual yang dilakukan atas dasar kerelaan, cukup dengan suka sama suka, tidak perlu diikat oleh tali perkawinan terlebih dahulu. Jadi kalau dalam budaya Barat dilihat dari sisi kebebasan seseorang untuk berbuat, dalam Islam dilihat dari sisi fitrah atau peran manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan berhati nurani.

    Dalam perspektif inilah mungkin kita akan menemukan perbedaan antara hak asasi dalam rumusan Barat dengan hak asasi dalam rumusan Islam atau budaya lainnya. Bahwa ke dalam apa yang sekarang digembar-gemborkan sebagai hak asasi yang bersifat universal, masuk beberapa hak yang sebetulnya belum bernilai universal. Dengan kata lain ada nilai dan hak dalam budaya tertentu dipaksakan kepada budaya lain untuk mereka akui dan terima. Di dalam Islam, perkawinan harus dilakukan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada perkawinan sejenis karena hal itu dianggap melanggar fitrah. Begitu juga orang yang tidak boleh saling kawin pun sudah diatur secara sangat jelas, misalnya antara orang yang bersaudara kandung dilarang untuk kawin. Sedang di dalam agama atau budaya lain larangan ini berbeda dengan Islam. Ada budaya yang mengizinkan perkawinan antar orang yang bersaudara kandung dan di pihak lain ada agama yang melarang para pendeta atau tokoh agamanya untuk kawin. Sekarang ini di lingkungan budaya tertentu di berbagai belahan bumi Allah ini, mulai kita dengar usul dan bahkan perjuangan agar diizinkan perkawinan sejenis, antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan perempuan. Salah satu alasan yang mereka kemukakan adalah perlindungan hak asasi.

    Melihat kenyataan ini barangkali semua kita sepakat bahwa aturan tentang perkawinan yang tidak sama dalam budaya atau agama yang berbeda-beda ini tidak boleh dipaksakan kepada agama atau budaya lain, semua mereka harus diberi izin untuk mematuhi aturan dalam budaya atau agama mereka sendiri. Kesimpulan lanjutannya aturan tentang izin dan larangan kawin harusnya tidak termasuk ke dalam lingkup hak asasi yang bersifat universal. Aturan ini termasuk aturan yang di dalam kenyataannya telah saling berbeda dan karena itu, harus dihormati. Semua agama dan semua budaya diberi izin untuk merumuskannya sesuai dengan nilai-nilai, serta kesadaran hukum, dan kepentingan mereka sendiri.

    Contoh lainnya, dalam ilmu pengetahuan, agama dan budaya-budaya di dunia (sepanjang bacaan penulis) manusia terbagi hanya kepada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan (jantan dan betina). Inilah pembagian yang dikenal secara luas, diakui oleh berbagai budaya dan agama. Di dalam Islam hal ini diatur secara sangat jelas di dalam banyak ayat Al-qur’an. Sebagian ayat menyatakan secara jelas laki-laki dan perempuan, sedang sebagian lagi menyatakan secara tersirat bahwa manusia (bahkan semua makhluk) diciptakan Allah secara berpasangan.  Karena itu ketika ada upaya membagi manusia menjadi tiga kategori jenis kelamin, di samping laki-laki dan perempuan ditambah satu lagi, yaitu waria atau banci (jadi tidak lagi berpasangan), maka upaya ini menjadi tidak sejalan dengan fitrah. Karena melawan fitrah maka adanya ketegori yang ketiga ini harus dianggap tidak normal, tidak alamiah, dan karena itu harus disembuhkan, disadarkan atau diusahakan untuk dapat kembali kepada asalnya: laki-laki atau perempuan. Sekiranya dibandingkan dengan konsep HAM yang berasal dari Barat tadi, karena didasarkan atas kebebasan, maka mereka yang berupaya membuat ketegori baru atau masuk menjadi anggotanya adalah sah-sah saja karena dilindungi oleh kebebasan individual yang hampir tanpa batas sebagaimana disebutkan di atas. Sedang dari perspektif Islam, upaya untuk membentuk opini bahwa keberadaan kelompok atau jenis kelamin yang ketiga ini harus diakui dan dilindungi karena menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia, menurut penulis bukan saja menunjukkan upaya pemaksaan nilai dari budaya tertentu kepada budaya lain, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman tentang budaya sendiri atau lebih parah dari itu merupakan upaya untuk merusak pemahaman tentang fitrah seperti yang diajarkan oleh kitab suci Al-qur’an. Sebagai muslim yang baik  kita harus berusaha menyadarkan dan membantu mereka yang merasa masuk ke dalam kelompok yang ketiga ini untuk kembali ke kelompok asalnya: laki-laki atau perempuan. Kalau hal ini tidak dapat atau tidak sanggup lagi kita lakukan, maka kita harus menganggap mereka dalam keadaan sakit yang tidak dapat disembuhkan, dan bukannya memberikan jenis kelamin baru kepada mereka. Walaupun tidak tepat sekali, ketika zina, judi dan korupsi sudah sangat merajalela di tengah masyarakat, maka jalan keluarnya adalah meningkatkan kesadaran bahwa perbuatan itu salah, memperketat pengawasan dan kalau perlu memperberat ancaman hukuman. Saya rasa adalah keliru sekiranya jalan keluar yang kita tempuh adalah melegalkan zina, judi dan korupsi atau menjadikannya sebagai perbuatan biasa yang tidak perlu dijatuhi hukuman.

     Wallahu a`lam bishshawab, semoga kita selalu dalam hidayah dan perlindungan Allah subhanahu wa ta`ala. Amin.

    Darussalam, 20 Pebruari 2010 M, 6 Rabi`ul Awwal 1431 H.

  • HAK ASASI MANUSIA: PELUANG DAN TANTANGAN  PELAKSANAAN SYARI`AT

    I

    Dalam Penjelasan umum Qanun (Rancangan Qanun)  tentang Hukum Jinayat  ditemukan uraian tentang prinsip, materi utama serta metoda yang akan digunakan untuk penulisan qanun syari`at di Aceh, yang penulis kutipkan secara agak panjang sebagai berikut.

    Kedua, penafsiran atau pemahaman atas Al-qur’an dan hadis tersebut akan dikaitkan dengan keadaan dan kebutuhan lokal (adat) masyarakat Aceh pada khususnya, atau dunia Melayu Indonesia pada umumnya, serta tata aturan yang berlaku dalam kerangka NKRI.

    Ketiga, penafsiran dan pemahaman tersebut akan diupayakan untuk selalu berorientasi ke masa depan, guna memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang sedang membangun di awal abad ke lima belas hijriyah atau abad ke dua puuh satu miladiyah, serta mampu menyahuti “semangat” zaman modern seperti tercermin dalam isu perlindungan HAM, kesetaraan gender, serta kemajuan ilmu dan teknologi.

    Keempat, guna melengkapi tiga prinsip di atas dipedomani prinsip yang terkandung dalam sebuah qaidah fiqih kulliyah yang dikenal luas: al-muhafazhah `ala-l qadim-ish shalih wa-l akhdzu bi-ljadid-il ashlah, yang maknanya “tetap memakai ketentuan-ketentuan lama (mazhab) yang masih baik (relevan) serta berusaha mencari dan merumuskan ketentuan baru yang lebih baik dan lebih unggul.

          Dengan empat prinsip ini diharapkan syari`at Islam yang akan dituangkan ke dalam Qanun Aceh sebagai hukum (fiqih) Aceh, yang akan menjadi sub sistem dalam sistem hukum nasional dan sistem peradilan nasional, akan tetap berada di bawah naungan Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah dan tetap berada dalam bingkai sejarah panjang pemikiran fiqih dan penerapan syari`at Islam di berbagai belahan dunia. Begitu juga akan tetap bertumpu pada budaya dan adat istiadat lokal masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh sebagai bagian dari NKRI. Pilihan ini diharapkan mampu mewujudkan sebuah tatanan hukum (fiqih) baru yang berakar dan menyatu dengan kesadaran hukum rakyat serta mampu memenuhi masa depan bangsa yang semakin rumit dan komplek, serta tidak tersandung pada tuduhan mengabaikan perlindungan HAM dan kesetaran gender. Dalam ungkapan masyarakat lokal yang dikutip dari Al-qur’an, upaya ini sering dinyatakan sebagai upaya untuk merumuskan aturan hukum yang “rahmatan lil `alamin.”

          Pilihan untuk menggunakan empat prinsip penafsiran di atas menjadi penting sekiranya diingat bahwa upaya pelaksanaan syari`at Islam di Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang, adalah sebuah “terobosan besar dan penting” yang diberikan oleh negara kepada masyarakat Aceh untuk mencari dan merumuskan sebuah “model” penerapan hukum berdasar syari`at Islam di dalam masyarakat modern.

                Penjelasan Umum di atas sengaja dikutip secara agak panjang, adalah untuk memberi informasi kepada khalayak bahwa para pemikir dan penulis rancangan qanun sejak awal sudah mempunyai kesadaran bahwa rancangan qanun yang akan ditulis harus diupayakan untuk tidak bertentangn dengan HAM, termasuk di dalamnya menghindari adanya penyiksaan dan penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan, serta harus juga dapat menjawab pertanyaan tentang adanya kepedulian dan perhatian tentang kesetaraan gender. Untuk menghadapi persoalan di atas, perhatian kita bukan hanya untuk menjawab pertanyaan apakah qanun syari`at yang akan kita tulis itu bertentangan atau tidak dengan HAM. Kita juga perlu mengetahui secara sungguh-sungguh dan mendalam apa yang dimaksud dengan HAM; apa yang dimaksud dengan penyiksaan; apa penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan serta apa pula yang dimaksud dengan pengarus utamaan kesetaraan gender.

    II

    Secara sederhana dalam ruang surat kabar yang terbatas ini, HAM dipahami sebagai hak dasar atau asasi yang melekat pada setiap manusia sebagai tanda bahwa dia adalah manusia (yang sempurna, yang dihargai sebagai manusia). Sekiranya hak ini hilang atau berkurang dari seseorang,  maka orang tersebut tidak lagi menjadi manusia sempurna, bukan lagi manusia penuh. Misalnya kalau seseorang  tidak diberi izin atau dilarang untuk mempunyai hak milik maka kemanusiaannya menjadi tidak sempurna karena dia tidak mempunyai (kehilangan) hak untuk memiliki. Aturan dasarnya semua manusia, semata-mata karena dia adalah manusia, berhak untuk memiliki sesuatu yang dia butuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Binatang tidak berhak untuk memiliki. Tidak ada orang yang karena suku bangsa, agama atau warna kulitnya menjadi tidak boleh memiliki sedang orang lain boleh. Contoh berikutnya, pada dasarnya setiap orang bebas dan merdeka untuk bepergian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemerdekaan ini adalah hak asasi. Jadi orang tidak boleh dikurung atau dipenjara atau dilarang untuk bepergian secara semena-mena atau tidak sah; kalau dilakukan akan dianggap melanggar HAM.

    HAM bersifat universal, dalam arti melekat pada setiap orang, tanpa mempertimbangkan bangsa, suku, agama, warna kulit, wilayah tempat dia tinggal, bahasa yang dia gunakan dan sebagainya. Ditegaskan kembali, hak dasar ini harus ada pada setiap orang. Kalau hak dasar ini hilang, dikurangi atau dihalangi maka kemanusiaan dari orang tersebut menjadi tidak sempurna, seperti telah disebutkan di atas. 

    III

    Dalam mempertimbangkan HAM harus juga kita sadari, bahwa di samping mempunyai kesamaan, manusia juga diciptakan Allah mempunyai perbedaan, baik dalam bentuk warna kulit, suku atau bangsa, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal dan sebagainya. Al-qur’an menjelaskan kepada kita, bahwa di samping mempunyai kesamaan dasar, manusia juga diciptakan Allah mempunyai perbedaan dan cenderung untuk suka berbeda. Sekiranya mau, Allah sanggup menjadikan semua manusia sama, sehingga semuanya menjadi tidak berbeda (sama, seragam). Tetapi Allah tidak mau meneyeragamkan mereka, dan karena itu di dalam Islam adanya perbedaan dan kecenderungan untuk berbeda adalah fitrah, merupakan sifat dasar manusia juga, dan karena itu harus juga dianggap sebagai bagian dari HAM. Dengan demikian dalam hal yang diizinkan berbeda maka manusia tidak boleh dipaksa menjadi sama. Hak untuk berbeda dalam hal yang diizinkan untuk berbeda termasuk ke dalam HAM yang juga perlu dilindungi. Sekiranya dilakukan pemaksaan agar semua orang menjadi sama—sesuai dengan keinginan satu kelompok orang, maka pemaksaan tersebut akan menjadi pelanggaran HAM.

    Karena harus mempertimbangkan dua sisi yang cenderung bertolak belakang, maka isi HAM relatif harus sedikit, hanya memuat hak yang pokok-pokok saja. Kalau HAM terlalu banyak maka dia berpotensi akan memaksakan kehendak, menjadikan apa yang seharusnya boleh berbeda diantara kelompok manusia menjadi harus sama.

    Dokumen tentang HAM yang paling luas diterima oleh umat manusia di muka bumi pada masa sekarang adalah dokumen tentang HAM yang dideklarasikan PBB dan karena itu sering disebut sebagai dokumen universal tentang HAM. Pada biasanya, sekiranya disebut HAM maka istilah tersebut merujuk kepada HAM yang tercantum dalam Deklarasi Universal HAM PBB (DUHAM) ini. DUHAM dimata para pendukungnya mengatasi agama, suku bangsa, warna kulit dan semua sekat lainnya. Bagi mereka tidak boleh ada perbedaan karena perbedaan agama, warna kulit, bahasa, suku, tempat tinggal dan sebagainya dalam arti yang hampir mutlak, sesuai dengan pemahaman mereka. Jadi dalam DUHAM  perkawinan antar agama diizinkan karena dianggap sebagai bagian dari hak asasi. Aturan sebagian agama (misalnya Islam dan Katolik) yang melarang perkawinan umatnya dengan pemeluk agama lain (musyrik) mereka anggap bertentangan dengan HAM. Dalam kasus ini penulis merasa, PBB memahami HAM terlalu luas sehinga memasukan sesuatu yang sebetulnya bukan HAM menjadi HAM. Atau mereka melihat HAM dari perspektif tertentu (budaya tertentu), yang cenderung berbeda dengan perspektif masyarakat atau budaya lain.

    Di lingkungan umat Islam sendiri ada dua dokumen yang berkaitan dengan HAM. Dokumen pertama disiapkan oleh pengacara Muslim, populer dengan sebutan Dokumen Paris, dan yang kedua dokumen yang ditanda-tangani oleh wakil-wakil negara muslim yang dikenal dengan Dokumen Kairo. Dibandingkan dengan DUHAM, dua dokumen yang disiapkan para tokoh mewakili umat Islam ini, tidak mempunyai kekuatan untuk berlaku karena tidak mencantumkan aturan tentang ratifikasi dan karena itu tidak ada juga aturan tentang pelaksanaan dan pengawalannya. Jadi dua dokumen ini masih merupakan dokumen akademik atau dokumen politik, belum menjadi dokumen hukum yang mengikat para pihak.

    Di Indonesia HAM dicantumkan dalam UUD dan beberapa buah undang-undang, salah satu daripadanya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di Indonesia HAM tidak mengatasi agama. Dalam Bagian Kesembilan, tentang Hak Wanita, UU 39/99 tentang HAM, dalam Pasal 50 yang kita kutip secara lengkap menyatakan: Wanita telah dewasa atau telah menikah berhak untuk melakukan  perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya. Di dalam penjelasan ditemukan contoh perbuatan yang tidak boleh dilakukan orang perempuan dewasa karena aturan agama adalah menikah. Perempuan muslim yang sudah dewasa, baik yang masih gadis ataupun yang sudah janda, untuk melangsungkan perkawinan haruslah dibantu/didampingi oleh wali.

    Sebagaimana disebutkan di atas, HAM perlu dilindungi agar manusia tetap berada dalam kemanusiaannya, betul-betul menjadi manusia sempurna, tidak terperosok ke dalam nafsu rendah atau terjerembab jatuh ke tingkat hewan. Dalam Islam, manusia mulia dan terhormat adalah manusia yang berbudaya, yang menggunakan pikiran, kata hati, nurani, dan akal sehat serta mentaati aturan fitrah yang menjadikan manusia betul-betul sebagai manusia yaitu makhluk Allah yang paling terhormat. Dalam Islam manusia berbeda dengan binatang karena manusia mengikuti akal sehat dan bukan dorongan nafsu rendah semata. Sebagai contoh, hubungan seksual yang manusiawi dan terhormat adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang terikat tali perkawinan. Menurut Islam itulah bentuk hubungan seksual yang menjadikan manusia makhluk terhormat. Hubungan seksual bebas (perzinaan) adalah hubungan yang dilakukan oleh binatang, makhluk yang hanya mempunyai nafsu dan tidak dikarunia akal dan nurani. Karena itu, dalam Islam, orang yang berzina dianggap merendahkan martabat kemanusiaannya, menghilangkan hak asasi (sebagai manusia yang terhormat) yang dia miliki, menjatuhkan dirinya setingkat dengan binatang. Karena itu perbuatan ini harus dicegah dan dihalangi. Islam menganggap zina sebagai kejahatan berat yang harus dihukum secara relatif berat. Begitu juga hubungan seksual sejenis, yaitu antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan adalah hubungan yang tidak manusiawi, tidak sesuai dengan fitrah. Bahkan pelaku hubungan sejenis ini dapat dianggap lebih rendah dari binatang, karena perilaku menyimpang seperti ini (hubungan sejenis) tidak dikerjakan oleh binatang. Orang yang melakukan hubungan seksual sejenis, dalam Islam dianggap sebagai orang yang menjatuhkan martabatnya lebih rendah dari hewan. Kalau kita gunakan ungkapan yang lebih tegas, hubungan seksual luar kawin serta hubungan seksual sejenis, di dalam Islam adalah pelanggaran HAM, suatu perbuatan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan menjadikan mereka setingkat dengan binatang atau lebih rendah dari binatang.

    Tetapi dalam konsep HAM yang sekarang “dipaksakan” sebagian masyarakat dunia (di luar Islam), perbuatan tersebut dianggap sebagai bagian dari HAM dan karena itu harus diberi tempat dan dilindungi. Barangkali contoh ini dapat menjadi bukti bahwa ada HAM yang betul-betul universal dan ada pula sesuatu yang dianggap sebagai HAM tetapi sebetulnya tidak termasuk kedalam HAM (yang betu-betul universal itu). HAM yang bukan HAM mungkin saja merupakan pandangan hidup suatu bangsa, atau keadaan di sesuatu tempat, atau kebutuhan suatu masyarakat pada zaman tertentu, yang tidak cocok untuk dipaksakan kepada semua umat manusia di semua tempat.

    IV

    Dalam kaitan antara HAM dengan perumusan dan penjatuhan hukuman, ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama sekali harus kita ketahui, semua hukuman adalah derita, rasa sakit ataupun nestapa. Tidak ada hukuman yang bukan derita atau nestapa. Ada adagium dalam suatu aliran filsafat bahwa hukuman dianggap baik dan efektif apabila menimbulkan rasa derita yang berat pada si terhukum (lebih berat dari kesenangan yang dia peroleh dari melakukan perbuatan pidana), sehingga dia jera dan tidak mau mengulangi kejahatan tersebut.

    Para sarjana ahli hukum sepakat bahwa penjatuhan hukuman dianggap tidak melanggar HAM sekiranya sudah dicantumkan di dalam peraturan perundang-undangan. Orang yang menjalankan peraturan tidak dapat dianggap sebagai melakukan pelanggaran HAM. Mengurung orang adalah perbuatan melanggar HAM, bahkan dapat dianggap sebagai melanggar HAM yang paling berat (sesudah pembunuhan) yaitu menghilangkan kemerdekaan orang. Tetapi mengurung orang menjadi sah apabila disuruh oleh peraturan atau untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang sah.

    Sekiranya diukur dengan filsafat “Barat” maka hukuman penjara adalah bentuk derita paling berat, karena menyerang hak yang paling asasi (sesudah hak untuk hidup). Dalam filsafat “Barat” yang mendasari DUHAM, salah satu hak paling asasi yang mereka perjuangkan sejak Revolusi  Perancis adalah kebebasan. Hak untuk bebas merdeka, tidak dikurung atau tidak dipaksa, adalah hak paling dasar dan paling berharga yang ada pada manusia. Karena itu hukuman yang menyerang hak paling dasar dan asasi ini dapatlah dianggap sebagai hukuman yang sangat dan bahkan paling kejam dan paling berat. Sedang hukuman lain, yang tidak menyerang hak paling dasar pada manusia, harusnya dianggap sebagai hukuman yang lebih ringan dari hukuman penjara. Hukuman cambuk atau denda tidak menyerang hak yang paling asasi dan karena itu harusnya dianggap lebih ringan dari hukuman penjara. Hukuman penjara dan cambuk serta denda adalah bagian dari peraturan perundang-undangan yang sah di Aceh. Dengan alasan ini seharusnya tidak ada penolakan kepada hukuman cambuk. Hukuman cambuk tidak bertentangan dengan hak asasi.

    Begitu juga hukuman mati, yang sebetulnya merupakan pelanggaran paling berat atas HAM, tetapi tetap dapat diterima apabila sudah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan yang sah. Memang banyak negara yang menolak hukuman mati, tetapi masih banyak juga negara yang menerima dan mempertahankannya. Karena itu hukuman mati tidak secara serta merta dapat dianggap sebagai melanggar atau bertentangan dengan HAM. Begitu juga tata cara melaksanakan hukuman mati. Ada yang dengan dipancung, digantung, ditembak dan ada juga dengan duduk di kursi listrik atau doisuntik. Semua ini dianggap sah dan tidak melanggar HAM sekiranya dilaksanakan berdasar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang sah. Di Indonesia Mahka mah Konstitusi dalam Putusannya terhadap perkara Nomor 2-3/PUU-V/2007 menyatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan Konstitusi.

     V

                Beralih kepada istilah penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan, maka istilah ini ditemukan dan diambil dari dokumen PBB juga. PBB melarang semua tindakan dan hukuman yang menurut mereka dianggap sebagai penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan. Sebagian orang, tertutama sekali yang berasal dari “Barat” di samping menganggap hukuman cambuk bertentangan dengan HAM mereka menganggapnya juga termsuk ke dalam kelompok penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan. Penulis dalam beberapa pertemuan telah membantahnya dan mengatakan, sekiranya bisa atau layak untuk dibandingkan, maka hukuman penjara adalah lebih kejam dan lebih tidak manusiawi, serta lebih merendahkan martabat kemanusiaan dibandingkan dengan hukuman cambuk. Karena seperti  telah diuraikan di atas, hukuman penjara menyerang hak yang lebih dasar dan lebih utama yang ada pada manusia dibandingkan dengan yang diserang hukuman cambuk.

    Di pihak lain, sukar menjawab pertanyaan tentang mana yang lebih kejam antara memisahkan orang dari keluarga yang dia kasihi selama sekian lama dan bahkan menjadikan mereka menderita karena sang kepala keluarga tidak bisa lagi menyediakan nafkah akibat dijatuhi hukuman penjara, dengan mencambuknya beberapa kali (dengan ukuran dan persyaratan tertentu, seperti tidak sampai luka atau berdarah) dan sesudah itu dia pulang kepada keluarganya dan dapat memberikan kasih sayang dan juga menyediakan nafkah karena dia tidak dikurung dan tidak dihalangi mencari nafkah (dijatuhi hukuman cambuk).  Jadi dalam hal penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan inipun ukurannya adalah relatif, harus diukur dengan budaya dan lingkungan tempat hukuman itu dijatuhkan. Penulis merasa tidak  tepat, dan tidak sesuai dengan HAM sekiranya jenis hukuman dalam suatu budaya atau masyarakat diukur dengan ukuran dalam budaya atau masyarakat dari lingkungan yang lain.

                Mungkin akan ada pertanyaan bagaimana dengan hukuman rajam yang selama ini dipahami sebagai melempari dengan batu sampai si terhukum tewas? Dapatkah  dianggap sebagai bentuk penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan? Hal inilah antara lain yang menyebabkan penulis berkata dalam tulisan sebelum ini, bahwa kajian akademik tentang hukuman rajam masih belum cukup. Kalau betul hukuman rajam adalah dilempari dengan batu sampai mati, maka para ulama harus mampu memberi penjelasan secara rasional dan masuk akal dengan menggunakan `illat (raso legis) bahwa hukuman itu tidak kejam dan dapat dianggap sebagai hukuman yang manusiawi.  Para ulama dan cendekiawan muslim harus merenung, berpikir dan mencari sekuat tenaga, apa maksud dan tujuan pelemparan tersebut. Kalau hukuman rajam (dalam bentuk dilempari dengan batu sampai mati) harus dipertahankan, maka harus ada penjelasan yang masuk akal bahwa rajam itu memang perlu dan layak dipertahankan. Sebaliknya kalau para ulama dan cendekiawan sampai pada kesimpulan bahwa pelaksanaan hukuman mati (untuk para penzina muhsan) tidak musti dengan dilempari, tetapi boleh ditukar dengan cara ditembak, digantung atau dipancung (karena sama-sama menyebabkan kematian), maka mereka juga harus membuat alasan dan argumen yang jelas dan kuat, sehingga semua pihak faham bahwa cara yang dipilih ini tidak menyalahi hadis-hadis Rasulullah.

    Inilah tugas yang harus diselesaikan oleh para ulama dan tokoh masyarakat, termasuk anggota DPRA yang baru, yang oleh Gubernur diminta membahas ulang aturan tentang rajam ini. Para ulama harus secara serius memikirkan dan memberi masukan kepada DPRA dan Eksekutif tentang bentuk hukuman dalam syari`at  yang menggembirakan, yang mencerahkan dan membanggakan kaum muslimin, bukan hanya mereka yang ada di Aceh, tetapi juga mereka yang berada di luar Aceh. Dengan demikian, isi ayat bahwa Islam adalah rahmatan lil `alamin betul-betul dapat diwujudkan di tengah masyarakat di bidang pidana ini. Agar rahmat untuk semesta ini dapat terwujud, salah satu cara yang dapat kita tempuh adalah berupaya menyusun rumusan dan memberi penjelasan tentang hukum jinayat yang sebanding dan setaraf dengan rumusan dan penjelasan tentang hukum mu`amalat dalam hal ini perbankan Islami. Seperi kita ketahui aturan perbankan Islami sudah diterima dan diakui keunggulannya oleh masyarakat dunia, sudah menjadi rahmatan lil`alamin. Jadi peraturan dan ketentuan di bidang jinayat pun harus kita rumuskan dan kita jelaskan sedemikian rupa  sehingga diterima dan dihargai oleh masyarakat dunia sebagai hukum yang rahmatan lil`alamin

    VI

    Terakhir, mungkin juga masih ada bahkan banyak pertanyaan kenapa pelaksanaan syari`at harus mempertimbangkan HAM, kesetaraan gender dan berbagai issu lain seperti tidak boleh menjatuhkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, yang dilontarkan pihak luar? Bukankah kita melaksanakan syari`at di rumah kita sendiri dan untuk diri kita sendiri? Kenapa kita harus mempertimbangkan HAM yang dalam pandangan sebagian saudara kita merupakan “benda asing” yang tujuan penyebutan atau penonjolannya hanyalah untuk menimbulkan kesulitan dan bahkan menolak syari`at secara terselubung atau terang-terangan? Mungkin masih ada tuduhan dan keraguan lain yang tidak menginginkan pelaksanaan syari`at dikaitkan dengan issu perlindungan HAM dan kesetaraan gender. Pertanyaan-pertanyaan ini harus disikapi secara kritis, tulus, sungguh-sungguh dan berwawasan luas. Jawaban untuk pertanyaan ini mungkin akan sangat panjang dan dapat menjadi kajian disertasi doktor sekiranya diurai secara akademik. Dengan memohon maaf kepada pembaca, penulis ingin menjawabnya secara sederhana dengan menggunakan ilustrasi. Penulis sadar apa yang akan dituliskan di bawah tidaklah tepat sekali. Tetapi sebagai ilustrasi dan perbandingan, bahan ini dapat menjadi renungan dan bahan pemikiran, paling kurang untuk menjadikannya sebagai contoh perspektif yang mungkin digunakan.

    Isu perlindungan HAM dan kesetaraan gender pada saat ini sudah menjadi “ruh atau semangat” zaman. Maksudnya arus utama dalam penggunaan bahasa serta logika masyarakat dunia sekarang, dan karena itu arus utama yang ada dalam jalan pikiran serta kesadaran orang-orang pada zaman sekarang adalah perlindungan HAM dan kesetaraan gender (dan beberapa issue lainnya). Dengan kata lain, konsep perlindungan HAM dan  kesetaraan gender (sama seperti demokrasi) secara umum digunakan oleh hampir semua masyarakat beradab di dunia untuk mengukur kesadaran, kepedulian dan kemajuan peradaban suatu bangsa atau masyarakat. Masyarakat yang tidak peduli apalagi yang berupaya menentang dan melawan HAM dan kesetaraan gender (begitu juga demokrasi) akan dianggap sebagai masyarakat primitif, masyarakat zaman kuno “yang tersesat” ke zaman modern. Inilah yang penulis maksud dengan semangat zaman atau ruh zaman sekarang.

    Sekiranya dibandingkan, kebutuhan atau keharusan menggunakan konsep perlindungan HAM dan kesetaraan gender (dan juga demokrasi) di tengah masyarakat sekarang dapat disamakan dengan penggunaan dan kebutuhan kita kepadahasilteknologi, misalnya listrik. Kita bisa berkata bahwa kita tidak peduli pada listrik dan tidak perlu kepada listrik atau lebih parah lagi tidak mau menerima (menentang) kehadiran listrik di tengah kampung dan negeri kita. Kita boleh melakukan penolakan itu dan berhak meneriakkannya sekuat tenaga ke seluruh dunia karena itu hak kita. Dan orang luar tidak berhak marah kepada kita dan kalau dia marah kita boleh juga tidak peduli, karena kita berada di rumah kita dan mengurus rumah kita sendiri. Tetapi secara akal sehat, karena kita hidup di zaman modern, maka penolakan kita kepada listrik akan menjadikan kita terjerembab kedalam kesulitan dan akan dianggap primitif oleh orang yang mendengarnya. Saya rasa semua kita sepakat bahwa hidup tanpa listrik (apalagi menolak listrik) pada zaman sekarang, akan menjadikan kita berada dalam kesulitan, yang tidak akan berkesudahan dan mungkin tidak akan terbayangkan bagaimana jadinya nanti.

    Begitu juga kita bisa berkata bahwa kita tidak memerlukan alat komunikasi, tidak memerlukan televisi, radio, surat kabar atau telepon (termasuk telepon genggam atau HP). Kita bisa berkata bahwa kakek dan nenek kita dahulu hidup berbahagia walaupun tidak mempunyai HP (atau televisi misalnya),  maka kami sekarang pun tidak memerlukan bahkan menolak menggunakan HP. Kita boleh berkata bahwa kita tidak perlu pada alat komunikasi. Jawaban ini sah dan boleh kita sampaikan dengan lantang, karena tidak ada larangannya. Tetapi seperti pada listrik tadi kita akan dianggap ketinggalan zaman, mungkin akan dianggap sebagai “Ashabul kahfi di zaman modern.” Kita juga bisa berlogika atau berkata karena pada zaman Rasulullah/Sahabat tidak ada teknologi canggih, maka sekarangpun kita tidak memerlukan teknologi tersebut. Rasulullah dahulu naik haji dengan naik unta dan tidak ada paspor atau kartu tanda pengenal. Maka sekarang pun kita akan pergi naik haji dengan kapal layar dan tanpa paspor. Kita menolak semua persyaratan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Kita boleh protes, tetapi orang tidak akan menggubris pendapat dan jalan pikiran kita itu. Saya rasa mayoritas masyarakat dunia akan berkata bahwa bukan keberadaan paspor yang salah, tetapi cara berpikir orang yang menolak keberadaan paspor itulah yang sudah ketinggalan zaman.

    Kira-kira, penolakan kita kepada konsep perlindungan HAM dan kesetaraan gender pada zaman sekarang samalah dengan penolakan kepada hasil teknologi seperti listrik dan alat komunikasi misalnya HP. Kalau kita memerlukan listrik dan HP dalam kehidupan kita agar menjadi lebih mudah dan lebih berkualitas,  maka kita juga memerlukan perlindungan HAM dan kesetaraan gender bahkan lebih luas dari itu budaya demokrasi agar kehidupan kita menjadi lebih berkualitas dan dapat berkomunikasi dengan masyarakat berperadaban lainnya.

    Agar tidak keliru, perlu diulangi dan ditegaskan kembali, HAM yang dimaksudkan disini adalah HAM yang betul-betul universal, yang diterima oleh seluruh masyarakat bangsa di dunia. HAM nya PBB atau “Barat” boleh dikatakan belum seluruhnya universal, karena ada pasal-pasal tertentu yang masih ditolak. Untuk Islam seperti telah diuraikan di atas, berzina bukan hak asasi begitu juga kawin dengan orang musyrik atau kawin satu jenis pun bukan hak asasi karena bertentangan dengna Al-qur’an. Cakupan HAM masih sangat berpeluang untuk didiskusikan dan dirumuskan bersama.

    Sekali lagi, contoh dan perbandingan ini tidaklah tepat sekali, dan penulis mohon maaf sekiranya ada yang berkeberatan dengan contoh dan perbandingan ini. Tetapi sebagai ilustrasi, penulis berharap contoh ini dapat memberi gambaran dan dapat menjadi bahan perenungan.

                Semoga Allah memberikan hidayah dan tawfiqnya, memberikan akal sehat dan pikiran jernih, serta memberikan perlindungan dan keteguhan hati kepada kita para ulama dan seluruh umat. Ya Allah jadikan kami umat yang berbahagia dan berkualitas dalam kehidupan dunia dan akhirat. Jadikan kami ya Allah, sebagai bangsa yang disegani, dihormati dan menjadi panutan karena kami taat dan sungguh-sungguh dalam menjalankan perintah dan ajaran agama Mu ya Allah. Amin. Wallahu a`lam bish-shawab.

    Banda Aceh, 13 Nopember 2009 M, bertepatan 26 Dzulqa`dah 1430 H.