AY

Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar, MA

Akademisi dan Ahli Hukum Islam — UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh pertama (2002–2008 M / 1422–1429 H)

Fikih Kontemporer Hukum Islam Syariat Aceh Ushul Fikih Pembaruan Pemikiran Islam

Al Yasa’ Abubakar lahir pada 12 Januari 1953 M / 26 Rabi’ al-Akhir 1372 H di tepi Danau Lut Tawar, Takengon, Aceh Tengah. Ia tumbuh dalam tradisi keilmuan keluarga Gayo yang kuat — ayahnya, Abubakar Bangkit, adalah guru agama sekaligus aktivis pembaruan yang menanamkan keyakinan bahwa bertanya adalah kewajiban dan ilmu adalah amanah.

Selama lebih dari empat dekade berkarier di IAIN/UIN Ar-Raniry, ia mendedikasikan diri pada pengembangan metodologi fikih yang dapat merespons tantangan kontemporer — mempertemukan tradisi keilmuan klasik dengan kebutuhan masyarakat modern. Perjalanan intelektualnya membawanya dari dataran tinggi Gayo ke Kairo (1977–1981 M / 1397–1401 H) untuk belajar langsung dari ulama-ulama Al-Azhar, lalu ke Yogyakarta (1984–1990 M / 1404–1410 H) untuk menyelesaikan doktoral di tengah gelombang pembaruan pemikiran Islam Indonesia.

Kontribusi terbesar dan paling dikenal: memimpin pembentukan Dinas Syariat Islam Aceh (2002–2008 M / 1422–1429 H) dan merancang kerangka qanun syariat pertama di Indonesia yang bersifat komprehensif. Ia meyakini bahwa pelaksanaan syariat yang benar seharusnya melahirkan masyarakat yang santun, toleran, dan berkeadilan — bukan masyarakat yang takut.

1970–1977 M
1390–1397 H
Sarjana Hukum Islam (Drs.) — Fakultas Syariah, IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh
1977–1981 M
1397–1401 H
Studi lanjut — Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir

Spesialisasi fikih, ushul fikih, dan pemikiran pembaruan Islam

1984–1990 M
1404–1410 H
Magister & Doktor — IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Disertasi: Kewarisan Bilateral dalam Hukum Islam

Ushul Fikih & Metodologi
Metode istinbath hukum yang responsif terhadap perubahan sosial; pendekatan maqāṣid al-syarī’ah
Hukum Keluarga Islam
Perkawinan, kewarisan bilateral, perlindungan perempuan dengan pendekatan fikih kontekstual
Legislasi Syariat
Perancangan qanun, hubungan hukum Islam dan hukum nasional, otonomi khusus Aceh
Pemikiran Islam Klasik & Kontemporer
Pembaruan fikih, naskah kuno Aceh-Nusantara, tradisi keilmuan Al-Azhar

“Pelaksanaan syariat akan dianggap salah arah dan tidak berhasil jika toleransi dalam akidah dan ibadah yang berlandaskan Al-Qur’an dengan penafsiran yang sah tidak dapat diwujudkan. Syariat yang benar melahirkan masyarakat yang santun dan inklusif — bukan masyarakat yang takut.”

— Al Yasa’ Abubakar