Aliran sesat, yaitu pemahaman atas ajaran agama atau tata cara melakukan amal ibadat yang dianggap menyimpang dari tuntunan Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah sebetulnya bukan hal baru di kalangan umat Islam. Di Aceh sendiri, jauh di masa silam, pada masa Sultan Iskandar Tsani dan Ratu Safiatuddin, pernah terjadi diskusi yang keras tentang aliran sesat. Berbagai praktek suluk yang dilakukan pengikut Hamzah Fansuri dituduh sesat dan semua buku mereka dimusnahkan. Sekarang pun kegelisahan tentang ajaran sesat kembali muncul di tengah masyarakat. Ada teungku dan ustadz yang dilarang memberikan pengajian karena dituduh menyampaikan ajaran sesat. Ada kelompok masyarakat yang dilarang beritikaf di masjid karena dituduh pengikut aliran sesat. Begitu juga ada kelompok suluk yang dilarang melakukan berbagai kegiatan karena dituduh mengamalkan ajaran sesat. Semua mereka dituduh menyimpang, telah keluar dari aqidah Ahlussunnah wal Jama`ah. Lebih parah dari itu sebagian masyarakat melakukan tindakan yang brutal, mengusir orang yang dituduh sesat dari kampung tempat tinggalnya, menganiaya mereka, bahkan ada yang sampai di bunuh dengan cara yang tidak dapat diterima akal sehat. Kelihatannya ada kelompok yang senang memprovokasi masyarakat agar menjatuhkan label sesat kepada berbagai pihak dan setelah itu menghakimi mereka secara sepihak. Menghadapi berbagai keadaan ini MPU Aceh beberapa waktu berselang telah mengeluarkan fatwa tentang ciri-ciri ajaran sesat, yang tentunya telah disosialisasikan kepada masyarakat.
Di pihak lain, dalam beberapa minggu terakhir penulis mendapat berbagai pertanyaan tentang kegiatan sekelompok orang yang dianggap menyebarkan ajaran sesat. Penulis pernah diundang menghadiri pertemuan untuk mengenali aliran sesat yang diduga sedang dikembangkan oleh orang-orang tertentu di Banda Aceh. Ada juga yang menghubungi penulis meminta pendapat tentang apa dan bagaimana yang disebut sebagai ajaran sesat. Untuk mengurangi keresahan tersebut, dan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang sebagiannya diajukan melalui SMS, di bawah ini penulis kemukakan beberapa pokok atau prinsip ajaran Islam yang dapat digunakan untuk mengukur dan mengenali apakah ajaran atau amalan yang disampaikan di dalam pengajian masih dalam lingkup Islam yang lurus, lingkup ahlus sunnah wal jama`ah ataukah sudah menyimpang bahkan terperosok ke dalam ajaran atau amalan yang dianggap sesat, yang harus kita hindari.
Ciri paling utama ajaran Islam adalah pengakuan dan keyakinan akan keesaan Allah dalam artinya yang mutlak; yang diiringi dengan penghambaan dan ketundukan yang penuh kepada Allah. Dengan kalimat lain, ciri utama ajaran Islam adalah pemisahan yang tegas dan tajam antara Allah dengan manusia. Allah adalah khalik, Tuhan yang disembah, sedang manusia adalah makhluk, hamba yang diberi tugas untuk menyembah dan menghambakan diri kepada Allah. Manusia tidak akan pernah naik kedudukannya menjadi Allah (bersatu dengan Allah) dan sebaliknya Allah juga tidak akan pernah turun menjadi manusia (masuk ke dalam diri manusia). Jadi kalau ada yang mengaku bahwa dia sudah mencapai tingkat yang tinggi sehingga menyatu dengan Allah, atau Allah teah masuk ke dalam dirinya, maka ajaran tersebut dapat dikatakan sesat tidak sesuai dengan akidah Islam yang lurus.
Prinsip kedua sebagai lanjutan dari prinsip pertama, manusia adalah sama di depan Allah, dan semuanya boleh menghadap, memohon, mengadu dan menyembah Allah secara langsung tanpa perantara. Kedekatan seseorang dengan Allah diukur dengan ketakwaannya, bukan dengan keturunan, warna kulit, umur, jabatan ataupun pengetahuan yang dia kuasai. Dengan kata lain dalam Islam tidak ada sistem kependetaaan. Semua orang boleh berhubungan langsung dengan Allah, beribadat dan berdo`a langsung kepada Allah, tanpa perlu kepada perantaraan siapapun. Dalam shalat misalnya, imam hanyalah pembimbing agar gerak makmum menjadi serentak. Sedang do`a yang di baca, bahkan niat shalat (paling kurang menurut mazhab Syafi`i) boleh tidak sama antara makmum dengan imam. Maksudnya seorang yang akan mengerjakan shalat fardhu boleh berimam kepada orang yang sedang (akan) shalat sunat, atau orang yang akan shalat Zuhur (jama’) boleh berimam kepada orang yang akan (sedang) shalat `Ashar. Menurut Islam orang yang paling makbul do`anya adalah orang yang paling kusyuk, ikhlas dan sungguh-sungguh. Orang yang tidak khusyu`dan tidak ikhlas, apalagi riya’, walaupun alim dan menghafal banyak ayat Al-qur’an, tidak akan makbul do`anya. Karena itu orang yang paling baik berdoa untuk seseorang adalah dirinya sendiri, karena dialah yang paling perlu akan isi dan maksud do`anya tersebut. Mengupah atau menyuruh orang lain berdo`a, tidak akan makbul kalau mereka melakukannya dengan riya atau tidak ikhlas. Dengan demikian, kalau ada orang yang berkata bahwa seseorang harus berdo`a melalui orang lain (misalnya harus melalui atau harus dilakukan oleh guru, ustaz, mursyid, teungku) maka dapat dikatakan bahwa ajaran tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam yang lurus.
Prinsip ketiga, orang terakhir yang menerima wahyu dari Allah adalah Muhammad saw. Sesudah beliau tidak ada lagi rasul dan nabi, dalam arti tidak ada lagi orang yang menerima wahyu dari Allah. Jadi kalau ada orang yang mengaku menerima wahyu dari Allah sesudah Muhammad saw, maka pengakuan tersebut adalah bohong dan ajaran yang dia sampaikan masuk ke dalam ajaran yang sesat.
Prinsip yang keempat, Islam adalah agama yang lapang, sehingga selalu dapat dipahami sesuai dengan keadaan di berbagai tempat dan waktu, serta perbedaan ilmu yang dimiliki masyarakat. Dengan kata lain dalam Islam selalu ada ruang untuk perbedaan, perubahan dan perkembangan pendapat (penafsiran), pada berbagai aspek ajarannya. Kalau ada ustaz atau teungku yang mengaku hanya pendapat atau pengajaran dia saja yang benar, serta menyalahkan semua pendapat lain, maka kita perlu hati-hati mendengarkannya. Dalam Islam tidak ada kelompok yang berhak memonopoli kebenaran, sehingga berhak menyalahkan semua pendapat lain.
Prinsip yang kelima, yang berhak menetapkan seseorang bersalah dan karena itu boleh dijatuhi hukuman hanyalah hakim atau pengadilan. Kalau ada orang yang berkata bahwa seseorang boleh bahkan harus dihukum sedang putusan pengadilan tidak ada, maka pendapat tersebut adalah salah. Masyarakat atau orang secara pribadi tidak boleh menghakimi serta menghukum seseorang yang tidak (belum) dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Begitu juga yang berhak melaksanakan hukuman adalah petugas yang ditunjuk oleh pengadilan, bukan anggota masyarakat biasa. Jadi kalau ada seseorang menyatakan orang lain sudah salah, dan karena itu boleh dihukum maka orang tersebut dapat dianggap silap, sudah melampaui kewenangannya dan karena itu tidak boleh diikuti. Pendapat yang terakhir ini dalam bentuk ekstrim akan melahirkan teroris yang dengan gampang menyalahkan dan membunuh orang.
Ajaran sesat yang berkembang sekarang di kota Banda Aceh, kelihatannya menjadi sangat meresahkan karena disebarkan secara terselubung, diam-diam dan tidak bertanggung jawab. Susah mengetahui dan menilai bagaimana dan apa yang mereka ajarkan, karena orang yang terlibat di dalamnya cenderung tidak terbuka, tidak mau berterus terang. Karena itu melihat cara penyebarannya saja, ajaran tersebut sudah dapat dianggap sesat, karena tidak lazim ajaran Islam disebarkan secara sembunyi-sembunyi.
Sekiranya merujuk kepada fatwa MPU Aceh masih ada beberapa ciri lain yang dapat digunakan untuk mengetahui apakah sebuah ajaran sudah sesat atau belum. Pada kesempatan ini, berkaitan dengan pertanyaan yang disampaikan kepada penulis, dipadakan dengan uraian di atas. Mudah-mudahan bermanfaat untuk mengetahui apakah pengajian dan diskusi yang selama ini kita ikuti berada dalam lingkup ajaran Islam yang lurus, yang kita istilahkan dengan ahlus sunnah wal jama`ah atau sudah nyerempet ke ajaran yang dapat menggelincirkan kita kepada ajaran sesat yang akan merusak iman dan akidah kita.
Kepada Allah penulis mohon hidayah dan petunjuk, kepada Nya di persembahkan amal dan bakti, serta kepada Nya pula diminta perlindungan dan kejernihan nurani. Wallahu a`lam bis shawab wa ilayhil marji` wal ma`ab.
Banda Aceh 5 Maret 2011 M, bertepatan 30 Rabi`ul Awwal 1432 H.
Tinggalkan Balasan