MUHAMMADIYAH KEMBALI KEPADA AL-QUR’AN DAN SUNNAH DENGAN TAJDID

Ditulis oleh

di

Muhammadiyah sejak awal kelahirannya sudah memproklamirkan diri sebagai organisasi yang dalam faham keagamaannya berupaya untuk kembali kepada Al-qur’an dan sunnah dan pada saat yang bersamaan menyatakan diri sebagai persyarikatan yang menyandang predikat tajdid atau pembaharuan. Di dalam berbagai dokumen, yang resmi dan tidak resmi, Muhammadiyah hampir selalu menyatakan diri sebagai persyarikatan yang kembali kepada Al-qur’an dan sunnah dan sekaligus juga sebagai gerakan tajdid. Dalam Anggaran Dasar (2000), dalam Pasal 4 disebutkan: (1) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma`ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-qur’an dan As-Sunnah; (2) Muhammadiyah berasas Islam. Dengan demikian dalam diri Muhammadiyah melekat dua ciri utama. Ciri pertama, merupakan substansi yaitu kembali kepada Al-qur’an dan sunnah Rasulullah. Sedang ciri yang kedua merupakan metode atau manhaj yang dipilih dalam upaya mengamalkan Al-qur’an dan sunnah, yaitu tajdid.

Lebih dari itu, Haedar Nasir, salah seorang Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah priode 2010-2015 memberi judul salah satu buku yang beliau terbitkan dengan: Muhammadiyah Gerakan Pembaruan (Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, cet. 1, 2010). Dalam buku ini Haedar mengutip beberapa tokoh yang telah meneliti Muhammadiyah, yang beliau kelompokkan menjadi empat: Kelompok pertama  seperti Deliar Noer, James L Peacock dan William Shepard menggolongkan Muhammadiyah sebagai gerakan modern Islam  atau modernisme Islam. Kelompok kedua, seperti Alfian dan Wertheim menggolongkan Muhammaadiyah ke dalam gerakan reformisme Islam. Kelompok ketiga, Abubakar Atjeh, menyebut Muhammadiyah sebagai gerakan kembali kepada ajaran Salaf (Muhyi Atsari al Salaf). Kelompok keempat, seperti Clifford Geertz, George Kahin dan Robert van Neil, memasukkan Muhammadiyah ke dalam gerakan sosiokultural (hlm. 1). Menurut Haedar, semua penamaan dengan berbagai istilah tersebut memberikan substansi yang sama yaitu pembaruan atau tajdid. Selain dari pengakuan masyarakat luas ini, menurut Haedar, bukti substansial bahwa Muhammadiyah adalah gerakan tajdid (dalam paham keagamaan dan dalam pengelolaan amal usaha) dapat dirujuk paling kurang pada tiga hal: (a) percikan gagasan dasar Kiyai Haji Ahmad Dahlan selaku pendirinya; (b) pemikiran resmi yang dituangkan atau dilembagakan dalam organisasi; dan (c) dalam wujud karya amaliah dari pembaruan Muhammadiyah yang tumbuh subur dalam kehidupan masyarakat. Di tempat yang lain, masih dalam buku yang sama, Haedar memberikan contoh pembaruan yang dilakukan KH Ahmad Dahlan di bidang karya amaliah yaitu: pertama,  meluruskan arah kiblat, shalat hari raya di lapangan, serta menjauhkan praktik beragama dari syirik, tahayul, bid`ah dan khurafat. Kedua, pembinaan umat melalui pengajian-pengajian secara melembaga. Ketiga, memelopori pendirian sekolah Islam modern. Keempat, mendirikan PKU, Panti Asuhan dan pelayanan sosial. Kelima, mendirikan Taman Pustaka, Majalah Suara Muhammadiyah, dan lembaga penolong haji. Keenam, mendirikan `Aisyiah sebagai organisasi kaum perempuan (hlm. 6).

Tetapi apa makna dari istilah “tajdid” sebagai metode untuk memahami (kembali kepada) Al-qur’an dan sunnah, yang disebutkan di dalam berbagai dokumen resmi Muhammadiyah, ataupun di dalam tulisan para peneliti, serta bagaimana penerapannya di kalangan Muhammadiyah sendiri, baik dalam merumuskan ajaran dan pemikiran keagamaan, kelihatannya belum diuraikan dan dirumuskan secara jelas apalagi tegas. Dokumen-dokumen resmi Muhammadiyah serta penelitian-penelitian tentang Muhammadiyah yang beredar luas dan sering dirujuk cenderung tidak menjelaskan beda antara tajdid (pembaharuan) dengan berbagai istilah lain yang digunakan oleh para peneliti tersebut. Buku Haedar pun tidak menguraikannya. Dengan demikian pengidentifikasian Muhammadiyah sebagai gerakan tajdidiah, salafiah, modernis atau reformis seharusnya diikuti dengan penjelasan yang memadai, sehingga umat mengetahui apa perbedaan semua istilah itu dan mana yang paling tepat untuk digunakan.

Sekiranya dikembalikan ke peristilahan yang digunakan oleh umat Islam, luas anggapan bahwa salaf (salafiah) dan tajdid (tajdidiah) adalah dua istilah yang berbeda, yang tidak sama maknanya. Namun seperti dikutip di atas, Abubakar Atjeh secara jelas menyatakan bahwa Muhammadiyyah adalah gerakan salaf. Bahkan selain beliau pun masih ada beberapa penulis lain yang menyebut Muhammadiyah sebagai gerakan yang berupaya kembali kepada ajaran salaf atau bahkan menjadi pengikut salafiah. Sedang AD Muhammadiyah menyatakan bahwa tajdid merupakan salah satu ciri bahkan mungkin merupakan ciri paling utama dari Muhammadiyah dan sama sekali tidak menyebut-nyebut salaf. Dengan demikian oleh sebagian pengamat, dan mungkin juga oleh sebagian warganya, Muhammadiyah sebagai gerakan yang ingin kembali kepada Al-qur’an dan sunnah diidentifikasi dengan dua metode: mengikuti cara-cara bahkan ajaran salafiah dan pada waktu bersamaan juga mengikuti cara-cara tajdidiah serta berusaha menghasilkan pemikiran yang bercorak tajdidiah (berupaya melakukan ijtihad). Dalam hubungan ini ada satu hal yang disepakati, Muhammadiyah tidak mengikuti mazhab atau paling kurang tidak berafiliasi dengan mazhab tertentu. 

Di samping istilah tajdid dan salaf, di kalangan Muhammadiyah dikenal sebuah istilah lain yang berdekatan yaitu tarjih. Salah satu Majelis di lingkungan Muhammadiyah diberi nama Majelis Tarjih dan  Tajdid. Di dalam kajian ushul fiqih istilah tarjih mempunyai makna yang relatif jelas yaitu sebuah metode yang berupaya memilih yang terkuat atau yang terbaik dari berbagai pendapat yang ada. Dikatakan memilih (mentarjih) yang terkuat kalau pemilihan tersebut dilakukan berdasar pertimbangan, mana yang paling dekat dengan maksud Al-qur’an dan sunnah Rasulullah. Dikatakan memilih yang terbaik (paling maslahat) kalau pemilihan tersebut dilakukan atas pertimbangan mana yang paling lapang dan paling mudah untuk umat. Maksudnya ketika ada dua pendapat atau lebih berdasarkan dalil yang berbeda (yang semuanya memenuhi syarat), atau dua pendapat berdasarkan pemahaman yang berbeda atas sebuah dalil yang sama, maka akan dipilih mana yang paling lapang dan mudah untuk dilakukan.

Tarjih (pemilihan) biasanya digunakan untuk kegiatan dan upaya memilih dari berbagai pendapat yang sudah ada. Kegiatan yang berupaya menghasilkan pemikiran baru (tajdid), apalagi yang sama sekali tidak berakar pada pendapat lama, tidak disebut atau tidak masuk ke dalam pengertian tarjih. Dengan demikian tidaklah terlalu berlebihan sekiranya dikatakan, bahwa kegiatan tarjih berada satu tingkat di bawah tajdid, dan mungkin karena itulah nama majelis ini menggabungkan kedua istilah tersebut, untuk lebih mengukuhkan bahwa Muhammadiyah betul-betul berupaya menjadi gerakan tajdid. Sebuah gerakan yang tidak ragu-ragu mencari dan menerima pemahaman baru atas Al-qur’an dan sunnah sekiranya pemahaman itu dianggap layak secara metodologi dan memberikan manfaat serta kemudahan yang lebih lapang kepada umat.

Sampai batas tertentu, terutama di kalangan awam, penyebutan Muhammadiyah sebagai gerakan yang berpaham atau mengikuti tajdid, atau tarjih bahkan termasuk salafiah, dapat dianggap wajar, karena arti dari ketiga istilah tersebut tidak dijelaskan secara memadai. Sedang secara ilmiah, ketiga istilah ini tidaklah sama. Karena itu menyamakannya secara begitu saja, atau paling kurang menggabungkan semuanya sebagai paham atau aliran yang diikuti oleh sebuah organisasi atau orang perorangan, dapat dianggap mengandung kerancuan secara metodologis.

Lebih dari itu istilah modernisme dan reformisme juga sebetulnya mempunyai makna yang tidak sama. Jadi penyebutan Muhammadiyah sebagai pengikut pemikiran (metode) tajdid dan salaf atau modernisme dan reformisme secara bersamaan, perlu diikuti penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kebingungan dan kekeliruan.

Untuk itu tulisan ini (insya Allah pada nomor yang akan datang) akan berupaya menjelaskan corak atau model berpikir umat Islam dalam upaya mereka memahami Al-qur’an dan sunnah, yang penulis bedakan menjadi salafi, mazhabi dan tajdidi, seraya berupaya memposisikan Muhammadiyah, yang telah menyatakan diri berpegang kepada Al-qur’an dan sunnah dengan menggunakan manhaj tajdidi. Semoga ada manfaatnya, wallahu a`lam bi-sh shawab wa ilayh-il marji` wa-l ma`ab.

Banda Aceh 18 April 2012 M,  bertepatan Jumadil Awal 1433 H.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *