Model atau corak yang kedua adalah pemikiran mazhabiah. Sekiranya dibandingan dengan fiqih hasil pemikiran para Sahabat, ada beberapa perbedaan yang menonjolyang dapat dicatat. Perbedaan pertama, para ulama mazhab berupaya menyusun fiqih mereka menjadi pemikiran yang sistematis, sebagai ganti dari pemikiran yang juz`iyah pada masa Sahabat dan tabi`in. Para ulama mazhab berupaya membakukan peristilahan yang digunakan dan bahkan menyusunnya ke dalam kategori-kategori. Salah satu yang dirasa sangat penting adalah keberhasilan mereka menyusun hukum syara` ke dalam kategori hukum taklifi dan hukum wadh`i, serta pemisahan yang relatif jelas antara rukun dengan syarat. Begitu juga ketentuan-ketentuan fiqih dipilah-pilah dan dikelompokkan sehingga muncul bab (rubu`) ibadah, mu`amalah, munakahat dan jinayat. Memang salah satu penyebab kelahiran mazhab adalah upaya untuk membakukan peristilahan dan mensistematisasi pendapat para Sahabat (salaf) yang saling tumpang tindih dan bahkan bertolak belakang.
Ciri kedua, dalam upaya menyusun ketentuan-ketentuan agar menjadi sistematis seperti disebutkan di atas, mereka cenderung melakukan tarjih, berusaha memilih dan menguatkan salah satu pendapat dan mengabaikan selebihnya. Jadi kalau pada masa Sahabat ada beberapa pendapat, maka mereka berusaha memilih satu yang dianggap paling kuat atau yang paling maslahat, lalu mengabaikan yang selebihnya, yang pada masa belakangan, di tangan para pengikut mazhab, cenderung dilemahkan sampai ke tingkat ditolak. Upaya ini mereka lakukan berdasarkan metode (manhaj) yang mereka susun sendiri, yang belakangan kita kenal dengan ushul fiqih. Pendapat Sahabat yang diterima adalah yang sesuai dengan metode yang mereka susun ini. Sedang pendapat yang tidak sesuai dengan metode (dan karena itu tidak masuk ke dalam sistematika yang mereka rancang), cenderung diabaikan dan ditolak, sehingga disadari atau tidak kehadiran mazhab telah mempersempit keadaan lapang yang ditemukan dalam model atau pola salafiah. Sepanjang bacaan penulis, imam mazhab tidak berupaya mencari pendapat baru selama masih ada pendapat Sahabat. Para imam mazhab hanya berupaya memilih salah satu dari berbagai pendapat Sahabat yang ada, dan mereka kelihatannya tidak berani meninggalkan atau keluar dari pendapat Sahabat tersebut.[i]
Ciri yang ketiga, karena berupaya menyusun fiqih secara sistematis dan dengan peristilahan yang juga sudah baku, maka mereka terdorong untuk melakukan ijtihad bukan saja untuk memecahkan masalah yang terjadi secara nyata di tengah masyarakat dan belum ada hukumnya, tetapi juga berupaya untuk mengetahui hukum atas persoalan-persoalan yang belum terjadi tetapi mungkin akan terjadi di masa yang akan datang, sehingga fiqih yang mereka susun dianggap sistematis dan lengkap. Dengan demikian setelah memilih pendapat Sahabat, mereka mengisi bagian yang masih kosong dengan pendapat baru berdasarkan ijtihad mereka.
Ciri yang ketiga ini melahirkan ciri yang keempat, fiqih bergeser dari kegiatan praktis untuk membimbing umat memecahkan persoalan nyata yang mereka hadapi menjadi kegiatan ilmiah dan akademis, menafsirkan Al-qur’an dan sunnah secara metodologis, lantas menyusun hasilnya sebagai fiqih yang sistematis. Setelah itu diajarkan kepada para murid, secara sistematis dan terencana. Jadi kalau sebelumnya nilai praktisnya yang sangat menonjol, maka sesudah kelahiran mazhab nilai ilmiahnya, yaitu cara mengeluarkannya dari nash menjadi lebih menonjol dari nilai kepraktisannya.
Ciri berikutnya, karena telah sistematis dan mempunyai metode yang relatif jelas, dan lebih dari itu diajarkan pula secara sistematis dan terencana, maka mudah sekali mengundang pengkultusan terhadap imam yang melahirkannya. Di dalam kenyataan secara beangsur-angsur, pemikiran mazhab menjadi tertutup bahkan terhenti; para penerus mazhab tidak mampu berorientasi ke depan, sebaliknya berorientasi ke belakang, merasa puas dengan fiqih yang dihasilkan imam mazhab, bahkan cenderung mengkultuskan dengan cara menjadikan pendapat mazhab sebagai “ideologi bahkan dogma” yang harus dibela dan dipertahankan.
Pemikiran (manhaj) mazhabiah sekiranya dikritisi, juga mempunyai kelebihan dan kekurangan diantaranya sebagai berikut. Kelebihannya, mengikuti pendapat mazhab dapat memberikan kepuasan karena dianggap mengikuti pemikiran para ulama yang kualitas pengetahuan dan keimanannya sangat dihormati dan lebih dari itu telah tersusun secara relatif lengkap dan rapi . Mengikuti mazhab juga memberikan kemudahan, menjadikan pengikutnya tidak perlu berpikir; karena apa yang ada dalam mazhab relatif telah lengkap dan telah tersistematisasi. Bahkan sebagiannya sampai pada keyakinan bahwa pendapat yang ada dalam mazhab telah menjawab semua masalah, sehingga semuanya sudah selesai. Jadi generasi yang datang sesudah imam mazhab, cukup sekedar memilih dan mengamalkan apa yang ada dalam mazhab, tidak perlu lagi memikirkannya. Dengan demikian orientasi ke masa lalunya akan terasa kuat sekali. Fiqih menjadi beku, diajarkan sebagai materi yang sudah selesai, sekedar untuk dipahami, dihafal dan setelah itu diajarkan kembali.
Keadaan ini secara perlahan-lahan menjadikan fiqih (mazhab) terpisah dari kehidupan nyata masyarakat. Fiqih dipelajari terutama untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang ada di dalam kitab fiqih, sedang kesesuaiannya dengan keperluan dan keadaan di dalam masyarakat sering tidak menjadi pertimbangan lagi. Secara agak berlebih-lebihan, fiqih menjadi fosil, tidak mampu menjalankan fungsi pencerahan dan pembebasan. Dalam keadaan tertentu, untuk menyiasati keperluan nyata di tengah masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam mazhab, para ulama melakukan penyesuaian dengan membuat hilah. Hilah adalah upaya merekayasa ketentuan fiqih yang ada sehingga suatu perbuatan yang secara hakiki tidak sesuai dengan fiqih, tetapi dengan melewati formalitas tertentu maka perbuatan tersebut dianggap telah sesuai dengan fiqih, paling kurang secara formal.
Di pihak lain, karena ketentuan yang ada di dalam kitab fiqih dianggap sudah lengkap dan sempurna, maka masalah yang tidak ada ketentuannya di dalam fiqih dianggap sebagai bukan masalah fiqih dan karena itu berada di luar fiqih. Jadi ada kecenderungan pada pengikut mazhab untuk membatasi fiqih hanya pada yang sudah ada ketentuannya di dalam fiqih. Sebagai contoh, zakat dibatasi hanya pada jenis tanaman tertentu, sedang jenis tanaman lainnya dianggap tidak kena zakat walaupun tanaman yang terakhir ini merupakan penghasilan dan menjadikan petaninya lebih kaya dari petani jenis tanaman pertama. Begitu juga banyak pihak menolak adanya kewajiban zakat atas penghasilan dari sektor jasa, karena tidak diatur oleh mazhab, walaupun pada masa sekarang banyak orang menjadi kaya dengan penghasilan dari sektor jasa. Dengan demikian, alih-alih menjaga masyarakat agar tetap islami, menganggap fiqih meliputi semua perbuatan dan keperluan manusia, pola mazhabiah secara langsung atau tidak mendorong masyarakat pada sekularisasi, karena adanya anggapan bahwa perbuatan dan kegiatan yang tidak ditentukan hukumnya di dalam mazhab tidak termasuk perbuatan yang harus dicarikan hukum fiqihnya karena berada di luar lingkup fiqih.
Kelemahan lainnya, karena berupaya mencari kebenaran tunggal, maka kecenderungan kultus dalam arti mengagungkan mazhab sendiri serta merendahkan bahkan menyalahkan mazhab lainnya, tidak dapat dihindari yang pada akhirnya sampai ke tingkat menyebabkan pertengkaran serta perpecahan di tengah msyarakat.
Keadaan ini boleh dikatakan mencapai puncaknya dengan terjadinya pembagian jemaah shalat fardhu di Masjid Haram berdasarkan mazhab. Sejak akhir abad kelima hijrah, sekitar masa Imam Ghazali, shalat berjamaah di Masjid Haram dilakukan sampai empat kali berturut-turut sesuai dengan mazhabnya. Pertama sekali sesudah azan dilakukan shalat berjamaah oleh kaum muslimin bermazhab Hanafi, lalu Maliki, lalu Syafi`i dan Hanabilah (bergabung dengan seorang imam) dan terahir Syi`ah. Kecuali shalat Maghrib maka semua mazhab menunaikannya pada waktu bersamaan, sehingga ada jamaah yang karena tidak dapat membedakan suara imamnya sendiri dengan suara imam dari jamaah lainnya, maka mereka akan mengikuti imam yang lain tersebut. Perbedaan imam ini menimbulkan pengelompokan jamaah di dalam masjid yang relatif tajam, masing-masing pengikut mazhab mencari tempat duduk di tempat yang sudah dikhususkan untuk mereka, sehingga tidak terjadi perbauran antar sesama umat.
Keadaan ini berakhir setelah Raja Abdul Aziz merebut Makkah pada tahun 1926, dan menyuruh semua umat Islam melakukan shalat fardhu di Masjid Haram hanya dengan seorang imam. Wallahu a`lam bis-shawab, semoga ada manfaatnya. Amin.
[i] Penjelasan tentang pola mazhabi (dalam hubungannya dengan pola salafi) relatif hanya sesuai dengan perkembangan fiqih, tidak sesuai dengan perkembangan ilmu kalam dan tarikat (tasauf). Mazhab dalam ilmu kalam dan tarikat bukanlah sistematisasi dan reduksi atas pendapat yang ada pada masa Sahabat. Mazhab kalam dan tarekat secara umum disusun berdasarkan pikiran (pemahaman) pendirinya atas Al-qur’an dan sunnah, dengan menggunakan bahan-bahan yang dapat mereka capai pada masa tersebut sebagai alat analisis (misalnya bahasa, adat istiadat, ajaran agama, budaya dan ilmu penggetahuan yang ada), untuk melindungi Islam dari tantangan “luar” (filsafat, mistik dan ajaran agama bukan Islam) pada masa mereka masing-masing. Dengan demikian, berbeda dengan fiqih, mazhab kalam dan tarekat secara umum tidak mempunyai akar dan pertautan langsung dengan pendapat yang ada pada masa Sahabat.