MODEL PEMIKIRAN UMAT ISLAM: TAJDIDIAH

Ditulis oleh

di

Secara harfiah tajdid berarti pembaharuan. Istilah ini tidak asing dalam khazanah pemikiran Islam, karena sebuah hadis menyatakan bawa setiap seratus tahun akan lahir ulama pembaharu (mujaddid) di kalangan umat Islam. Pembaharuan dalam Islam mempunyai dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Pertama memperbaiki pemahaman yang ada apabila dianggap menyimpang dari pemahaman yang lempang. Kedua memperbaiki pemahaman yang ada ketika terjadi perubahan adat, agar pemahaman tersebut tetap sesuai dengan keperluan nyata masyarakat.

Dengan demikian pemikiran tajdidiah mempunyai dua ciri, selalu berporos pada Al-qur’an dan selalu mempertimbangkan perubahan adat dan keperluan masyarakat setempat. Pengubahan dan perbaikan ini dilakukan dengan dua cara. Pertama memilih dan mencampur pendapat yang dianggap relevan dari berbagai mazhab yang ada dan lantas mengamalkannya. Cara ini dilakukan oleh banyak pembaharu masa lalu, seperti Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim di kalangan Hanabilah, Izz al-Din bin Abd al-Salam dan Al-Sayuthi di kalangan Syafi`iyah. Para pembaharu kelompok ini masih berada dalam lingkungan mazhab. Kedua dengan melakukan pemikiran ulang dan berusaha mencari sesuatu yang baru, walaupun harus keluar dari ketentuan yang ada di dalam mazhab. Tokoh paling menonjol yang menempuh cara ini adalah Al-Syathibi dari kalangan Malikiah.

Penganjur tajdidiah menganggap ketentuan yang ada di dalam fiqih–secara umum –sudah tidak memuaskan, karena itu perlu disusun fiqih baru dengan cara menafsirkan ulang ketentuan yang ada dalam Al-qur’an dan sunnah (syari`ah). Adagium yang sering digunakan untuk mendukung kegiatan tajdid adalah: al-muhafazhah `ala-l qadim-ish shalih wa-l akhdzu bi-l jadid-il ashlah (mempertahankan hasil pemikiran masa lalu yang masih relevan namun berupaya menghasilkan pemikiran baru yang lebih baik).

Para pembaharu masa sekarang, cenderung mendorong agar para ulama memikirkan ulang seluruh ajaran agama (menafsirkan ulang Al-qur’an dan sunnah) dalam upaya lebih menyesuaikannya dengan keperluan masa kini. Anjuran ini mereka lakukan karena adanya keyakinan bahwa perubahan adat atau budaya sekarang ini relatif  sudah mendasar, karena adanya kemajuan ilmu dan teknologi, yang melahirkan era industri dan sekarang ini sedang beralih ke era informasi dan bio teknologi. Karena perubahan yang mendasar ini, hasil pemikiran masa lalu seperti ditemukan dalam fiqih yang masih kita pakai sekarang (bahkan sampai batas tertentu pada ilmu kalam), tidak mampu lagi memenuhi keperluan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan itu, pengikut pola tajdidiah berupaya menafsirkan nash (ajaran Islam) sebagai sebuah sistem yang padu, yang bukan sekedar himpunan dari ketentuan atas berbagai masalah secara juz’iyah. Untuk itu sebelum memikirkan hukum atas sesuatu masalah berdasarkan Al-qur’an atau hadis, harus ditentukan terlebih dahulu apa prinsip yang dapat dipetik dari ayat Al-qur’an dan sunnah. Prinsip-prinsip ini harus dijaga dan dijadikan sebagai pedoman dan pemandu dalam berijtihad, sehingga hukum atas kasus atau definisi dari kasus yang akan dipikirkan atau diijtihadkan tersebut tetap berada di dalam lingkup nilai dan prinsip yang islami, bukan merupakan pendapat yang liar atau semena-mena, apalagi menyimpang dari semangat Al-qur’an. Untuk ini penganjur pola tajdidi berupaya memanfaatkan secara maksimal hasil yang dicapai oleh berbagai cabang ilmu pengetahuan modern, termasuk logika. Hasil dan capaian ilmu pengetahuan modern tersebut akan digunakan dalam upaya merumuskan prinsip-prinsip sebagai hasil pemikiran tingkat pertama, serta dalam penentuan hukum atas sesuatu kasus dan atau merumuskan definisi dari sesuatu perbuatan sebagai pemikiran tingkat kedua.

Menurut pengikut pola tajdidi, pola salafi dan mazhabi dianggap tidak mampu memecahkan berbagai kebutuhan masa kini, karena masalah yang muncul sekarang tidak ada dalam budaya masa lalu. Dengan demikian ada tiga ciri utama pemikiran tajdidi, pertama tidak terikat bahkan berusaha keluar dari ketentuan yang ada, baik ketentuan dalam pola salafi ataupun mazhabi; yang kedua, berupaya memanfaatkan hasil dan capaian ilmu pengetahuan dalam upaya menghasilkan aturan fiqih baru tersebut; dan yang ketiga berupaya melakukan panafsiran bertingkat, menentukan terlebih dahulu prinsip-prinsip dari ayat Al-qur’an dan sunnah, dan baru setelah itu menyusun ketentuan fiqihnya.

            Sekiranya dikritisi, maka pemikiran (manhaj) tajdidi mempunyai kelebihan dan kekurangan, diantaranya sebagai berikut. Kelebihannya, pola tajdidi diharapkan mampu menjadikan ajaran Islam (fiqih) lebih sesuai dengan keperluan umat Islam masa kini. Dengan pemahaman Islam yang berpola tajdidi umat Islam tidak akan teralienasi dari lingkungannya, dan sebaliknya akan menjadikan mereka tidak bingung dan gamang ketika harus bersaing dan atau bersanding dalam berbagai aspek kehidupan sebagai hasil pemikiran modern (yang sekuler), terutama menghadapi kegiatan bisnis (perdagangan global) masyarakat dunia sekarang. Dengan menggunakan pola tajdidi, umat Islam diharapkan akan mempunyai jawaban yang lebih memuaskan atas berbagai kegiatan bisnis yang ada sekarang, baik ketika kegiatan itu ditolak ataupun ketika kegiatan itu diterima. Seperti telah disebutkan untuk dapat memberikan jawaban yang lebih memuaskan, maka pemanfaatan capaian ilmu hukum serta ilmu ekonomi “modern” dan ilmu-ilmu lainnya dalam penyusunan fiqih baru tersebut, merupakan keniscayaan yang tidak dapat diabaikan.

Kekurangannya, pola ini tidak mempunyai preseden dari masa lalu, sehingga cenderung akan dicurigai dan bahkan ditolak oleh sebagian umat Islam karena dianggap tersusupi dan tercemar oleh budaya asing yang menjadi musuh Islam. Lebih dari itu pengikut pola tajdidi belum berhasil mewujudkan sebuah pola atau model pemikiran yang padu seperti yang mereka harapkan dan upayakan. Dengan kata lain, walaupun hasrat untuk mengikuti pola tajdidi sudah disampaikan oleh Afghani, Abduh dan Ameer Ali sejak satu abad yang lalu, dan sekarang ini disuarakan oleh lebih banyak ulama pembaharu seperti Fazlurrahman, Abed al-Jabiri, Khaled Aboe el Fadhl, dan yang lainnya, bentuk kongkrit dari pola tajdidi dan hasil pemikirannya masih belum lahir. Sampai sekarang para ulama pengusung pola tajdidi masih dalam tingkat mencari, menyusun, menyempurnakan dan memperbaiki berbagai gagasan yang sudah ada. Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, pola tajdidi yang ilmiah, sistematis dan menyeluruh seperti yang selama ini diharapkan, akan dapat dihasilkan oleh para pemikir muslim yang serius dan peduli untuk itu.

            Dengan uraian di atas akan terlihat bahwa salafi tidak sama dengan tajdidi. Kalau tajdidi berupaya memahami dan menafsirkan Al-qur’an untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan cara memanfaatkan hasil dan capaian ilmu pengetahuan modern, maka salafi mengacu ke masa lalu, ke zaman Nabi dan para Sahabat, dan tidak mau memanfaatkan hasil dan capaian ilmu pengetahuan modern. Pola Salafi, pada biasanya akan berusaha menyederhanakan masalah, tidak merasa perlu berpikir komprehensif apalagi melahirkan sebuah sistem yang padu; dan juga merasa tidak perlu terhadap ilmu pengetahuan modern, malah sebaliknya ada yang sampai ke tingkat menolak dan memusuhinya.

Pada masa lalu upaya untuk kembali kepada Al-qur’an dan sunnah untuk meluruskan pemikiran yang dianggap sudah menyimpang, dapat dianggap sebagai tajdidi,  karena perubahan adat dan budaya–sejak masa Sahabat sampai ke masa penjajahan Barat atas dunia Islam boleh dikatakan hampir tidak terjadi. Tetapi pada masa sekarang kembali ke Al-qur’an dan sunnah tanpa mempertimbangkan adat yang berubah dan lebih dari itu tanpa memanfaatkan hasil ilmu pengetahuan dianggap sebagai berpikir salafi bukan lagi tajdidi.

Muhammadiyah, seperti terlihat pada awal tulisan ini kemungkinan sekali belum membedakan secara tajam antara salafi dan tajdidi. Jangan-jangan apa yang selama ini dianggap tajdidi sebetulnya adalah salafi; apa yang kita anggap sebagai berkemajuan, berorientasi ke masa depan, sebetulnya adalah kemunduran, karena masih berorientasi ke masa lalu. Kegiatan berpikir yang kita lakukan masih berorientasi kepada bagaimana Rasulullah dan Sahabat mengajarkan dan mengamalkannya pada abad ke tujuh hijriah. Belum mempertimbangkan keperluan nyata masyarakat muslim masa sekarang, dan juga belum mempertimbangkan kemajuan dan hasil ilmu pengetahuan serta teknologi yang telah melahirkan zaman industri dan zaman informasi.

Semoga tulisan ini ada manfaatnya, dan semoga Allah memberi kelapangan kepada penulis, sehingga dapat melanjutkan dengan contoh-contoh tentang berpikir salafi, mazhabi dan tajdidi dalam beberapa kasus yang sekarang ini sedang hangat diperdebatkan di kalangan Muhammadiyah secara khusus dan kaum muslimin secara lebih mum. Kepada Allah kita berserah diri, kepada Allah kita persembahkan bakti dan kepada Nya pula kita mohon hidayah dan petunjuk. Amin, wallah a`lam bi-s-shawab.

Banda Aceh, 25 April 2012 M, bersamaan 3 Jumadil Akhir 1433 H.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *