Di tengah masyarakat Aceh sekarang, paling kurang di kalangan sebagian pegiat LSM, dan mereka yang menjadi pendukung kesetaraan gender istilah HAM singkatan dari Hak Asasi Manusia bukanlah sesuatu yang asing. Untuk kalangan tersebut, istilah ini relatif sangat populer dan bahkan “keramat” sehingga perlu disebut dan diucapkan dalam berbagai kesempatan serta disebarluaskan sedemikian rupa sehingga semua pihak—khususnya mereka yang berada dalam posisi lemah dan terpinggirkan mampu menggunakannya untuk membela hak dan kepentingan serta melindungi diri dari kesewenang-wenangan para petugas dan aparat negara. Sekiranya pengetahuan tentang HAM dan perlindungan HAM digunakan secara tepat untuk melindungi orang-orang yang terzalimi, maka kegiatan itu tentu harus kita dukung, walaupun sebagai muslim kita akan tetap berkeyakinan bahwa membela orang terzalimi karena melaksanakan perintah Allah dan merupakan pengamalan atas ajaran agama akan merupakan hal yang lebih baik. Tetapi ketika HAM digunakan secara serampangan atau semena-mena sehingga berbalik arah menjadi melindungi kezaliman atau membela kebatilan maka tentu sebagai umat Islam kita harus merenung secara mendalam bahkan berpikir berulang-ulang, apakah HAM yang intinya memberikan perlindungan atas hak-hak manusia yang bersifat asasiah dan membebaskan manusia dari kezaliman menjadi tidak sejalan dengan ajaran Islam yang juga berupaya membebaskan manusia dari kezaliman dan melindungi semua yang bersifat fitrah pada mausia, sehingga manusia betul-betul menjadi makhluk yang mulia dan agung, yang diberi tugas untuk menjadi khalifah di atas bumi Allah ini.
Tulisan ini berupaya mengulas dan menjelaskan makna dan kandungan dari hak asasi manusia, sembari mengaitkannya dengan fitrah manusia yang menjadi ciri dari keagungan dan kemuliaan serta kelebihan manusia dibandingkan dengan makhluk Allah yang lain. Dalam UU 39/99, Pasal 1 angka 1, disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pasal 1 angka 2 berbunyi, Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hakasasi manusia.
Dari pengertian di atas dapat disimpukan bahwa hak asasi adalah hak yang harus ada pada manusia agar dia tetap dihargai sebagai manusia. Kalau hak ini tidak ada maka aspek manusia (kemanusiaan) dari orang tersebut akan berkurang bahkan hilang. Hak asasi bersifat universal, artinya dimiliki oleh setiap manusia dimanapun dia berada dan dalam keadaan yang bagaimanapun. Dengan demikian hak asasi seseorang yang tinggal di Benua Eropa atau Amerika sama dengan hak asasi seseorang yang tinggal di Benua Asia; hak asasi seseorang yang berbahasa Inggeris dan berkulit putih sama dengan hak asasi seseorang yang berbahasa Cina dan berkulit kuning, atau Etiopia yang berkulit hitam dan berbahasa Amhara atau Indonesia. Sedangkan penjelasan tentang fitrah manusia, yang dalam Islam dirumuskan dengan sesuatu yang membedakan atau tepatnya menjadikan manusia lebih mulia dari makhluk Allah yang lain khususnya hewan tidak penulis temukan di dalam undang-undang ini.
Pertanyaan yang perlu dijawab, apa-apa saja yang menjadi hak atau ciri, unsur, aspek, sifat (atau apapun istilah lain yang kita gunakan) yang harus ada dan harus dilindungi agar seseorang tetap dihargai sebagai manusia dan menjadikannya lebih terhormat dari hewan? Para sarjana telah mengelompokkan hak-hak ini menjadi beberapa buah seperti hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, hak untuk memiliki harta kekayaan, hak untuk belajar dan meningkatkan kualitas diri, hak untuk mempunyai keluarga, hak untuk mengeluarkan pendapat dan berekspresi dan seterusnya. Ulama Islam mengelompokkannya menjadi lima, yang sering disebut dengan dharuriyyat-ul khamsah, yaitu: hak dan perlindungan atas nyawa, hak dan perlindungan atas agama, hak dan perlindungan atas akal, hak dan perlindungan atas harta, serta hak dan perlindungan atas keturunan. Lima hal ini menjadi hak dari setiap individu dan harus dilindungi oleh semua pihak, karena dengan memberikan perlindungan atas lima hal inilah kemanusiaan seseorang dapat terwujud.
Hak untuk hidup dianggap sebagai hak asasi karena kalau seseorang kehilangan nyawa maka dia bukan lagi dianggap sebagai manusia. Hak untuk mempunyai hak milik juga dianggap sebagai hak asasi. Orang yang tidak boleh mempunyai hak milik dianggap sebagai orang yang kehilangan sebagian hak yang harus dimiliki oleh manusia; dianggap sama (disamakan) dengan hewan. Karena itu dalam kehidupan sehari-hari anak yang masih kecil, orang gila atau orang idiot pun kita beri hak untuk memiliki. Hak ini kita berikan kepada mereka karena mereka kita hargai sebagai manusia. Dalam masyarakat Barat (Eropa), sebagai pengaruh dari zaman renaissance, hak yang dianggap paling berharga dan bahkan mungkin menjadi inti dari hak asasi adalah kebebasan individu. Setiap orang bebas melakukan apa saja selama itu tidak melawan peraturan dan undang-undang. Dalam bentuk ekstrim, mengikuti jalan pikiran ini, seseorang boleh merusak dan membakar harta miliknya, boleh menyiksa dan menyakiti tubuhnya hatta boleh melakukan bunuh diri. Seseorang boleh berekspressi secara bebas bahkan sangat bebas, misalnya di bidang seni lukis, tari dan musik, secara sedemikian rupa, walaupun sebagai muslim yang taat kita akan merasa risih dan malu untuk menonton, melihat atau mendengarnya. Tetapi atas nama perelindungan dan penghormatan atas hak asasi dalamhal ini kebebesan brekspressi, semua hal itu boleh dilakukan, dilindungi dan lebih dari itu diberi penghargaan.
Di dalam Islam inti dari kemanusiaan adalah kemampuan dan kelebihan yang diberikan kepada manusia yang tidak ada pada makhluk lain (paling kurang ketika dibandingkan dengan hewan), yaitu tugas memakmurkan alam, yang dalam bahasa agamanya tugas sebagai khalifah, yang di atas tadi sudah disebut sebagai fitrah. Secara sederhana beda atau kelebihan manusia ini ada pada tiga hal yaitu: akal pikiran, hati nurani dan nafsu syahwat (hawa nafsu). Dengan akal pikiran dan hati nurani manusia akan mampu naik ke tingkat yang tinggi, lebih tinggi dari hewan; sebaliknya dengan akal pikiran dan nafsu syahwat manusia akan jatuh ke tingkat yang rendah, lebih rendah dari hewan. Sebagai contoh, dari buku-buku yang saya baca, hubungan seksual pada hewan dilakukan atas dorongan naluri bukan nafsu. Sedang hubungan seksual pada manusia pada umumnya dilakukan atas dorongan nafsu syahwat (di samping dorongan naluri), sehingga cenderung tidak akan pernah merasa puas, kecuali ketika dikendalikan oleh hati nurani dan pikiran jernih. Untuk itu hubungan seksual di kalangan manusia harus dikendalikan oleh pikiran jernih dan karena itu menjadi bagian dari budaya, bukan sesuatu yang liar dan jalang. Dengan demikian hubungan seksual yang dilindungi oleh hak asasi manusia menurut Islam adalah hubungan seksual yang berbudaya (maksudnya dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah), bukan hubungan seksual yang bebas apalagi liar. Hubungan seksual yang sekedar mengumbar nafsu syahwat dianggap sebagai hubungan yang merendahkan martabat kemanusiaan, menjatuhkan para pelakunya ke tingkat yang lebih rendah dari hewan. Sedang hubungan seksual yang dilindungi oleh hak asasi manusia dalam budaya Barat adalah hubungan seksual yang dilakukan atas dasar kerelaan, cukup dengan suka sama suka, tidak perlu diikat oleh tali perkawinan terlebih dahulu. Jadi kalau dalam budaya Barat dilihat dari sisi kebebasan seseorang untuk berbuat, dalam Islam dilihat dari sisi fitrah atau peran manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan berhati nurani.
Dalam perspektif inilah mungkin kita akan menemukan perbedaan antara hak asasi dalam rumusan Barat dengan hak asasi dalam rumusan Islam atau budaya lainnya. Bahwa ke dalam apa yang sekarang digembar-gemborkan sebagai hak asasi yang bersifat universal, masuk beberapa hak yang sebetulnya belum bernilai universal. Dengan kata lain ada nilai dan hak dalam budaya tertentu dipaksakan kepada budaya lain untuk mereka akui dan terima. Di dalam Islam, perkawinan harus dilakukan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada perkawinan sejenis karena hal itu dianggap melanggar fitrah. Begitu juga orang yang tidak boleh saling kawin pun sudah diatur secara sangat jelas, misalnya antara orang yang bersaudara kandung dilarang untuk kawin. Sedang di dalam agama atau budaya lain larangan ini berbeda dengan Islam. Ada budaya yang mengizinkan perkawinan antar orang yang bersaudara kandung dan di pihak lain ada agama yang melarang para pendeta atau tokoh agamanya untuk kawin. Sekarang ini di lingkungan budaya tertentu di berbagai belahan bumi Allah ini, mulai kita dengar usul dan bahkan perjuangan agar diizinkan perkawinan sejenis, antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan perempuan. Salah satu alasan yang mereka kemukakan adalah perlindungan hak asasi.
Melihat kenyataan ini barangkali semua kita sepakat bahwa aturan tentang perkawinan yang tidak sama dalam budaya atau agama yang berbeda-beda ini tidak boleh dipaksakan kepada agama atau budaya lain, semua mereka harus diberi izin untuk mematuhi aturan dalam budaya atau agama mereka sendiri. Kesimpulan lanjutannya aturan tentang izin dan larangan kawin harusnya tidak termasuk ke dalam lingkup hak asasi yang bersifat universal. Aturan ini termasuk aturan yang di dalam kenyataannya telah saling berbeda dan karena itu, harus dihormati. Semua agama dan semua budaya diberi izin untuk merumuskannya sesuai dengan nilai-nilai, serta kesadaran hukum, dan kepentingan mereka sendiri.
Contoh lainnya, dalam ilmu pengetahuan, agama dan budaya-budaya di dunia (sepanjang bacaan penulis) manusia terbagi hanya kepada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan (jantan dan betina). Inilah pembagian yang dikenal secara luas, diakui oleh berbagai budaya dan agama. Di dalam Islam hal ini diatur secara sangat jelas di dalam banyak ayat Al-qur’an. Sebagian ayat menyatakan secara jelas laki-laki dan perempuan, sedang sebagian lagi menyatakan secara tersirat bahwa manusia (bahkan semua makhluk) diciptakan Allah secara berpasangan. Karena itu ketika ada upaya membagi manusia menjadi tiga kategori jenis kelamin, di samping laki-laki dan perempuan ditambah satu lagi, yaitu waria atau banci (jadi tidak lagi berpasangan), maka upaya ini menjadi tidak sejalan dengan fitrah. Karena melawan fitrah maka adanya ketegori yang ketiga ini harus dianggap tidak normal, tidak alamiah, dan karena itu harus disembuhkan, disadarkan atau diusahakan untuk dapat kembali kepada asalnya: laki-laki atau perempuan. Sekiranya dibandingkan dengan konsep HAM yang berasal dari Barat tadi, karena didasarkan atas kebebasan, maka mereka yang berupaya membuat ketegori baru atau masuk menjadi anggotanya adalah sah-sah saja karena dilindungi oleh kebebasan individual yang hampir tanpa batas sebagaimana disebutkan di atas. Sedang dari perspektif Islam, upaya untuk membentuk opini bahwa keberadaan kelompok atau jenis kelamin yang ketiga ini harus diakui dan dilindungi karena menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia, menurut penulis bukan saja menunjukkan upaya pemaksaan nilai dari budaya tertentu kepada budaya lain, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman tentang budaya sendiri atau lebih parah dari itu merupakan upaya untuk merusak pemahaman tentang fitrah seperti yang diajarkan oleh kitab suci Al-qur’an. Sebagai muslim yang baik kita harus berusaha menyadarkan dan membantu mereka yang merasa masuk ke dalam kelompok yang ketiga ini untuk kembali ke kelompok asalnya: laki-laki atau perempuan. Kalau hal ini tidak dapat atau tidak sanggup lagi kita lakukan, maka kita harus menganggap mereka dalam keadaan sakit yang tidak dapat disembuhkan, dan bukannya memberikan jenis kelamin baru kepada mereka. Walaupun tidak tepat sekali, ketika zina, judi dan korupsi sudah sangat merajalela di tengah masyarakat, maka jalan keluarnya adalah meningkatkan kesadaran bahwa perbuatan itu salah, memperketat pengawasan dan kalau perlu memperberat ancaman hukuman. Saya rasa adalah keliru sekiranya jalan keluar yang kita tempuh adalah melegalkan zina, judi dan korupsi atau menjadikannya sebagai perbuatan biasa yang tidak perlu dijatuhi hukuman.
Wallahu a`lam bishshawab, semoga kita selalu dalam hidayah dan perlindungan Allah subhanahu wa ta`ala. Amin.
Darussalam, 20 Pebruari 2010 M, 6 Rabi`ul Awwal 1431 H.
Tinggalkan Balasan