HAK ASASI MANUSIA: PELUANG DAN TANTANGAN  PELAKSANAAN SYARI`AT

I

Dalam Penjelasan umum Qanun (Rancangan Qanun)  tentang Hukum Jinayat  ditemukan uraian tentang prinsip, materi utama serta metoda yang akan digunakan untuk penulisan qanun syari`at di Aceh, yang penulis kutipkan secara agak panjang sebagai berikut.

Kedua, penafsiran atau pemahaman atas Al-qur’an dan hadis tersebut akan dikaitkan dengan keadaan dan kebutuhan lokal (adat) masyarakat Aceh pada khususnya, atau dunia Melayu Indonesia pada umumnya, serta tata aturan yang berlaku dalam kerangka NKRI.

Ketiga, penafsiran dan pemahaman tersebut akan diupayakan untuk selalu berorientasi ke masa depan, guna memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang sedang membangun di awal abad ke lima belas hijriyah atau abad ke dua puuh satu miladiyah, serta mampu menyahuti “semangat” zaman modern seperti tercermin dalam isu perlindungan HAM, kesetaraan gender, serta kemajuan ilmu dan teknologi.

Keempat, guna melengkapi tiga prinsip di atas dipedomani prinsip yang terkandung dalam sebuah qaidah fiqih kulliyah yang dikenal luas: al-muhafazhah `ala-l qadim-ish shalih wa-l akhdzu bi-ljadid-il ashlah, yang maknanya “tetap memakai ketentuan-ketentuan lama (mazhab) yang masih baik (relevan) serta berusaha mencari dan merumuskan ketentuan baru yang lebih baik dan lebih unggul.

      Dengan empat prinsip ini diharapkan syari`at Islam yang akan dituangkan ke dalam Qanun Aceh sebagai hukum (fiqih) Aceh, yang akan menjadi sub sistem dalam sistem hukum nasional dan sistem peradilan nasional, akan tetap berada di bawah naungan Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah dan tetap berada dalam bingkai sejarah panjang pemikiran fiqih dan penerapan syari`at Islam di berbagai belahan dunia. Begitu juga akan tetap bertumpu pada budaya dan adat istiadat lokal masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh sebagai bagian dari NKRI. Pilihan ini diharapkan mampu mewujudkan sebuah tatanan hukum (fiqih) baru yang berakar dan menyatu dengan kesadaran hukum rakyat serta mampu memenuhi masa depan bangsa yang semakin rumit dan komplek, serta tidak tersandung pada tuduhan mengabaikan perlindungan HAM dan kesetaran gender. Dalam ungkapan masyarakat lokal yang dikutip dari Al-qur’an, upaya ini sering dinyatakan sebagai upaya untuk merumuskan aturan hukum yang “rahmatan lil `alamin.”

      Pilihan untuk menggunakan empat prinsip penafsiran di atas menjadi penting sekiranya diingat bahwa upaya pelaksanaan syari`at Islam di Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang, adalah sebuah “terobosan besar dan penting” yang diberikan oleh negara kepada masyarakat Aceh untuk mencari dan merumuskan sebuah “model” penerapan hukum berdasar syari`at Islam di dalam masyarakat modern.

            Penjelasan Umum di atas sengaja dikutip secara agak panjang, adalah untuk memberi informasi kepada khalayak bahwa para pemikir dan penulis rancangan qanun sejak awal sudah mempunyai kesadaran bahwa rancangan qanun yang akan ditulis harus diupayakan untuk tidak bertentangn dengan HAM, termasuk di dalamnya menghindari adanya penyiksaan dan penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan, serta harus juga dapat menjawab pertanyaan tentang adanya kepedulian dan perhatian tentang kesetaraan gender. Untuk menghadapi persoalan di atas, perhatian kita bukan hanya untuk menjawab pertanyaan apakah qanun syari`at yang akan kita tulis itu bertentangan atau tidak dengan HAM. Kita juga perlu mengetahui secara sungguh-sungguh dan mendalam apa yang dimaksud dengan HAM; apa yang dimaksud dengan penyiksaan; apa penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan serta apa pula yang dimaksud dengan pengarus utamaan kesetaraan gender.

II

Secara sederhana dalam ruang surat kabar yang terbatas ini, HAM dipahami sebagai hak dasar atau asasi yang melekat pada setiap manusia sebagai tanda bahwa dia adalah manusia (yang sempurna, yang dihargai sebagai manusia). Sekiranya hak ini hilang atau berkurang dari seseorang,  maka orang tersebut tidak lagi menjadi manusia sempurna, bukan lagi manusia penuh. Misalnya kalau seseorang  tidak diberi izin atau dilarang untuk mempunyai hak milik maka kemanusiaannya menjadi tidak sempurna karena dia tidak mempunyai (kehilangan) hak untuk memiliki. Aturan dasarnya semua manusia, semata-mata karena dia adalah manusia, berhak untuk memiliki sesuatu yang dia butuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Binatang tidak berhak untuk memiliki. Tidak ada orang yang karena suku bangsa, agama atau warna kulitnya menjadi tidak boleh memiliki sedang orang lain boleh. Contoh berikutnya, pada dasarnya setiap orang bebas dan merdeka untuk bepergian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemerdekaan ini adalah hak asasi. Jadi orang tidak boleh dikurung atau dipenjara atau dilarang untuk bepergian secara semena-mena atau tidak sah; kalau dilakukan akan dianggap melanggar HAM.

HAM bersifat universal, dalam arti melekat pada setiap orang, tanpa mempertimbangkan bangsa, suku, agama, warna kulit, wilayah tempat dia tinggal, bahasa yang dia gunakan dan sebagainya. Ditegaskan kembali, hak dasar ini harus ada pada setiap orang. Kalau hak dasar ini hilang, dikurangi atau dihalangi maka kemanusiaan dari orang tersebut menjadi tidak sempurna, seperti telah disebutkan di atas. 

III

Dalam mempertimbangkan HAM harus juga kita sadari, bahwa di samping mempunyai kesamaan, manusia juga diciptakan Allah mempunyai perbedaan, baik dalam bentuk warna kulit, suku atau bangsa, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal dan sebagainya. Al-qur’an menjelaskan kepada kita, bahwa di samping mempunyai kesamaan dasar, manusia juga diciptakan Allah mempunyai perbedaan dan cenderung untuk suka berbeda. Sekiranya mau, Allah sanggup menjadikan semua manusia sama, sehingga semuanya menjadi tidak berbeda (sama, seragam). Tetapi Allah tidak mau meneyeragamkan mereka, dan karena itu di dalam Islam adanya perbedaan dan kecenderungan untuk berbeda adalah fitrah, merupakan sifat dasar manusia juga, dan karena itu harus juga dianggap sebagai bagian dari HAM. Dengan demikian dalam hal yang diizinkan berbeda maka manusia tidak boleh dipaksa menjadi sama. Hak untuk berbeda dalam hal yang diizinkan untuk berbeda termasuk ke dalam HAM yang juga perlu dilindungi. Sekiranya dilakukan pemaksaan agar semua orang menjadi sama—sesuai dengan keinginan satu kelompok orang, maka pemaksaan tersebut akan menjadi pelanggaran HAM.

Karena harus mempertimbangkan dua sisi yang cenderung bertolak belakang, maka isi HAM relatif harus sedikit, hanya memuat hak yang pokok-pokok saja. Kalau HAM terlalu banyak maka dia berpotensi akan memaksakan kehendak, menjadikan apa yang seharusnya boleh berbeda diantara kelompok manusia menjadi harus sama.

Dokumen tentang HAM yang paling luas diterima oleh umat manusia di muka bumi pada masa sekarang adalah dokumen tentang HAM yang dideklarasikan PBB dan karena itu sering disebut sebagai dokumen universal tentang HAM. Pada biasanya, sekiranya disebut HAM maka istilah tersebut merujuk kepada HAM yang tercantum dalam Deklarasi Universal HAM PBB (DUHAM) ini. DUHAM dimata para pendukungnya mengatasi agama, suku bangsa, warna kulit dan semua sekat lainnya. Bagi mereka tidak boleh ada perbedaan karena perbedaan agama, warna kulit, bahasa, suku, tempat tinggal dan sebagainya dalam arti yang hampir mutlak, sesuai dengan pemahaman mereka. Jadi dalam DUHAM  perkawinan antar agama diizinkan karena dianggap sebagai bagian dari hak asasi. Aturan sebagian agama (misalnya Islam dan Katolik) yang melarang perkawinan umatnya dengan pemeluk agama lain (musyrik) mereka anggap bertentangan dengan HAM. Dalam kasus ini penulis merasa, PBB memahami HAM terlalu luas sehinga memasukan sesuatu yang sebetulnya bukan HAM menjadi HAM. Atau mereka melihat HAM dari perspektif tertentu (budaya tertentu), yang cenderung berbeda dengan perspektif masyarakat atau budaya lain.

Di lingkungan umat Islam sendiri ada dua dokumen yang berkaitan dengan HAM. Dokumen pertama disiapkan oleh pengacara Muslim, populer dengan sebutan Dokumen Paris, dan yang kedua dokumen yang ditanda-tangani oleh wakil-wakil negara muslim yang dikenal dengan Dokumen Kairo. Dibandingkan dengan DUHAM, dua dokumen yang disiapkan para tokoh mewakili umat Islam ini, tidak mempunyai kekuatan untuk berlaku karena tidak mencantumkan aturan tentang ratifikasi dan karena itu tidak ada juga aturan tentang pelaksanaan dan pengawalannya. Jadi dua dokumen ini masih merupakan dokumen akademik atau dokumen politik, belum menjadi dokumen hukum yang mengikat para pihak.

Di Indonesia HAM dicantumkan dalam UUD dan beberapa buah undang-undang, salah satu daripadanya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di Indonesia HAM tidak mengatasi agama. Dalam Bagian Kesembilan, tentang Hak Wanita, UU 39/99 tentang HAM, dalam Pasal 50 yang kita kutip secara lengkap menyatakan: Wanita telah dewasa atau telah menikah berhak untuk melakukan  perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya. Di dalam penjelasan ditemukan contoh perbuatan yang tidak boleh dilakukan orang perempuan dewasa karena aturan agama adalah menikah. Perempuan muslim yang sudah dewasa, baik yang masih gadis ataupun yang sudah janda, untuk melangsungkan perkawinan haruslah dibantu/didampingi oleh wali.

Sebagaimana disebutkan di atas, HAM perlu dilindungi agar manusia tetap berada dalam kemanusiaannya, betul-betul menjadi manusia sempurna, tidak terperosok ke dalam nafsu rendah atau terjerembab jatuh ke tingkat hewan. Dalam Islam, manusia mulia dan terhormat adalah manusia yang berbudaya, yang menggunakan pikiran, kata hati, nurani, dan akal sehat serta mentaati aturan fitrah yang menjadikan manusia betul-betul sebagai manusia yaitu makhluk Allah yang paling terhormat. Dalam Islam manusia berbeda dengan binatang karena manusia mengikuti akal sehat dan bukan dorongan nafsu rendah semata. Sebagai contoh, hubungan seksual yang manusiawi dan terhormat adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang terikat tali perkawinan. Menurut Islam itulah bentuk hubungan seksual yang menjadikan manusia makhluk terhormat. Hubungan seksual bebas (perzinaan) adalah hubungan yang dilakukan oleh binatang, makhluk yang hanya mempunyai nafsu dan tidak dikarunia akal dan nurani. Karena itu, dalam Islam, orang yang berzina dianggap merendahkan martabat kemanusiaannya, menghilangkan hak asasi (sebagai manusia yang terhormat) yang dia miliki, menjatuhkan dirinya setingkat dengan binatang. Karena itu perbuatan ini harus dicegah dan dihalangi. Islam menganggap zina sebagai kejahatan berat yang harus dihukum secara relatif berat. Begitu juga hubungan seksual sejenis, yaitu antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan adalah hubungan yang tidak manusiawi, tidak sesuai dengan fitrah. Bahkan pelaku hubungan sejenis ini dapat dianggap lebih rendah dari binatang, karena perilaku menyimpang seperti ini (hubungan sejenis) tidak dikerjakan oleh binatang. Orang yang melakukan hubungan seksual sejenis, dalam Islam dianggap sebagai orang yang menjatuhkan martabatnya lebih rendah dari hewan. Kalau kita gunakan ungkapan yang lebih tegas, hubungan seksual luar kawin serta hubungan seksual sejenis, di dalam Islam adalah pelanggaran HAM, suatu perbuatan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan menjadikan mereka setingkat dengan binatang atau lebih rendah dari binatang.

Tetapi dalam konsep HAM yang sekarang “dipaksakan” sebagian masyarakat dunia (di luar Islam), perbuatan tersebut dianggap sebagai bagian dari HAM dan karena itu harus diberi tempat dan dilindungi. Barangkali contoh ini dapat menjadi bukti bahwa ada HAM yang betul-betul universal dan ada pula sesuatu yang dianggap sebagai HAM tetapi sebetulnya tidak termasuk kedalam HAM (yang betu-betul universal itu). HAM yang bukan HAM mungkin saja merupakan pandangan hidup suatu bangsa, atau keadaan di sesuatu tempat, atau kebutuhan suatu masyarakat pada zaman tertentu, yang tidak cocok untuk dipaksakan kepada semua umat manusia di semua tempat.

IV

Dalam kaitan antara HAM dengan perumusan dan penjatuhan hukuman, ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama sekali harus kita ketahui, semua hukuman adalah derita, rasa sakit ataupun nestapa. Tidak ada hukuman yang bukan derita atau nestapa. Ada adagium dalam suatu aliran filsafat bahwa hukuman dianggap baik dan efektif apabila menimbulkan rasa derita yang berat pada si terhukum (lebih berat dari kesenangan yang dia peroleh dari melakukan perbuatan pidana), sehingga dia jera dan tidak mau mengulangi kejahatan tersebut.

Para sarjana ahli hukum sepakat bahwa penjatuhan hukuman dianggap tidak melanggar HAM sekiranya sudah dicantumkan di dalam peraturan perundang-undangan. Orang yang menjalankan peraturan tidak dapat dianggap sebagai melakukan pelanggaran HAM. Mengurung orang adalah perbuatan melanggar HAM, bahkan dapat dianggap sebagai melanggar HAM yang paling berat (sesudah pembunuhan) yaitu menghilangkan kemerdekaan orang. Tetapi mengurung orang menjadi sah apabila disuruh oleh peraturan atau untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang sah.

Sekiranya diukur dengan filsafat “Barat” maka hukuman penjara adalah bentuk derita paling berat, karena menyerang hak yang paling asasi (sesudah hak untuk hidup). Dalam filsafat “Barat” yang mendasari DUHAM, salah satu hak paling asasi yang mereka perjuangkan sejak Revolusi  Perancis adalah kebebasan. Hak untuk bebas merdeka, tidak dikurung atau tidak dipaksa, adalah hak paling dasar dan paling berharga yang ada pada manusia. Karena itu hukuman yang menyerang hak paling dasar dan asasi ini dapatlah dianggap sebagai hukuman yang sangat dan bahkan paling kejam dan paling berat. Sedang hukuman lain, yang tidak menyerang hak paling dasar pada manusia, harusnya dianggap sebagai hukuman yang lebih ringan dari hukuman penjara. Hukuman cambuk atau denda tidak menyerang hak yang paling asasi dan karena itu harusnya dianggap lebih ringan dari hukuman penjara. Hukuman penjara dan cambuk serta denda adalah bagian dari peraturan perundang-undangan yang sah di Aceh. Dengan alasan ini seharusnya tidak ada penolakan kepada hukuman cambuk. Hukuman cambuk tidak bertentangan dengan hak asasi.

Begitu juga hukuman mati, yang sebetulnya merupakan pelanggaran paling berat atas HAM, tetapi tetap dapat diterima apabila sudah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan yang sah. Memang banyak negara yang menolak hukuman mati, tetapi masih banyak juga negara yang menerima dan mempertahankannya. Karena itu hukuman mati tidak secara serta merta dapat dianggap sebagai melanggar atau bertentangan dengan HAM. Begitu juga tata cara melaksanakan hukuman mati. Ada yang dengan dipancung, digantung, ditembak dan ada juga dengan duduk di kursi listrik atau doisuntik. Semua ini dianggap sah dan tidak melanggar HAM sekiranya dilaksanakan berdasar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang sah. Di Indonesia Mahka mah Konstitusi dalam Putusannya terhadap perkara Nomor 2-3/PUU-V/2007 menyatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan Konstitusi.

 V

            Beralih kepada istilah penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan, maka istilah ini ditemukan dan diambil dari dokumen PBB juga. PBB melarang semua tindakan dan hukuman yang menurut mereka dianggap sebagai penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan. Sebagian orang, tertutama sekali yang berasal dari “Barat” di samping menganggap hukuman cambuk bertentangan dengan HAM mereka menganggapnya juga termsuk ke dalam kelompok penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan. Penulis dalam beberapa pertemuan telah membantahnya dan mengatakan, sekiranya bisa atau layak untuk dibandingkan, maka hukuman penjara adalah lebih kejam dan lebih tidak manusiawi, serta lebih merendahkan martabat kemanusiaan dibandingkan dengan hukuman cambuk. Karena seperti  telah diuraikan di atas, hukuman penjara menyerang hak yang lebih dasar dan lebih utama yang ada pada manusia dibandingkan dengan yang diserang hukuman cambuk.

Di pihak lain, sukar menjawab pertanyaan tentang mana yang lebih kejam antara memisahkan orang dari keluarga yang dia kasihi selama sekian lama dan bahkan menjadikan mereka menderita karena sang kepala keluarga tidak bisa lagi menyediakan nafkah akibat dijatuhi hukuman penjara, dengan mencambuknya beberapa kali (dengan ukuran dan persyaratan tertentu, seperti tidak sampai luka atau berdarah) dan sesudah itu dia pulang kepada keluarganya dan dapat memberikan kasih sayang dan juga menyediakan nafkah karena dia tidak dikurung dan tidak dihalangi mencari nafkah (dijatuhi hukuman cambuk).  Jadi dalam hal penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan inipun ukurannya adalah relatif, harus diukur dengan budaya dan lingkungan tempat hukuman itu dijatuhkan. Penulis merasa tidak  tepat, dan tidak sesuai dengan HAM sekiranya jenis hukuman dalam suatu budaya atau masyarakat diukur dengan ukuran dalam budaya atau masyarakat dari lingkungan yang lain.

            Mungkin akan ada pertanyaan bagaimana dengan hukuman rajam yang selama ini dipahami sebagai melempari dengan batu sampai si terhukum tewas? Dapatkah  dianggap sebagai bentuk penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan? Hal inilah antara lain yang menyebabkan penulis berkata dalam tulisan sebelum ini, bahwa kajian akademik tentang hukuman rajam masih belum cukup. Kalau betul hukuman rajam adalah dilempari dengan batu sampai mati, maka para ulama harus mampu memberi penjelasan secara rasional dan masuk akal dengan menggunakan `illat (raso legis) bahwa hukuman itu tidak kejam dan dapat dianggap sebagai hukuman yang manusiawi.  Para ulama dan cendekiawan muslim harus merenung, berpikir dan mencari sekuat tenaga, apa maksud dan tujuan pelemparan tersebut. Kalau hukuman rajam (dalam bentuk dilempari dengan batu sampai mati) harus dipertahankan, maka harus ada penjelasan yang masuk akal bahwa rajam itu memang perlu dan layak dipertahankan. Sebaliknya kalau para ulama dan cendekiawan sampai pada kesimpulan bahwa pelaksanaan hukuman mati (untuk para penzina muhsan) tidak musti dengan dilempari, tetapi boleh ditukar dengan cara ditembak, digantung atau dipancung (karena sama-sama menyebabkan kematian), maka mereka juga harus membuat alasan dan argumen yang jelas dan kuat, sehingga semua pihak faham bahwa cara yang dipilih ini tidak menyalahi hadis-hadis Rasulullah.

Inilah tugas yang harus diselesaikan oleh para ulama dan tokoh masyarakat, termasuk anggota DPRA yang baru, yang oleh Gubernur diminta membahas ulang aturan tentang rajam ini. Para ulama harus secara serius memikirkan dan memberi masukan kepada DPRA dan Eksekutif tentang bentuk hukuman dalam syari`at  yang menggembirakan, yang mencerahkan dan membanggakan kaum muslimin, bukan hanya mereka yang ada di Aceh, tetapi juga mereka yang berada di luar Aceh. Dengan demikian, isi ayat bahwa Islam adalah rahmatan lil `alamin betul-betul dapat diwujudkan di tengah masyarakat di bidang pidana ini. Agar rahmat untuk semesta ini dapat terwujud, salah satu cara yang dapat kita tempuh adalah berupaya menyusun rumusan dan memberi penjelasan tentang hukum jinayat yang sebanding dan setaraf dengan rumusan dan penjelasan tentang hukum mu`amalat dalam hal ini perbankan Islami. Seperi kita ketahui aturan perbankan Islami sudah diterima dan diakui keunggulannya oleh masyarakat dunia, sudah menjadi rahmatan lil`alamin. Jadi peraturan dan ketentuan di bidang jinayat pun harus kita rumuskan dan kita jelaskan sedemikian rupa  sehingga diterima dan dihargai oleh masyarakat dunia sebagai hukum yang rahmatan lil`alamin

VI

Terakhir, mungkin juga masih ada bahkan banyak pertanyaan kenapa pelaksanaan syari`at harus mempertimbangkan HAM, kesetaraan gender dan berbagai issu lain seperti tidak boleh menjatuhkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, yang dilontarkan pihak luar? Bukankah kita melaksanakan syari`at di rumah kita sendiri dan untuk diri kita sendiri? Kenapa kita harus mempertimbangkan HAM yang dalam pandangan sebagian saudara kita merupakan “benda asing” yang tujuan penyebutan atau penonjolannya hanyalah untuk menimbulkan kesulitan dan bahkan menolak syari`at secara terselubung atau terang-terangan? Mungkin masih ada tuduhan dan keraguan lain yang tidak menginginkan pelaksanaan syari`at dikaitkan dengan issu perlindungan HAM dan kesetaraan gender. Pertanyaan-pertanyaan ini harus disikapi secara kritis, tulus, sungguh-sungguh dan berwawasan luas. Jawaban untuk pertanyaan ini mungkin akan sangat panjang dan dapat menjadi kajian disertasi doktor sekiranya diurai secara akademik. Dengan memohon maaf kepada pembaca, penulis ingin menjawabnya secara sederhana dengan menggunakan ilustrasi. Penulis sadar apa yang akan dituliskan di bawah tidaklah tepat sekali. Tetapi sebagai ilustrasi dan perbandingan, bahan ini dapat menjadi renungan dan bahan pemikiran, paling kurang untuk menjadikannya sebagai contoh perspektif yang mungkin digunakan.

Isu perlindungan HAM dan kesetaraan gender pada saat ini sudah menjadi “ruh atau semangat” zaman. Maksudnya arus utama dalam penggunaan bahasa serta logika masyarakat dunia sekarang, dan karena itu arus utama yang ada dalam jalan pikiran serta kesadaran orang-orang pada zaman sekarang adalah perlindungan HAM dan kesetaraan gender (dan beberapa issue lainnya). Dengan kata lain, konsep perlindungan HAM dan  kesetaraan gender (sama seperti demokrasi) secara umum digunakan oleh hampir semua masyarakat beradab di dunia untuk mengukur kesadaran, kepedulian dan kemajuan peradaban suatu bangsa atau masyarakat. Masyarakat yang tidak peduli apalagi yang berupaya menentang dan melawan HAM dan kesetaraan gender (begitu juga demokrasi) akan dianggap sebagai masyarakat primitif, masyarakat zaman kuno “yang tersesat” ke zaman modern. Inilah yang penulis maksud dengan semangat zaman atau ruh zaman sekarang.

Sekiranya dibandingkan, kebutuhan atau keharusan menggunakan konsep perlindungan HAM dan kesetaraan gender (dan juga demokrasi) di tengah masyarakat sekarang dapat disamakan dengan penggunaan dan kebutuhan kita kepadahasilteknologi, misalnya listrik. Kita bisa berkata bahwa kita tidak peduli pada listrik dan tidak perlu kepada listrik atau lebih parah lagi tidak mau menerima (menentang) kehadiran listrik di tengah kampung dan negeri kita. Kita boleh melakukan penolakan itu dan berhak meneriakkannya sekuat tenaga ke seluruh dunia karena itu hak kita. Dan orang luar tidak berhak marah kepada kita dan kalau dia marah kita boleh juga tidak peduli, karena kita berada di rumah kita dan mengurus rumah kita sendiri. Tetapi secara akal sehat, karena kita hidup di zaman modern, maka penolakan kita kepada listrik akan menjadikan kita terjerembab kedalam kesulitan dan akan dianggap primitif oleh orang yang mendengarnya. Saya rasa semua kita sepakat bahwa hidup tanpa listrik (apalagi menolak listrik) pada zaman sekarang, akan menjadikan kita berada dalam kesulitan, yang tidak akan berkesudahan dan mungkin tidak akan terbayangkan bagaimana jadinya nanti.

Begitu juga kita bisa berkata bahwa kita tidak memerlukan alat komunikasi, tidak memerlukan televisi, radio, surat kabar atau telepon (termasuk telepon genggam atau HP). Kita bisa berkata bahwa kakek dan nenek kita dahulu hidup berbahagia walaupun tidak mempunyai HP (atau televisi misalnya),  maka kami sekarang pun tidak memerlukan bahkan menolak menggunakan HP. Kita boleh berkata bahwa kita tidak perlu pada alat komunikasi. Jawaban ini sah dan boleh kita sampaikan dengan lantang, karena tidak ada larangannya. Tetapi seperti pada listrik tadi kita akan dianggap ketinggalan zaman, mungkin akan dianggap sebagai “Ashabul kahfi di zaman modern.” Kita juga bisa berlogika atau berkata karena pada zaman Rasulullah/Sahabat tidak ada teknologi canggih, maka sekarangpun kita tidak memerlukan teknologi tersebut. Rasulullah dahulu naik haji dengan naik unta dan tidak ada paspor atau kartu tanda pengenal. Maka sekarang pun kita akan pergi naik haji dengan kapal layar dan tanpa paspor. Kita menolak semua persyaratan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Kita boleh protes, tetapi orang tidak akan menggubris pendapat dan jalan pikiran kita itu. Saya rasa mayoritas masyarakat dunia akan berkata bahwa bukan keberadaan paspor yang salah, tetapi cara berpikir orang yang menolak keberadaan paspor itulah yang sudah ketinggalan zaman.

Kira-kira, penolakan kita kepada konsep perlindungan HAM dan kesetaraan gender pada zaman sekarang samalah dengan penolakan kepada hasil teknologi seperti listrik dan alat komunikasi misalnya HP. Kalau kita memerlukan listrik dan HP dalam kehidupan kita agar menjadi lebih mudah dan lebih berkualitas,  maka kita juga memerlukan perlindungan HAM dan kesetaraan gender bahkan lebih luas dari itu budaya demokrasi agar kehidupan kita menjadi lebih berkualitas dan dapat berkomunikasi dengan masyarakat berperadaban lainnya.

Agar tidak keliru, perlu diulangi dan ditegaskan kembali, HAM yang dimaksudkan disini adalah HAM yang betul-betul universal, yang diterima oleh seluruh masyarakat bangsa di dunia. HAM nya PBB atau “Barat” boleh dikatakan belum seluruhnya universal, karena ada pasal-pasal tertentu yang masih ditolak. Untuk Islam seperti telah diuraikan di atas, berzina bukan hak asasi begitu juga kawin dengan orang musyrik atau kawin satu jenis pun bukan hak asasi karena bertentangan dengna Al-qur’an. Cakupan HAM masih sangat berpeluang untuk didiskusikan dan dirumuskan bersama.

Sekali lagi, contoh dan perbandingan ini tidaklah tepat sekali, dan penulis mohon maaf sekiranya ada yang berkeberatan dengan contoh dan perbandingan ini. Tetapi sebagai ilustrasi, penulis berharap contoh ini dapat memberi gambaran dan dapat menjadi bahan perenungan.

            Semoga Allah memberikan hidayah dan tawfiqnya, memberikan akal sehat dan pikiran jernih, serta memberikan perlindungan dan keteguhan hati kepada kita para ulama dan seluruh umat. Ya Allah jadikan kami umat yang berbahagia dan berkualitas dalam kehidupan dunia dan akhirat. Jadikan kami ya Allah, sebagai bangsa yang disegani, dihormati dan menjadi panutan karena kami taat dan sungguh-sungguh dalam menjalankan perintah dan ajaran agama Mu ya Allah. Amin. Wallahu a`lam bish-shawab.

Banda Aceh, 13 Nopember 2009 M, bertepatan 26 Dzulqa`dah 1430 H.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *