Penulis: admin007

  • MENJALANKAN IBADAH SEBAGAI NILAI DASAR

    Diantara pernyataan Al-quran, Allah SWT menciptakan manusia dan jin adalah untuk menyembah-Nya, untuk mengabdi dan berbakti kepada-Nya. Manusia dianggap menyembah Allah apabila menjalankan semua tuntunannya. Orang atau bangsa yang paling mulia dan terhormat di sisi  Allah adalah mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang paling patuh dan paling tulus di dalam penyembahan (pengabdian)-nya.  Menurut Al-qur’an, perbedaan bangsa, suku, bahasa, budaya, warna kulit dan sebagainya  adalah untuk saling mengenal, bukan untuk membedakan status.

    Dalam ajaran Islam seluruh gerak, tindakan, perilaku, ucapan dan bahkan niat (kata hati) adalah ibadah, yang semuanya harus dilakukan untuk mematuhi dan mendekatan diri kepada Nya. Kalau semua itu dilakukan karena dan dengan cara yang dituntunkan Allah maka pelakunya akan mendapat pahala. Sebaliknya kalau dilakukan karena atau dengan cara yang melawan tuntunan Allah maka perbuatan tersebut tidak akan mendapat pahala bahkan sebaliknya, akan diberi dosa. 

    Sebagai ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT. ucapan dan perbuatan manusia dibagi kepada dua. Sebagiannya disebut ibadah mahdhah sedang sebagian lagi disebut ibadah ghayr mahdhah. Perbuatan yang tujuan utamanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (memperoleh pahala) serta mengagungkan dan membesarkan-Nya yang dilakukan pada waktu dan denga tata cara yang ditentukan secara relatif ketat oleh Allah SWT, oleh para ulama disebut sebagai ibadah mahdhah. Contohnya salat (fardu dan sunat), puasa (fardu dan sunat), bertasbih, bertakbir, bertahmid dan bersalawat (berzikir dan membaca wirid), dan seterusnya. Sebaliknya semua perbuatan lain yang bukan sekedar mengagungkan dan memuji Allah, tetapi mempunyai tujuan lain untuk memenuhi berbagai kepentingan disebut ibadah ghayr mahdhah. Nabi dalam hadis menyebutkan, bahwa belanja yang diberikan seseorang kepada keluarganya, baik yang wajib atau bukan adalah ibadah yang akan diberi pahala sekiranya dilakukan karena Allah SWT. Pengetahuan yang kita ajarkan kepada seseorang  atau penemuan yang kita sebarkan ke tengah masyarakat, yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup diri atau orang lain, atau paling kurang dapat digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat, dalam Hadis Nabi disebutkan sebagai ibadah yang pahalanya tidak aka berhenti mengalir. 

    Dengan demikian sekiranya pekerjaan dan kegiatan sehari-hari kita lakukan sebagai upaya untuk mematuhi dan menjalankan perintah-Nya, walaupun dengan tujuan memperoleh penghasilan yang baik, atau untuk memberikan pelayanan yang baik kepada publik, atau untuk meningkatkan kualitas diri, atau untuk menolong dan meringankan beban orang lain, oleh Allah SWT akan dianggap sebagai ibadah dan pengabdian, yang akan diberi pahala dan ganjaran. Dalam Islam semua kegiatan dan pekerjaan yang dilakukan seseorang, baik yang merupakan tugas dan kewajiban ataupun bukan, akan dianggap sebagai ibadah, sekiranya mendatangkan manfaat dan tidka mendatangkan mudarat, dengan syarat dilakukan karena kepatuhan dan untuk menjalankan perintah Allah SWT

  • NILAI DASAR ISLAMI: MENJADIKAN AL-QURAN SEBAGAI PANDANGAN DUNIA 

    Sebelum ini sudah disebutkan bahwa nilai (kualitas) paling dasar untuk seorang muslim adalah rukun iman dan rukun Islam, yang sekiranya kita padatkan maka intinya adalah (1) meyakini secara sungguh-sungguh bahwa Allah itu esa dan Muhammad adalah Rasulullah; setelah itu (2) berupaya secara  sungguh-sungguh untuk mematuhi dan menjalankan hidayah Allah yang tertera dalam Al-qur’an dan hadis dalam kehidupan dan cita-cita hidup, sehingga (3) hidup menjadi berbahagia di dunia dan berbahagia di akhirat. Menurut penulis tiga nilai di ataslah yang menjadi nilai dasar yang daripadanya diturunkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip serta aturan perilaku dalam kehidupan nyata yang lebih kongkrit.

    Umat Isam wajib mengimani kebenaran isi Al-qur’an, seraya berusaha untuk memahami dan menafsirkannya sehingga menjadi praktis, dapat diterapkan dalam kehidupan nyata yang  akan memandu manusia untuk memperoleh kebahagiaan dalam hidup di dunia dan hidup di akhirat kelak, baik sebagai individu dan juga sebagai kelompok, masyarakat, bangsa dan negara. Lebih dari itu kaum muslimin wajib berusaha untuk mengikuti dan mengamalkannya secara sempurna dan dengna sepenuh hati sehingga harapan menjadi orang atau bangsa yang berbahagia di atas dapat tercapai. Al-qur’an tidka hanya berisi pedoman untuk berperilaku, baik sebagai individu atau sebagai anggota masyarakat bahkan antar masyarakat. Isi Al-qur’an jauh lebih luas dari dari itu. 

    Al-qur’an bercerita tentang berbagai fenomena alam yang semakin lama semakin membuktikan bahwa Al-qur’an adalah wahyu Allah yang kebenarannya secara ilmiah dari hari ke hari semakin teruji, sehingga tidak patut diragukan. Selanjutnya Al-qur’an membawa kabar tentang sejarah kemanusiaan, tentang pertarungan yang baik dengan yang buruk, yang patuh kepada Allah dengan yang ingkar, serta kekalahan orang-orang yang ingkar. Al-qur’an berisi cerita tentang pengiriman rasul-rasul dan upaya Allah untuk mengingatkan manusia agar tidka mengikuti hawa nafsu dan tidak tergoda oleh iblis dan syaitan. Selanjutnya isi Al-quran yang tidak kalah pentingnya adalah informasi tentang alam gaib yang tidka mungkin diakses manusia dengan akal dan inderanya. Al-qur’an bercerita tentang hari kiamat, tentang surga dan neraka, serta tentang malaikat, jin dan iblis. Pengetahuan tentang alam gaib, tidak dapat diuji oleh akal manusia yang terbatas, dan karena itu kita akan menerimanya berdasarkan iman. Begitu juga orang yang menolaknya, mereka tidka melakukannya atas alasan “ilmiah” tetapi lebih banyak atas alasan keimanan “mau percaya atau tidak”. Uraian dan penjelasan manusia yang tidka berdasar kepada isi Al-qur’an mengenai masalah ini harus kita anggap sebagai hasil karya yang tidka berdasar, tidak dapat dipertanggung jawabkan (tidak dapat diverifikasi) dan karena itu tidak akan menjadi bagian dari keimanan kita.

  • NILAI DASAR ISLAMI: MEYAKINI KEBERADAAN DAN KEBENARAN AL-QURAN DAN HADIS

    Sebelum ini sudah disebutkan bahwa nilai (kualitas) paling dasar untuk seorang muslim adalah rukun iman dan rukun Islam, yang sekiranya kita padatkan maka intinya adalah (1) meyakini secara sungguh-sungguh bahwa Allah itu esa dan Muhammad adalah Rasulullah; setelah itu (2) berupaya secara  sungguh-sungguh untuk mematuhi dan menjalankan hidayah Allah yang tertera dalam Al-qur’an dan hadis dalam kehidupan dan cita-cita hidup, sehingga (3) hidup menjadi berbahagia di dunia dan berbahagia di akhirat.Menurut penulis tiga nilai di ataslah yang menjadi nilai dasar yang daripadanya diturunkan nilai-nilai lain dan prinsip-prinsip serta aturan perilaku dalam kehidupan nyata yang lebih kongkrit. 

    Hidayah dan petunjuk Allah SWT tertuang dalam Al-qur’an yang kemudian dirincikan Nabi ke dalam hadis-hadis. Dengan demikian Al-qur’an dan hadis adalah dua ajaran pokok yang tidak dapat dipisahkan yang isinya saling melengkapi. Hadis (yang memenuhi syarat) merupakan penjelasan dan rincian atas Al-qur’an yang harus diterima dan diamalkan umat Islam. Banyak ajaran Al-qur’an yang tidka akan kita ketahui bentuk praktisnya kalau tidka dijelaskan Nabi. Berbagai ibadat yang disebutkan Al-qur’an dan begitu juga berbagai aturan tentang tata kelakuan tidak akan kita ketahui bentuk kongkritnya kalau tidka ada hadis Nabi. Al-qur’an–paling kurang sebagian daripadanya, tidka akan dapat kita amalkan sekiranya kita tidka mau menerima hadis. Hadis yang sahih tidka akan bertentangan dengan Al-qur’an.

    Namun perlu digaris bawahi, Al-qur’an bersifat qath`i wurud, artinya keyakinan tentang keberadaan Al-qur’an sebagai wahyu Allah tidka akan diragukan karena Al-qur’an telah dicatat secara resmi pada saat turun dan terus diriwayatkan secara mutawatir generasi demi generasi sampai ke masa kita sekarang. Sedang keberadaan hadis pada umumnya hanya bersifat zhanni wurud, artinya keyakinan bahwa hadis tersebut betul-betul berasal dari Nabi Muhammad SAW, tidka sampai ke tingkat yang sama seperti keyakinan tentang Al-qur’an. Hadis tidak dicatat secara resmi pada masa Nabi, dan lebih dari itu diriwayatkan secara personal generasi demi generasi sampai ke masa pembukuannya pada abad ketiga hijrah. Dengan demikian hadis pada umumnya tidka mencapai tingkat qath`i wurud.  Hadis yang mencapai tingkat zhanni wurud pun hanyalah hadis yang memenuhi syarat, yang umum diistilahkan dengan hadis sahih (sahih secara sanad dan sahih secara matan). Hadis dha`if dengan segala bentuknya tidka akan dihargai sebagai ajaran Nabi karena menurut para ulama,keberadannya tidka mencapai tingkat zhanni wurud

    Allah dalam Al-qur’an meminta umat Islam mematuhi Allah dan Rasulnya tanpa reserve. Kepatuhan dan ketaatan mengikuti tuntunan Allah SWT. kita representasikan dengna mengikuti wahyu-Nya (Al-qur’an). Sedang kepatuhan dan ketaatan mengikuti tuntunan Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat, kita representasikan dengan mematuhi hadis (sunnah) yang memenuhi syarat. Kepatuhan dalam mengamalkan Al-qur’an dan sunnah dilakukan melalui pemahaman dan penafsiran yang memenuhi syarat, bukan kepatuhan yang ikut-ikutan

  • NILAI DASAR ISLAMI: MENGESAKAN ALLAH SWT

    Sebelum ini sudah disebutkan bahwa nilai paling dasar untuk seorang muslim adalah rukun iman dan rukun Islam, yang sekiranya kita padatkan maka intinya adalah (1) meyakini secara sungguh-sungguh bahwa Allah itu esa dan Muhammad adalah Rasulullah; setelah itu (2) berupaya secara  sungguh-sungguh untuk mematuhi dan menjalankan hidayah Allah yang tertera dalam Al-qur’an dan hadis dalam kehidupan dan cita-cita hidup, sehingga (3) hidup menjadi berbahagia di dunia dan berbahagia di akhirat.  Menurut penulis tiga nilai di ataslah yang menjadi nilai dasar yang daripadanya diturunkan nilai-nilai lain dan prinsip-prinsip serta aturan perilaku dalam kehidupan nyata yang lebih kongkrit.  

    Penentangan utama orang-orang Mekkah kepada Nabi Muhammad ketika diutus menjadi Rasul adalah karena beliau mengajarkan bahwa Allah itu Esa, tidka boleh disandingkan atau disekutukan dengna apapun juga. Kegiatan utama Nabi selama tiga belas tahun berdakwah di Mekkah hanyalah menanamkan kayakinan bahwa Allah itu tunggal, tidka mempunyai sekutu dalam bentuk apapun. Pada dasarnya orang Arab Mekkah percaya dan yakin bahwa zat yang paling tinggi dan paling berkuasa adalah Allah SWT. Tetapi Allah terlalu jauh, tinggi dan abstrak, sehingga untuk menyembah-Nya, beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya manusia memerlukan perantara. Mereka menganggap berhala dan sesembahan lain yang mereka pilih hanyalah perantara, bukan sandingan apalagi sekutu yang setingkat dengan Allah SWT. 

    Orang Qureisy dalam menghadapi dakwah Nabi di  Mekkah, sering mengajukan semacam jalan keluar atau kompromi, bersedia menerima Islam kalau Nabi mau menghargai berhala-berhala mereka sebagai perantara dalam beribadah dan berdoa kepada Allah. Seolah-olah mereka ingin berkata, wahai Muhammad, berikan pengakuan bahwa Allah sampai batas tertentu memberi mandat kepada berhala-berhala ini, paling kurang dalam keadaan tertentu untuk mengabulkan permintaan dan menentukan nasib manusia. Orang-orang Qureisy yakin bahwa kekuasaan semua sesembahan mereka itu berada di bawah Allah SWT. dan tidka menyamai apalagi menandingi kekuasaan Allah SWT. Mungkin untuk orang Qureisy—dan untuk banyak manusia lain sampai saat sekarang ini, Allah terlalu abstrak dan terlalu sukar untuk dapat disembah secara langsung, sehingga perlu kepada perantara.  

    Al-qur’an menolak permintaan orang Qureisy tersebut. Dalam Islam meyakini Allah itu esa merupakan inti yang paling inti dari ajaran Islam.  Keyakinan bahwa Allah SWT itu esa tidka dapat ditawar-tawar. Keyakinan tersebut tidak hanya pada zat-Nya tetapi juga pada kekuasaan dan perbuatan-Nya.  Jibril dalam sebuah hadis meminta agar umat Islam dalam beribadah dan mengabdi kepada Allah berusah untuk dapat merasa berada di depan Allah, atau paling kurang merasakan kehadiran Allah (ihsan). Dengan kata lain Jibril ingin mengkongkritkan nilai ini dengan mengajari kita agar dalam beribadah dan berdoa jangan berusaha menghadirkan makhluk lain di depan kita, karena kegiatan itu berpotensi membawa kita kepada syirik atau bahkan mungkin telah merupakan bagian dari perbuatan syirik itu sendiri.

  • NILAI DALAM KEHIDUPAN

      Nilai dapat berarti harkat, martabat atau harga, yaitu kualitas yang dimiliki sesuatu sehingga dia dihargai, disukai  dianggap penting atau bermartabat. Pada dasarnya nilai selalu dikaitkan dengna kualitas yang baik, bukan yang buruk. Manusia akan dihargai berdasar kualitas baik yang dia miliki. Jadi kalau disebut bernilai, artinya mempunyai kualitas yang baik. Orang yang mempunyai banyak kualitas baik akan dihargai dan dihormati sebagai orang yang bernilai, yang nasehatnya akan didengar, dijadikan contoh bahkan panutan untuk diikuti dan diteladani.

       Nilai yang paling dihargai dianggap nilai dasar. Nilai dasar adalah kualitas yang sangat/paling abstrak, sehingga sering menjadi keyakinan bahkan inti dari keyakinan seseorang. Nilai dasar akan selalu dijaga dan diselamatkan, selalu menjadi tolok ukur untuk semua kegiatan. Nilai dasar dari suatu masyarakat sering disebut sebagai nilai budaya. Sedang nilai dasar yang diyakini dan dijalani seseorang sering disebut sebagai sikap mental. Masyarakat akan menjadi kuat kalau nilai budayanya bagus. Begitu juga seseorang akan menjadi tangguh kalau sikap mentalnya bagus. Sebaliknya masyarakat dengna nilai budaya yang tidak baik akan menjadi masyarakat yang lemah dan rapuh, sebagaimana pribadi dengan sikap mental yang lemah akan terombang ambing, dan biasanya akan menjalani hidup tanpa arah yang jelas. 

      Secara sederhana, nilai (kualitas) paling dasar untuk seorang muslim adalah apa yang kita yakini sebagai rukun iman dan rukun Islam, yang sekiranya kita padatkan maka intinya adalah (1) meyakini secara sungguh-sungguh bahwa Allah itu esa dan Muhammad adalah Rasulullah; setelah itu (2) berupaya secara  sungguh-sungguh untuk mematuhi dan menjalankan hidayah Allah yang tertera dalam Al-qur’an dan hadis dalam kehidupan dan cita-cita hidup, sehingga (3) hidup menjadi berbahagia di dunia dan berbahagia di akhirat. Karena merupakan kualitas yang sangat abstrak, nilai dasar ini sering susah dipahami. Para ulama menurunkannya menjadi nilai yang kurang abstrak seperti kerja keras, disiplin, hemat, optimis, berorientasi ke  masa depan, suka belajar, menghargai orang lain, rendah hati, kaya, suka menolong, dan seterusnya. 

      Sejalan dengan uraian di atas, mungkin kita bisa merenung dan bertanya, sebagai muslim, sudahkah kita mempunyai nilai dasar yang baik? Nilai-nilai apa yang selama ini kita jalani dan perjuangkan dalam hidup kita. Apakah nilai tersebut merupakan nilai yang baik (positif) atau sebaliknya merupakan nilai yang buruk (negatif). Apakah nilai tersebut kita pilih dengan sadar dan kita pahami kenapa kita amalkan. Lebih dari itu apakah nilai yang kita amalkan itu pula yang akan kita tanamkan/wariskan kepada anak-anak dan cucu kita. Apakah keturunan yang akan menjadi pengganti dan penerus kita, telah kita bekali dengna nilai yang baik sehingga mereka menjadi kuat. Atau sebaliknya tanpa sengaja dan tanpa kita sadari mereka telah kita bekali dengan nilai yang buruk, sehingga kuat dugaan mereka akan rapuh dan lemah waktu dewasa nanti. Rela dan puaskah kita apabila nanti anak-anak kita hidup menderita karena kelengahan, ketidakpedulian ataupun kesalahan kita, baik yang disengaja tau tidka disengaja.

    1. MODEL PEMIKIRAN UMAT ISLAM: TAJDIDIAH

      Secara harfiah tajdid berarti pembaharuan. Istilah ini tidak asing dalam khazanah pemikiran Islam, karena sebuah hadis menyatakan bawa setiap seratus tahun akan lahir ulama pembaharu (mujaddid) di kalangan umat Islam. Pembaharuan dalam Islam mempunyai dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Pertama memperbaiki pemahaman yang ada apabila dianggap menyimpang dari pemahaman yang lempang. Kedua memperbaiki pemahaman yang ada ketika terjadi perubahan adat, agar pemahaman tersebut tetap sesuai dengan keperluan nyata masyarakat.

      Dengan demikian pemikiran tajdidiah mempunyai dua ciri, selalu berporos pada Al-qur’an dan selalu mempertimbangkan perubahan adat dan keperluan masyarakat setempat. Pengubahan dan perbaikan ini dilakukan dengan dua cara. Pertama memilih dan mencampur pendapat yang dianggap relevan dari berbagai mazhab yang ada dan lantas mengamalkannya. Cara ini dilakukan oleh banyak pembaharu masa lalu, seperti Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim di kalangan Hanabilah, Izz al-Din bin Abd al-Salam dan Al-Sayuthi di kalangan Syafi`iyah. Para pembaharu kelompok ini masih berada dalam lingkungan mazhab. Kedua dengan melakukan pemikiran ulang dan berusaha mencari sesuatu yang baru, walaupun harus keluar dari ketentuan yang ada di dalam mazhab. Tokoh paling menonjol yang menempuh cara ini adalah Al-Syathibi dari kalangan Malikiah.

      Penganjur tajdidiah menganggap ketentuan yang ada di dalam fiqih–secara umum –sudah tidak memuaskan, karena itu perlu disusun fiqih baru dengan cara menafsirkan ulang ketentuan yang ada dalam Al-qur’an dan sunnah (syari`ah). Adagium yang sering digunakan untuk mendukung kegiatan tajdid adalah: al-muhafazhah `ala-l qadim-ish shalih wa-l akhdzu bi-l jadid-il ashlah (mempertahankan hasil pemikiran masa lalu yang masih relevan namun berupaya menghasilkan pemikiran baru yang lebih baik).

      Para pembaharu masa sekarang, cenderung mendorong agar para ulama memikirkan ulang seluruh ajaran agama (menafsirkan ulang Al-qur’an dan sunnah) dalam upaya lebih menyesuaikannya dengan keperluan masa kini. Anjuran ini mereka lakukan karena adanya keyakinan bahwa perubahan adat atau budaya sekarang ini relatif  sudah mendasar, karena adanya kemajuan ilmu dan teknologi, yang melahirkan era industri dan sekarang ini sedang beralih ke era informasi dan bio teknologi. Karena perubahan yang mendasar ini, hasil pemikiran masa lalu seperti ditemukan dalam fiqih yang masih kita pakai sekarang (bahkan sampai batas tertentu pada ilmu kalam), tidak mampu lagi memenuhi keperluan masyarakat.

      Untuk mencapai tujuan itu, pengikut pola tajdidiah berupaya menafsirkan nash (ajaran Islam) sebagai sebuah sistem yang padu, yang bukan sekedar himpunan dari ketentuan atas berbagai masalah secara juz’iyah. Untuk itu sebelum memikirkan hukum atas sesuatu masalah berdasarkan Al-qur’an atau hadis, harus ditentukan terlebih dahulu apa prinsip yang dapat dipetik dari ayat Al-qur’an dan sunnah. Prinsip-prinsip ini harus dijaga dan dijadikan sebagai pedoman dan pemandu dalam berijtihad, sehingga hukum atas kasus atau definisi dari kasus yang akan dipikirkan atau diijtihadkan tersebut tetap berada di dalam lingkup nilai dan prinsip yang islami, bukan merupakan pendapat yang liar atau semena-mena, apalagi menyimpang dari semangat Al-qur’an. Untuk ini penganjur pola tajdidi berupaya memanfaatkan secara maksimal hasil yang dicapai oleh berbagai cabang ilmu pengetahuan modern, termasuk logika. Hasil dan capaian ilmu pengetahuan modern tersebut akan digunakan dalam upaya merumuskan prinsip-prinsip sebagai hasil pemikiran tingkat pertama, serta dalam penentuan hukum atas sesuatu kasus dan atau merumuskan definisi dari sesuatu perbuatan sebagai pemikiran tingkat kedua.

      Menurut pengikut pola tajdidi, pola salafi dan mazhabi dianggap tidak mampu memecahkan berbagai kebutuhan masa kini, karena masalah yang muncul sekarang tidak ada dalam budaya masa lalu. Dengan demikian ada tiga ciri utama pemikiran tajdidi, pertama tidak terikat bahkan berusaha keluar dari ketentuan yang ada, baik ketentuan dalam pola salafi ataupun mazhabi; yang kedua, berupaya memanfaatkan hasil dan capaian ilmu pengetahuan dalam upaya menghasilkan aturan fiqih baru tersebut; dan yang ketiga berupaya melakukan panafsiran bertingkat, menentukan terlebih dahulu prinsip-prinsip dari ayat Al-qur’an dan sunnah, dan baru setelah itu menyusun ketentuan fiqihnya.

                  Sekiranya dikritisi, maka pemikiran (manhaj) tajdidi mempunyai kelebihan dan kekurangan, diantaranya sebagai berikut. Kelebihannya, pola tajdidi diharapkan mampu menjadikan ajaran Islam (fiqih) lebih sesuai dengan keperluan umat Islam masa kini. Dengan pemahaman Islam yang berpola tajdidi umat Islam tidak akan teralienasi dari lingkungannya, dan sebaliknya akan menjadikan mereka tidak bingung dan gamang ketika harus bersaing dan atau bersanding dalam berbagai aspek kehidupan sebagai hasil pemikiran modern (yang sekuler), terutama menghadapi kegiatan bisnis (perdagangan global) masyarakat dunia sekarang. Dengan menggunakan pola tajdidi, umat Islam diharapkan akan mempunyai jawaban yang lebih memuaskan atas berbagai kegiatan bisnis yang ada sekarang, baik ketika kegiatan itu ditolak ataupun ketika kegiatan itu diterima. Seperti telah disebutkan untuk dapat memberikan jawaban yang lebih memuaskan, maka pemanfaatan capaian ilmu hukum serta ilmu ekonomi “modern” dan ilmu-ilmu lainnya dalam penyusunan fiqih baru tersebut, merupakan keniscayaan yang tidak dapat diabaikan.

      Kekurangannya, pola ini tidak mempunyai preseden dari masa lalu, sehingga cenderung akan dicurigai dan bahkan ditolak oleh sebagian umat Islam karena dianggap tersusupi dan tercemar oleh budaya asing yang menjadi musuh Islam. Lebih dari itu pengikut pola tajdidi belum berhasil mewujudkan sebuah pola atau model pemikiran yang padu seperti yang mereka harapkan dan upayakan. Dengan kata lain, walaupun hasrat untuk mengikuti pola tajdidi sudah disampaikan oleh Afghani, Abduh dan Ameer Ali sejak satu abad yang lalu, dan sekarang ini disuarakan oleh lebih banyak ulama pembaharu seperti Fazlurrahman, Abed al-Jabiri, Khaled Aboe el Fadhl, dan yang lainnya, bentuk kongkrit dari pola tajdidi dan hasil pemikirannya masih belum lahir. Sampai sekarang para ulama pengusung pola tajdidi masih dalam tingkat mencari, menyusun, menyempurnakan dan memperbaiki berbagai gagasan yang sudah ada. Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, pola tajdidi yang ilmiah, sistematis dan menyeluruh seperti yang selama ini diharapkan, akan dapat dihasilkan oleh para pemikir muslim yang serius dan peduli untuk itu.

                  Dengan uraian di atas akan terlihat bahwa salafi tidak sama dengan tajdidi. Kalau tajdidi berupaya memahami dan menafsirkan Al-qur’an untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan cara memanfaatkan hasil dan capaian ilmu pengetahuan modern, maka salafi mengacu ke masa lalu, ke zaman Nabi dan para Sahabat, dan tidak mau memanfaatkan hasil dan capaian ilmu pengetahuan modern. Pola Salafi, pada biasanya akan berusaha menyederhanakan masalah, tidak merasa perlu berpikir komprehensif apalagi melahirkan sebuah sistem yang padu; dan juga merasa tidak perlu terhadap ilmu pengetahuan modern, malah sebaliknya ada yang sampai ke tingkat menolak dan memusuhinya.

      Pada masa lalu upaya untuk kembali kepada Al-qur’an dan sunnah untuk meluruskan pemikiran yang dianggap sudah menyimpang, dapat dianggap sebagai tajdidi,  karena perubahan adat dan budaya–sejak masa Sahabat sampai ke masa penjajahan Barat atas dunia Islam boleh dikatakan hampir tidak terjadi. Tetapi pada masa sekarang kembali ke Al-qur’an dan sunnah tanpa mempertimbangkan adat yang berubah dan lebih dari itu tanpa memanfaatkan hasil ilmu pengetahuan dianggap sebagai berpikir salafi bukan lagi tajdidi.

      Muhammadiyah, seperti terlihat pada awal tulisan ini kemungkinan sekali belum membedakan secara tajam antara salafi dan tajdidi. Jangan-jangan apa yang selama ini dianggap tajdidi sebetulnya adalah salafi; apa yang kita anggap sebagai berkemajuan, berorientasi ke masa depan, sebetulnya adalah kemunduran, karena masih berorientasi ke masa lalu. Kegiatan berpikir yang kita lakukan masih berorientasi kepada bagaimana Rasulullah dan Sahabat mengajarkan dan mengamalkannya pada abad ke tujuh hijriah. Belum mempertimbangkan keperluan nyata masyarakat muslim masa sekarang, dan juga belum mempertimbangkan kemajuan dan hasil ilmu pengetahuan serta teknologi yang telah melahirkan zaman industri dan zaman informasi.

      Semoga tulisan ini ada manfaatnya, dan semoga Allah memberi kelapangan kepada penulis, sehingga dapat melanjutkan dengan contoh-contoh tentang berpikir salafi, mazhabi dan tajdidi dalam beberapa kasus yang sekarang ini sedang hangat diperdebatkan di kalangan Muhammadiyah secara khusus dan kaum muslimin secara lebih mum. Kepada Allah kita berserah diri, kepada Allah kita persembahkan bakti dan kepada Nya pula kita mohon hidayah dan petunjuk. Amin, wallah a`lam bi-s-shawab.

      Banda Aceh, 25 April 2012 M, bersamaan 3 Jumadil Akhir 1433 H.

    2. MODEL PEMIKIRAN UMAT ISLAM: MAZHABIAH

      Model atau corak yang kedua adalah pemikiran mazhabiah. Sekiranya dibandingan dengan fiqih hasil pemikiran para Sahabat,  ada beberapa perbedaan yang menonjolyang dapat dicatat. Perbedaan pertama, para ulama mazhab berupaya menyusun fiqih mereka menjadi pemikiran yang sistematis, sebagai ganti dari pemikiran yang juz`iyah pada masa Sahabat dan tabi`in. Para ulama mazhab berupaya membakukan peristilahan yang digunakan dan bahkan menyusunnya ke dalam kategori-kategori. Salah satu yang dirasa sangat penting adalah keberhasilan mereka menyusun hukum syara` ke dalam kategori hukum taklifi dan hukum wadh`i, serta pemisahan yang relatif jelas antara rukun dengan syarat. Begitu juga ketentuan-ketentuan fiqih dipilah-pilah dan dikelompokkan sehingga muncul bab (rubu`) ibadah, mu`amalah, munakahat dan jinayat. Memang salah satu penyebab kelahiran mazhab adalah upaya untuk membakukan peristilahan dan mensistematisasi pendapat para Sahabat (salaf) yang saling tumpang tindih dan bahkan bertolak belakang.

      Ciri kedua, dalam upaya menyusun ketentuan-ketentuan agar menjadi sistematis seperti disebutkan di atas, mereka cenderung melakukan tarjih, berusaha memilih dan menguatkan salah satu pendapat dan mengabaikan selebihnya. Jadi kalau pada masa Sahabat ada beberapa pendapat, maka mereka berusaha memilih satu yang dianggap paling kuat atau yang paling maslahat, lalu mengabaikan yang selebihnya, yang pada masa belakangan, di tangan para pengikut mazhab, cenderung dilemahkan sampai ke tingkat ditolak. Upaya ini mereka lakukan berdasarkan metode (manhaj) yang mereka susun sendiri, yang belakangan kita kenal dengan ushul fiqih. Pendapat Sahabat yang diterima adalah yang sesuai dengan metode yang mereka susun ini. Sedang pendapat yang tidak sesuai dengan metode (dan karena itu tidak masuk ke dalam sistematika yang mereka rancang), cenderung diabaikan dan ditolak, sehingga disadari atau tidak kehadiran mazhab telah mempersempit keadaan lapang yang ditemukan dalam model atau pola salafiah. Sepanjang bacaan penulis, imam mazhab tidak berupaya mencari pendapat baru selama masih ada pendapat Sahabat. Para imam mazhab hanya berupaya memilih salah satu dari berbagai pendapat Sahabat yang ada, dan mereka kelihatannya tidak berani meninggalkan atau keluar dari pendapat Sahabat tersebut.[i]

      Ciri yang ketiga, karena berupaya menyusun fiqih secara sistematis dan dengan peristilahan yang juga sudah baku, maka mereka terdorong untuk melakukan ijtihad bukan saja untuk memecahkan masalah yang terjadi secara nyata di tengah masyarakat dan belum ada hukumnya, tetapi juga berupaya untuk mengetahui hukum atas persoalan-persoalan yang belum terjadi tetapi mungkin akan terjadi di masa yang akan datang, sehingga fiqih yang mereka susun dianggap sistematis dan lengkap. Dengan demikian setelah memilih pendapat Sahabat, mereka mengisi bagian yang masih kosong dengan pendapat baru berdasarkan ijtihad mereka.

      Ciri yang ketiga ini melahirkan ciri yang keempat, fiqih bergeser dari kegiatan praktis untuk membimbing umat memecahkan persoalan nyata yang mereka hadapi menjadi kegiatan ilmiah dan akademis, menafsirkan Al-qur’an dan sunnah secara metodologis, lantas menyusun hasilnya sebagai fiqih yang sistematis. Setelah itu diajarkan kepada para murid, secara sistematis dan terencana. Jadi kalau sebelumnya nilai praktisnya yang sangat menonjol, maka sesudah kelahiran mazhab nilai ilmiahnya, yaitu cara mengeluarkannya dari nash menjadi lebih menonjol dari nilai kepraktisannya.

      Ciri berikutnya, karena telah sistematis dan mempunyai metode yang relatif jelas, dan lebih dari itu diajarkan pula secara sistematis dan terencana, maka mudah sekali mengundang pengkultusan terhadap imam yang melahirkannya. Di dalam kenyataan secara beangsur-angsur, pemikiran mazhab menjadi tertutup bahkan terhenti; para penerus mazhab tidak mampu berorientasi ke depan, sebaliknya berorientasi ke belakang, merasa puas dengan fiqih yang dihasilkan imam mazhab, bahkan cenderung mengkultuskan dengan cara menjadikan pendapat mazhab sebagai “ideologi bahkan dogma” yang harus dibela dan dipertahankan.

      Pemikiran (manhaj) mazhabiah sekiranya dikritisi, juga mempunyai kelebihan dan kekurangan diantaranya sebagai berikut. Kelebihannya, mengikuti pendapat mazhab dapat memberikan kepuasan karena dianggap mengikuti pemikiran para ulama yang kualitas pengetahuan dan keimanannya sangat dihormati dan lebih dari itu telah tersusun secara relatif lengkap dan rapi . Mengikuti mazhab juga memberikan kemudahan, menjadikan pengikutnya tidak perlu berpikir; karena apa yang ada dalam mazhab relatif telah lengkap dan telah tersistematisasi. Bahkan sebagiannya sampai pada keyakinan bahwa pendapat yang ada dalam mazhab telah menjawab semua masalah, sehingga semuanya sudah selesai. Jadi generasi yang datang sesudah imam mazhab, cukup sekedar memilih dan mengamalkan apa yang ada dalam mazhab, tidak perlu lagi memikirkannya. Dengan demikian orientasi ke masa lalunya akan terasa kuat sekali. Fiqih menjadi beku, diajarkan sebagai materi yang sudah selesai, sekedar untuk dipahami, dihafal dan setelah itu diajarkan kembali.

      Keadaan ini secara perlahan-lahan menjadikan fiqih (mazhab) terpisah dari kehidupan nyata masyarakat. Fiqih dipelajari terutama untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang ada di dalam kitab fiqih, sedang kesesuaiannya dengan keperluan dan keadaan di dalam masyarakat sering tidak menjadi pertimbangan lagi. Secara agak berlebih-lebihan, fiqih menjadi fosil, tidak mampu menjalankan fungsi pencerahan dan pembebasan. Dalam keadaan tertentu, untuk menyiasati keperluan nyata di tengah masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam mazhab, para ulama melakukan penyesuaian dengan membuat hilah. Hilah adalah upaya merekayasa ketentuan fiqih yang ada sehingga suatu perbuatan yang secara hakiki tidak sesuai dengan fiqih, tetapi dengan melewati formalitas tertentu maka perbuatan tersebut dianggap telah sesuai dengan fiqih, paling kurang secara formal.

      Di pihak lain, karena ketentuan yang ada di dalam kitab fiqih dianggap sudah lengkap dan sempurna, maka masalah yang tidak ada ketentuannya di dalam fiqih dianggap sebagai bukan masalah fiqih dan karena itu berada di luar fiqih. Jadi ada kecenderungan pada pengikut mazhab untuk membatasi fiqih hanya pada yang sudah ada ketentuannya di dalam  fiqih. Sebagai contoh, zakat dibatasi hanya pada jenis tanaman tertentu, sedang jenis tanaman lainnya dianggap tidak kena zakat walaupun tanaman yang terakhir ini merupakan penghasilan dan menjadikan petaninya lebih kaya dari petani jenis tanaman pertama. Begitu juga banyak pihak menolak adanya kewajiban zakat atas penghasilan dari sektor jasa, karena tidak diatur oleh mazhab, walaupun pada masa sekarang banyak orang menjadi kaya dengan penghasilan dari sektor jasa. Dengan demikian, alih-alih menjaga masyarakat agar tetap islami, menganggap fiqih meliputi semua perbuatan dan keperluan manusia, pola mazhabiah secara langsung atau tidak mendorong masyarakat pada sekularisasi, karena adanya anggapan bahwa perbuatan dan kegiatan yang tidak ditentukan hukumnya di dalam mazhab tidak termasuk perbuatan yang harus dicarikan hukum fiqihnya karena berada di luar lingkup fiqih.

      Kelemahan lainnya, karena berupaya mencari kebenaran tunggal, maka kecenderungan kultus dalam arti mengagungkan mazhab sendiri serta merendahkan bahkan menyalahkan mazhab lainnya, tidak dapat dihindari yang pada akhirnya sampai ke tingkat menyebabkan pertengkaran serta perpecahan di tengah msyarakat. 

      Keadaan ini boleh dikatakan mencapai puncaknya dengan terjadinya pembagian jemaah shalat fardhu di Masjid Haram berdasarkan mazhab. Sejak akhir abad kelima hijrah, sekitar masa Imam Ghazali, shalat berjamaah di Masjid Haram dilakukan sampai empat kali berturut-turut sesuai dengan mazhabnya. Pertama sekali sesudah azan dilakukan shalat berjamaah oleh kaum muslimin bermazhab Hanafi, lalu Maliki, lalu Syafi`i dan Hanabilah (bergabung dengan seorang imam) dan terahir Syi`ah. Kecuali shalat Maghrib maka semua mazhab menunaikannya pada waktu bersamaan, sehingga ada jamaah yang karena tidak dapat membedakan suara imamnya sendiri dengan suara imam dari jamaah lainnya, maka mereka akan mengikuti imam yang lain tersebut. Perbedaan imam ini menimbulkan pengelompokan jamaah di dalam masjid yang relatif tajam, masing-masing pengikut mazhab mencari tempat duduk di tempat yang sudah dikhususkan untuk mereka, sehingga tidak terjadi perbauran antar sesama umat.

      Keadaan ini berakhir setelah Raja Abdul Aziz merebut Makkah pada tahun 1926, dan menyuruh semua umat Islam melakukan shalat fardhu di Masjid Haram hanya dengan seorang imam. Wallahu a`lam bis-shawab, semoga ada manfaatnya. Amin.


      [i] Penjelasan tentang pola mazhabi (dalam hubungannya dengan pola salafi) relatif hanya sesuai dengan perkembangan fiqih, tidak sesuai dengan perkembangan ilmu kalam dan tarikat (tasauf). Mazhab dalam ilmu kalam dan tarikat bukanlah sistematisasi dan reduksi atas pendapat yang ada pada masa Sahabat. Mazhab kalam dan tarekat secara umum disusun berdasarkan pikiran (pemahaman) pendirinya atas Al-qur’an dan sunnah, dengan menggunakan bahan-bahan yang dapat mereka capai pada masa tersebut sebagai alat analisis (misalnya bahasa, adat istiadat, ajaran agama, budaya dan ilmu penggetahuan yang ada), untuk melindungi Islam dari tantangan “luar” (filsafat, mistik dan ajaran agama bukan Islam) pada masa mereka masing-masing. Dengan demikian, berbeda dengan fiqih, mazhab kalam dan tarekat secara umum tidak mempunyai akar dan pertautan langsung dengan pendapat yang ada pada masa Sahabat.

    3. MODEL PEMIKIRAN UMAT ISLAM: SALAFIAH

      Ada beberapa  cara untuk memetakan (mengelompokkan) model atau corak berpikir umat Islam, seperti salafiah, mazhabiah, ishlahiah, dan tajdidiah; ada juga model lainnya, seperti tradisionalis, revivalis, reformis, dan modernis. `Abid al-Jabiri memetakannya menjadi bayani, burhani dan `irfani. Mulyadi Karthanegara menambahkan satu lagi, tajribi. Selain ini masih ada model-model lain, yang mungkin tidak perlu disebutkan. Penulis sendiri mengelompokkan pemikiran umat Islam—lebih khusus lagi di bidang fiqih, menjadi tiga model atau corak: salafiah, mazhabiah dan tajdidiah. Ishlahiah penulis anggap tidak berdiri sendiri, karena sebagiannya dapat dimasukkan ke dalam salafiah dan sebagiannya lagi dapat dimasukkan ke dalam mazhabiah. Inilah yang akan penulis uraikan di bawah. Salafiah adalah model pemikiran yang mengikuti dan merujuk kepada cara berpikir yang dilakukan oleh para Sahabat Rasulullah (sesudah beliau wafat), yang kemudian diikuti lagi oleh tabi`in. Sahabat adalah orang yang setelah mereka masuk Islam sempat bertemu dengan Rasulullah; jadi dapat disebut sebagai generasi pertama umat Islam. Tabi`in adalah orang-orang yang setelah mereka masuk Islam sempat bertemu dengan Sahabat; jadi mereka dapat disebut sebagai generasi umat Islam yang kedua.

      Secara harfiah salaf berarti para pendahulu, generasi yang awal, yaitu generasi yang dipertentangkan dengan generasi yang datang belakangan (khalaf). Istilah ini pada awalnya digunakan untuk membedakan para generasi awal dengan generasi belakangan (khalaf). Generasi awal (salaf) adalah mereka yang berpikir bebas, yang dianggap sangat setia dan tulus (as-salaf as-shalih), yaitu generasi Sahabat (pertama), tabi`in (kedua), dan sebagian tabi` tabi`in (generasi ketiga). Sedangkan generasi belakangan (khalaf) adalah mereka yang tidak berpikir bebas lagi, yaitu generasi sesudah imam mazhab, yang sudah mengikatkan diri kepada imam mazhab masing-masing. Dengan demikian istilah salaf pada awalnya dipertentangkan dengan khalaf dan bukan dengan mazhab. Tetapi dengan perjalanan waktu, istilah khalaf tidak sering lagi digunakan, dan salaf (salafi, salafiah) digunakan untuk membedakan mereka yang menjadi pengikut cara berpikir para Sahabat dengan mereka yang menjadi pengikut imam mazhab. Atas dasar ini menggunakan istilah salaf atau salafiah untuk menunjuk mereka yang berafiliasi kepada salah satu mazhab tidaklah tepat.

      Mazhabiah adalah model pemikiran yang mengikuti dan merujuk kepada cara berpikir yang dilakukan oleh para ulama mazhab, yang muncul mulai paroh akhir abad pertama hijriah, sejak generasi ketiga sesudah Nabi Muhammad (yang paling tua mazhab Ibadhiah) dan terus berlanjut sampai awal abad keempat hijriah (mazhab Thabari atau Jariri, yang sekarang ini sudah tidak mempunyai pengikut lagi). Pada masa belakangan hasil pemikiran mereka dianggap sebagai mazhabiah, sehingga orang bermazhab mempunyai dua makna: mengikuti hasil pemikiran yang dihasilkan oleh ulama mazhab, atau mengikuti metode dan cara berpikir yang ada di dalam mazhab.Tajdidiah adalah model pemikiran yang mengikuti dan merujuk kepada cara berpikir yang dilakukan oleh para ulama kontemporer (dan hasil pemikiran mereka), yang berusaha keluar dari kedua model di atas. Jadi mereka berusaha melahirkan metode yang baru, yang kuat dugaan akan menghasilkan pemikiran yang relatif baru, paling kurang dalam beberapa aspeknya. Karena merupakan sesuatu yang baru, maka metode serta hasil pemikiran yang mereka hasilkan, sampai batas tertentu akan berbeda dengan apa yang dihasilkan oleh kelompok salafiah dan mazhabiah. Karena keterbatasan ruang, tulisan di bawah penulis fokuskan untuk menguraikan model salafiah, sedang dua yang lainnya akan diuraikan dalam tulisan yang akan datang.

      Ciri utama pemikiran salafiah adalah sifat atau coraknya yang merupakan pemahaman atas Al-qur’an dan sunnah berdasarkan internalisasi atas nilai-nilai, sebagaimana mereka dapatkan dari hidup bersama Rasulullah, dalam masyarakat Arab abad ke tujuh masehi. Sahabat adalah generasi yang unik dalam sejarah Islam; karena merekalah satu-satunya generasi–sepanjang sejarah, yang hidup bersama Rasulullah. Karena itu mereka dapat memahami Islam secara internalisasi dan sosialisasi, langsung dari hidup bergaul dengan Rasulullah, yang tidak mungkin dilakukan oleh generasi manapun sesudah mereka. Ciri yang kedua, sebagai akibat dari ciri yang pertama, cenderung sederhana dan lapang, dalam arti mereka berupaya menyelesaikan masalah secara langsung menurut apa adanya; tidak memerlukan sistem (sistematika) ataupun kajian logika yang relatif rumit. Mereka merasa cukup dengan pertimbangan subjektif yang dipandu oleh nilai dan semangat Islami serta ketaatan kepada Rasulullah, yang sebelumnya sudah terbentuk melalui internalisasi dan sosialisasi. Ciri yang ketiga sebagai akibat dari yang kedua, cenderung parsial dan ad hoc (juz’iyyah) sehingga ada yang menjadi tumpang tindih, bahkan bertolak belakang. Tetapi hal ini tidak menimbulkan kesulitan berarti di masa mereka, karena mereka cenderung melihat atau menyelesaikannya kasus perkasus, dan tidak berusaha mengolah atau mengembangkannya sehingga menjadi sebuah sistem yang padu. Mereka tidak ragu-ragu mengubah atau mengembangkan pendapatnya sekiranya ada alasan atau logika yang menyatakan bahwa mengubah pendapat lama atau membuat pendapat baru akan lebih baik dan maslahat.

      Sekiranya kita kritisi, maka pemikiran (manhaj) salafiah mempunyai kelebihan dan kekurangan diantaranya sebagai berikut. Kelebihannya, mengikuti pendapat Sahabat akan memberikan kepuasan batin yang relatif tinggi karena ada hadis yang memuji  dan mengunggulkan pemahaman para Sahabat, yang maknanya lebih kurang: Sahabatku seperti bintang, yang mana saja kamu ikuti maka kamu akan mendapat petunjuk. Kelebihan lainnya, pola pemahaman Sahabat cenderung sederhana, sehingga Islam terkesan mudah, dan sederhana, tidak akan memikirkan atau menonjolkan yang rumit-rumit. Para pengikut model ini pada umumnya  merasa puas dengan pendekatan personal (mikro), kalau semua orang sudah baik maka masyarakat bahkan negara dengan sendirinya akan  menjadi baik, tidak perlu memikirkan sistem ataupun model (makro).

      Sedang kekurangannya, karena Sahabat melakukan penafsiran berdasar internalisasi dan sosialisasi, maka model mereka ini pada hakikatnya tidak dapat diikuti oleh generasi lainnya. Pola sederhana, lapang dan subjektif yang mereka gunakan (yang berdasar internalisasi dan sosialilasi) yang cenderung parsial dan ad hoc, di tangan para pengikutnya—generasi sesudah tabi` tabi`in, berubah menjadi tafsir yang relatif semena-mena, bahkan liar; ada yang menjadi sangat longgar atau sebaliknya menjadi sangat kaku dan sempit, sehingga ada yang menganggapnya sudah keluar dari ruh syari`at. Para pengikut kelompok ini sesudah masa Sahabat kadang-kadang memahami nash secara literal, dan kadang-kadang menakwilkannya secara subjektif, sesuai dengan jalan pikiran dan budaya serta adat mereka, sehingga disadari atau tidak, seperti sudah disebutkan di atas, ada pemikiran mereka ini yang dirasakan sudah keluar dari nilai dan semangat Al-qur’an.

      Hal penting lain yang harus diperhatikan, Sahabat adalah generasi yang di-Islamkan oleh Rasulullah, yang sebelumnya hidup dalam adat Arab jahiliah. Sekiranya hasil ijtihad para Sahabat dicermati dengan baik, akan terlihat bahwa  sebagian pendapat tersebut masih bersemangat jahiliah (keluar dari semangat Al-qur’an). Ketika Rasulullah hidup pendapat yang berisi semangat atau bahkan kecenderungan kembali ke adat jahiliah ini akan langsung beliau perbaiki. Tetapi setelah Rasulullah wafat, pendapat yang disusupi semangat jahiliah ini tidak dapat lagi dikonfirmasikan kepada beliau, dan karena itu tetap direkam sebagai pendapat Sahabat. Berhubung Sahabat telah diakui sebagai generasi yang unik, yang paling memahami ajaran Rasulullah maka pemikiran mereka yang sebetulnya membawa bias adat jahiliah tidak terlihat lagi dan cenderung diterima sebagai tafsir otentik atas Al-qur’an dan hadis. Pendapat-pendapat yang mengandung bias ini pada umumnya diterima dan berkembang menjadi pendapat mayoritas umat Islam, dan tetap diterima sampai ke masa kita sekarang.

      Semoga ada manfaatnya. Kepada Allah kita mohon hidayah, kepada Nya kita berlindung dan kepada Nya pula kita persembahkan bakti. Wallahu a`lam bish-shawab. Amin.

    4. MUHAMMADIYAH KEMBALI KEPADA AL-QUR’AN DAN SUNNAH DENGAN TAJDID

      Muhammadiyah sejak awal kelahirannya sudah memproklamirkan diri sebagai organisasi yang dalam faham keagamaannya berupaya untuk kembali kepada Al-qur’an dan sunnah dan pada saat yang bersamaan menyatakan diri sebagai persyarikatan yang menyandang predikat tajdid atau pembaharuan. Di dalam berbagai dokumen, yang resmi dan tidak resmi, Muhammadiyah hampir selalu menyatakan diri sebagai persyarikatan yang kembali kepada Al-qur’an dan sunnah dan sekaligus juga sebagai gerakan tajdid. Dalam Anggaran Dasar (2000), dalam Pasal 4 disebutkan: (1) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma`ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-qur’an dan As-Sunnah; (2) Muhammadiyah berasas Islam. Dengan demikian dalam diri Muhammadiyah melekat dua ciri utama. Ciri pertama, merupakan substansi yaitu kembali kepada Al-qur’an dan sunnah Rasulullah. Sedang ciri yang kedua merupakan metode atau manhaj yang dipilih dalam upaya mengamalkan Al-qur’an dan sunnah, yaitu tajdid.

      Lebih dari itu, Haedar Nasir, salah seorang Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah priode 2010-2015 memberi judul salah satu buku yang beliau terbitkan dengan: Muhammadiyah Gerakan Pembaruan (Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, cet. 1, 2010). Dalam buku ini Haedar mengutip beberapa tokoh yang telah meneliti Muhammadiyah, yang beliau kelompokkan menjadi empat: Kelompok pertama  seperti Deliar Noer, James L Peacock dan William Shepard menggolongkan Muhammadiyah sebagai gerakan modern Islam  atau modernisme Islam. Kelompok kedua, seperti Alfian dan Wertheim menggolongkan Muhammaadiyah ke dalam gerakan reformisme Islam. Kelompok ketiga, Abubakar Atjeh, menyebut Muhammadiyah sebagai gerakan kembali kepada ajaran Salaf (Muhyi Atsari al Salaf). Kelompok keempat, seperti Clifford Geertz, George Kahin dan Robert van Neil, memasukkan Muhammadiyah ke dalam gerakan sosiokultural (hlm. 1). Menurut Haedar, semua penamaan dengan berbagai istilah tersebut memberikan substansi yang sama yaitu pembaruan atau tajdid. Selain dari pengakuan masyarakat luas ini, menurut Haedar, bukti substansial bahwa Muhammadiyah adalah gerakan tajdid (dalam paham keagamaan dan dalam pengelolaan amal usaha) dapat dirujuk paling kurang pada tiga hal: (a) percikan gagasan dasar Kiyai Haji Ahmad Dahlan selaku pendirinya; (b) pemikiran resmi yang dituangkan atau dilembagakan dalam organisasi; dan (c) dalam wujud karya amaliah dari pembaruan Muhammadiyah yang tumbuh subur dalam kehidupan masyarakat. Di tempat yang lain, masih dalam buku yang sama, Haedar memberikan contoh pembaruan yang dilakukan KH Ahmad Dahlan di bidang karya amaliah yaitu: pertama,  meluruskan arah kiblat, shalat hari raya di lapangan, serta menjauhkan praktik beragama dari syirik, tahayul, bid`ah dan khurafat. Kedua, pembinaan umat melalui pengajian-pengajian secara melembaga. Ketiga, memelopori pendirian sekolah Islam modern. Keempat, mendirikan PKU, Panti Asuhan dan pelayanan sosial. Kelima, mendirikan Taman Pustaka, Majalah Suara Muhammadiyah, dan lembaga penolong haji. Keenam, mendirikan `Aisyiah sebagai organisasi kaum perempuan (hlm. 6).

      Tetapi apa makna dari istilah “tajdid” sebagai metode untuk memahami (kembali kepada) Al-qur’an dan sunnah, yang disebutkan di dalam berbagai dokumen resmi Muhammadiyah, ataupun di dalam tulisan para peneliti, serta bagaimana penerapannya di kalangan Muhammadiyah sendiri, baik dalam merumuskan ajaran dan pemikiran keagamaan, kelihatannya belum diuraikan dan dirumuskan secara jelas apalagi tegas. Dokumen-dokumen resmi Muhammadiyah serta penelitian-penelitian tentang Muhammadiyah yang beredar luas dan sering dirujuk cenderung tidak menjelaskan beda antara tajdid (pembaharuan) dengan berbagai istilah lain yang digunakan oleh para peneliti tersebut. Buku Haedar pun tidak menguraikannya. Dengan demikian pengidentifikasian Muhammadiyah sebagai gerakan tajdidiah, salafiah, modernis atau reformis seharusnya diikuti dengan penjelasan yang memadai, sehingga umat mengetahui apa perbedaan semua istilah itu dan mana yang paling tepat untuk digunakan.

      Sekiranya dikembalikan ke peristilahan yang digunakan oleh umat Islam, luas anggapan bahwa salaf (salafiah) dan tajdid (tajdidiah) adalah dua istilah yang berbeda, yang tidak sama maknanya. Namun seperti dikutip di atas, Abubakar Atjeh secara jelas menyatakan bahwa Muhammadiyyah adalah gerakan salaf. Bahkan selain beliau pun masih ada beberapa penulis lain yang menyebut Muhammadiyah sebagai gerakan yang berupaya kembali kepada ajaran salaf atau bahkan menjadi pengikut salafiah. Sedang AD Muhammadiyah menyatakan bahwa tajdid merupakan salah satu ciri bahkan mungkin merupakan ciri paling utama dari Muhammadiyah dan sama sekali tidak menyebut-nyebut salaf. Dengan demikian oleh sebagian pengamat, dan mungkin juga oleh sebagian warganya, Muhammadiyah sebagai gerakan yang ingin kembali kepada Al-qur’an dan sunnah diidentifikasi dengan dua metode: mengikuti cara-cara bahkan ajaran salafiah dan pada waktu bersamaan juga mengikuti cara-cara tajdidiah serta berusaha menghasilkan pemikiran yang bercorak tajdidiah (berupaya melakukan ijtihad). Dalam hubungan ini ada satu hal yang disepakati, Muhammadiyah tidak mengikuti mazhab atau paling kurang tidak berafiliasi dengan mazhab tertentu. 

      Di samping istilah tajdid dan salaf, di kalangan Muhammadiyah dikenal sebuah istilah lain yang berdekatan yaitu tarjih. Salah satu Majelis di lingkungan Muhammadiyah diberi nama Majelis Tarjih dan  Tajdid. Di dalam kajian ushul fiqih istilah tarjih mempunyai makna yang relatif jelas yaitu sebuah metode yang berupaya memilih yang terkuat atau yang terbaik dari berbagai pendapat yang ada. Dikatakan memilih (mentarjih) yang terkuat kalau pemilihan tersebut dilakukan berdasar pertimbangan, mana yang paling dekat dengan maksud Al-qur’an dan sunnah Rasulullah. Dikatakan memilih yang terbaik (paling maslahat) kalau pemilihan tersebut dilakukan atas pertimbangan mana yang paling lapang dan paling mudah untuk umat. Maksudnya ketika ada dua pendapat atau lebih berdasarkan dalil yang berbeda (yang semuanya memenuhi syarat), atau dua pendapat berdasarkan pemahaman yang berbeda atas sebuah dalil yang sama, maka akan dipilih mana yang paling lapang dan mudah untuk dilakukan.

      Tarjih (pemilihan) biasanya digunakan untuk kegiatan dan upaya memilih dari berbagai pendapat yang sudah ada. Kegiatan yang berupaya menghasilkan pemikiran baru (tajdid), apalagi yang sama sekali tidak berakar pada pendapat lama, tidak disebut atau tidak masuk ke dalam pengertian tarjih. Dengan demikian tidaklah terlalu berlebihan sekiranya dikatakan, bahwa kegiatan tarjih berada satu tingkat di bawah tajdid, dan mungkin karena itulah nama majelis ini menggabungkan kedua istilah tersebut, untuk lebih mengukuhkan bahwa Muhammadiyah betul-betul berupaya menjadi gerakan tajdid. Sebuah gerakan yang tidak ragu-ragu mencari dan menerima pemahaman baru atas Al-qur’an dan sunnah sekiranya pemahaman itu dianggap layak secara metodologi dan memberikan manfaat serta kemudahan yang lebih lapang kepada umat.

      Sampai batas tertentu, terutama di kalangan awam, penyebutan Muhammadiyah sebagai gerakan yang berpaham atau mengikuti tajdid, atau tarjih bahkan termasuk salafiah, dapat dianggap wajar, karena arti dari ketiga istilah tersebut tidak dijelaskan secara memadai. Sedang secara ilmiah, ketiga istilah ini tidaklah sama. Karena itu menyamakannya secara begitu saja, atau paling kurang menggabungkan semuanya sebagai paham atau aliran yang diikuti oleh sebuah organisasi atau orang perorangan, dapat dianggap mengandung kerancuan secara metodologis.

      Lebih dari itu istilah modernisme dan reformisme juga sebetulnya mempunyai makna yang tidak sama. Jadi penyebutan Muhammadiyah sebagai pengikut pemikiran (metode) tajdid dan salaf atau modernisme dan reformisme secara bersamaan, perlu diikuti penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kebingungan dan kekeliruan.

      Untuk itu tulisan ini (insya Allah pada nomor yang akan datang) akan berupaya menjelaskan corak atau model berpikir umat Islam dalam upaya mereka memahami Al-qur’an dan sunnah, yang penulis bedakan menjadi salafi, mazhabi dan tajdidi, seraya berupaya memposisikan Muhammadiyah, yang telah menyatakan diri berpegang kepada Al-qur’an dan sunnah dengan menggunakan manhaj tajdidi. Semoga ada manfaatnya, wallahu a`lam bi-sh shawab wa ilayh-il marji` wa-l ma`ab.

      Banda Aceh 18 April 2012 M,  bertepatan Jumadil Awal 1433 H.

    5. HARTA KENA ZAKAT TELAH DIPERLUAS DAN DITAMBAH OLEH PARA ULAMA

      Perintah (kewajiban) membayar zakat di dalam Al-qur’an, yang disebutkan beriringan dengan kewajiban mendirikan shalat ditemukan sebanyak 33 kali. Sedang perintah membayar zakat yang tidak diiringkan dengan shalat, atau disampaikan dengan kata yang lain, seperti perintah untuk membayar infaq atau shadaqah, ditemukan lebih 40 kali. Begitu juga perintah mendirikan shalat yang tidak beriringan dengan zakat ditemukan lebih 40 kali. Dengan demikian tidaklah berlebih-lebihan sekiranya dikatakan bahwa di dalam Al-qur’an, perintah membayar zakat disebutkan sama banyak dengan perintah mendirikan shalat (sekitar 70 kali), dan itu artinya peuanaian keduanya sama penting menurut Al-qur’an.

      Ayat-ayat tentang kewajiban zakat, semuanya bersifat umum, mencakup semua jenis harta (simpanan, tabungan) dan semua jenis penghasilan (pertanian, peternakan, perdagangan, jasa, industri, dsb). Misalnya At-tawbah 103 yang bermakna: ([Wahai para pengusa/pemimpin] ambil dari harta mereka [kaum muslimin] shadaqah [zakat] untuk membersihkan dan mensucikan mereka …), serta Adz-dzariyat 19 dan Al- ma`arij 25 yang bermakna (Dalam harta mereka [orang muslim yang kaya] ada hak untuk orang yang meminta dan tidak berpunya). Perintah berinfaq, yang sebagiannya dipahami mencakup pembayaran zakat, ditujukan terhadap semua jenis penghasilan (misalnya al-Baqarah 254).

      Penjelasan dan pembatasan tentang jenis harta dan penghasilan yang terkena zakat, begitu juga nisab (batas minimal harta kena zakat) dan kadar (jumlah harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat) berasal dari sabda Rasulullah dan praktek yang terjadi pada masa Rasulullah (Sunnah Rasulullah) dan Sahabatnya (sesudah Rasulullah wafat). Tetapi penjelasan dan rincian ini tidaklah dalam bentuk yang terang dan lengkap sekali, sehingga harus disusun, dirangkai dan ditata terlebih dahulu agar mudah dipahami dan dijalankan. Dengan demikian peluang dan bahkan keharusan untuk melakukan ijtihad menjadi relatif besar dan luas.

      Dalam kitab Fath-ul Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, ditemukan 118 hadis di bawah judul Kitab-uz Zakat, Jiid IV, (hlm 3 s/d 151, nomor 1395 s/d 1512). Lebih setengah dari hadis-hadis ini menjelaskan kelebihan serta anjuran untuk berzakat dan bersedekah; menjelaskan pahala dan manfaatnya, serta celaan untuk orang yang enggan membayar zakat. Mengenai jenis harta serta nisab dan kadar zakat misalnya, hanya ada beberapa hadis, yaitu tentang zakat petanian, zakat ternak dan zakat perak (simpanan). Hadis tentang zakat perdagangan dan rikaz tidak ditemukan di dalam himpunan hadis Imam Al-Bukhari ini.

      Kebanyakan ulama berpendapat bahwa pembatasan tentang jenis dan persyaratan harta dan penghasilan yang dikenai zakat, yang ditemukan di dalam hadis-hadis Rasulullah itu  tidaklah bersifat mutlak, sehingga cenderung diperluas mengikuti perbedaan tempat, waktu dan keadaan (mata pencaharian penduduk), sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fiqih. Menurut bacaan penulis, semua mazhab empat telah melakukan perluasan mengenai harta dan penghasilan yang dikenai zakat. Tetapi perluasan yang dilakukan tidaklah sama pada semua mazhab.

      Untuk memperluas isi hadis mengenai jenis dan macam harta kena zakat, para ulama berusaha mencari `illat yang terkandung didalamnya. Untuk hasil pertanian, sebagian mereka menyatakan `illat tersebut adalah makanan pokok, sebagian yang lain menyatakan tahan disimpan, ada yang menyatakan karena merupakan biji-bijian, ada yang menyatakan karena ditanam dan ada juga yang menyatakan karena menjadi penghasilan (bernilai ekonomis). Dengan demikian berdasarkan `illat yang dibangun dengan logika dan pertimbangan masing-masing, semua ulama dan mazhab (mungkin pengecualiannya hanyalah sebagain pengikut Mazhab Zhahiri) memperluas makna hadis di atas. Ada yang memperluasnya secara relatif terbatas, (misalnya ulama Syafi`iyah) hanya pada biji-bijian yang dijadikan makanan pokok, yang tahan disimpan, dan ditanam oleh sipetani (jadi hasil pohon sagu yang juga dijadikan makanan pokok tidak wajib dizakati karena pohon sagu di Aceh tidak ditanam oleh petani). Tetapi sebagian  ulama yang lain (misalnya ulama Hanafiah) memperluasnya menjadi semua jenis pertanian yang memberikan hasil atau dijadikan mata pencaharian, seperti  kelapa, cengkeh, kopi, pala, pisang  dan sebagainya. Dari jalan pikiran para ulama ini penulis cenderung mengikuti para ulama yang menyatakan semua penghasilan (pertanian atau bukan pertanian termasuk sektor jasa di dalamnya) sekiranya telah mencapai nisab wajib dizakati.

      Karena itu tidaklah aneh sekiranya Said Sabiq dalam Fiqh-us Sunnah (Bab/Kitab Zakat), menyatakan bahwa tidak semua masalah zakat mempunyai dalil langsung (sharih) dari hadis-hadis. Tentang jenis tanaman yang terkena zakat misalnya, Said Sabiq secara jelas menyatakan bahwa pada masa Rasululah hasil pertanian yang dizakati hanyalah gandum, jelai, kurma dan anggur. Adapun hasil pertanian lainnya, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan tidak dizakati pada masa Rasulullah (Said Sabiq, jilid 1, hlm 407 dst.). Adanya kewajiban zakat atas padi dan jagung serta beberapa jenis tanaman lainnya ditetapkan oleh para ulama sesudah Rasulullah wafat dengan metode qiyas. Imam  Syafi`i dalam Kitab al-Um tentang zakat perdagangan mencantumkan sebagai dalil yang pertama, riwayat bahwa Khalifah Umar mengambil zakat atas barang yang akan diperdagangkan. Setelah ini beliau kutip pendapat Ibnu Umar bahwa harta yang dipersiapkan untuk berdagang wajib dizakati. Beliau tidak mencatumkan hadis bahwa pada masa Rasulullah barang perdagangan sudah dizakati. Sehingga tidaklah terlalu salah sekiranya disimpulkan bahwa zakat atas harta perdagangan baru dimulai pada masa Khalifah Umar bin Khattab, bukan pada masa Rasulullah.

      Dalam kaitan dengan kadar zakat, hadis-hadis menentukan kadar yang tidak sama. Terhadap hasil pertanian ada dua kadar zakat. Kalau tanaman tersebut diairi dengan air hujan atau air sungai maka zakatnya 10 % dari hasil panen. Tetapi kalau tanaman tersebut diairi dengan disiram maka zakatnya turun menjadi 5 % saja. Untuk hewan ternak, setiap 40 ekor kambing zakatnya satu ekor kambing setahun; setiap 30 ekor sapi (kerbau) zakatnya satu ekor anak sapi berumur  dua tahun, sedang untuk sapi (kerbau) yang berjumah 40 ekor zakatnya tetap satu ekor tetapi yang berumur 3 tahun lebih. Untuk emas dan perak zakatnya adalah 2,5 %. Zakat yang paling besar adalah zakat harta rikaz, yaitu 20 %. Dari berbagai ketentuan tentang kadar zakat ini, para ulama berusaha mencari `illat yang terkandung di dalamnya, yang kesimpulannya lebih kurang sebagai berikut. Pekerjaan yang tidak memerlukan modal, tidak memerlukan keahlian untuk mengerjakannya atau resiko ruginya relatif kecil maka zakatnya relatif besar. Sebaliknya pekerjaan yang memerlukan modal besar atau memerlukan keahlian yang relatif tinggi, atau resiko gagal atau ruginya relatif besar, maka zakatnya menjadi relatif kecil. Ke dalam kelompok pertama masuk hasil pertanian tadah hujan, dan harta rikaz. Ke dalam yang kedua masuk zakat hewan ternak, perak (emas) dan barang simpanan, serta zakat pertanian yang disiram atau dikerjakan secara intensif. Kuat dugaan berdasar jalan pikiran inilah maka kadar zakat untuk perdagangan (yang pemungutan zakatnya dimulai pada masa Sahabat) mereka samakan dengan emas dan perak (barang simpanan) yaitu 2,5 %. Sekiranya jalan pikiran ini diteruskan maka zakat untuk usaha pertanian yang memerlukan modal besar dan perawatan sangat intensif, seperti perkebunan besar (industri pertanian) maka zakatnya akan turun menjadi 2,5 %, tidak perlu sama dengan kadar zakat pertanian tadah hujan (10 %) atau teknis sederhana (5 %).

      Semoga ada manfaatnya, insya Allah pada kesempatan yang lain akan penulis lanjutkan dengan perkembangan pendapat dan dalil-dalil tentang zakat atas penghasilan dari sektor jasa, untuk mengetahui kenapa Qanun Aceh mewajibkan kita untuk membayarnya. Wallahu a`lam bis-shawab wa ilayhi-l marji` wa-l ma`ab.

                                                                              Banda Aceh, 16 Nopember 2011.

      (Dimuat dalam ruang opini Serambi Indonesia, tanggal 25 Nopember 2011, bertepatan 29 Zulhijjah 1432 M)